Cegah Gratifikasi Saat Lebaran, Pemkab Tanah Datar Terbitkan Surat Edaran Khusus

Cegah Gratifikasi Saat Lebaran, Pemkab Tanah Datar Terbitkan Surat Edaran Khusus

Pemkab Tanah Datar terbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi jelang Idul Fitri. Bupati Eka Putra tekankan ASN wajib lapor gratifikasi ke KPK dan larang permintaan THR dari masyarakat. (Foto: Dok Kominfo Tanah Datar)

Sumbardaily.com, Tanah Datar – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengambil langkah preventif dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Langkah ini merupakan upaya konkret untuk memperkuat integritas aparatur negara dan masyarakat dalam menghadapi momentum keagamaan.

Bupati Tanah Datar, Eka Putra, melalui surat edaran tersebut menekankan bahwa meskipun perayaan hari raya merupakan tradisi untuk meningkatkan religiusitas, silaturahmi, dan berbagi, namun pelaksanaannya harus tetap dalam koridor yang wajar sesuai norma sosial.

Prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prioritas utama yang harus dikedepankan oleh seluruh elemen masyarakat, khususnya para Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara.

"Hari raya memang momentum untuk berbagi kebahagiaan, namun kita perlu memastikan bahwa semua bentuk pemberian tidak berpotensi menjadi gratifikasi yang melanggar ketentuan," demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkab Tanah Datar ini memuat sejumlah poin penting yang wajib menjadi perhatian. Pertama, seluruh pihak diharapkan mendukung upaya pencegahan korupsi, terutama dalam hal pengendalian gratifikasi yang berkaitan dengan perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya.

Kedua, surat edaran tersebut menegaskan bahwa Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara memiliki kewajiban untuk menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas mereka, termasuk selama perayaan hari raya.

Pemkab Tanah Datar juga dengan tegas melarang adanya permintaan dana atau hadiah, baik yang dikemas sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) maupun dalam bentuk lainnya. Larangan ini berlaku untuk permintaan yang dilakukan secara individu maupun mengatasnamakan institusi, baik kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, surat edaran tersebut juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi terkait jabatannya wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan ini harus dilakukan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Untuk ketentuan teknis mengenai tata cara pelaporan gratifikasi, masyarakat dan aparatur pemerintah dapat merujuk pada Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.

Surat edaran tersebut juga memberikan petunjuk khusus mengenai penanganan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dan/atau memiliki batas kadaluarsa. Penerima dapat menyalurkannya sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.

Namun, penyaluran ini tetap harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemkab Tanah Datar yang berkedudukan di Inspektorat Daerah. Laporan harus disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penyerahan bantuan tersebut. Selanjutnya, UPG akan melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Selain itu, surat edaran ini juga secara eksplisit melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Hal ini menjadi penegasan bahwa aset negara harus digunakan sesuai peruntukannya dan tidak boleh disalahgunakan, termasuk pada momen perayaan hari raya.

Pemkab Tanah Datar juga mengajak para pimpinan asosiasi, perusahaan, korporasi, dan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi. Mereka diharapkan mengambil langkah-langkah preventif dengan memastikan kepatuhan hukum serta mengimbau anggotanya untuk tidak memberi gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara.

Jika terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum atau pihak berwenang.

Untuk informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi, masyarakat dapat mengakses informasi melalui tautan https://jaga.id. Layanan konsultasi juga tersedia melalui nomor WhatsApp +62811145575 atau Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198.

Pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau melalui email [email protected].

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemkab Tanah Datar berharap agar perayaan Hari Raya Idul Fitri dapat berlangsung dengan khidmat, penuh kebahagiaan, namun tetap menjunjung tinggi prinsip integritas dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. (red)

Baca Juga

Tol Sicincin–Bukittinggi Diharapkan Jadi Tonggak Transformasi Ekonomi Sumbar
Tol Sicincin–Bukittinggi Diharapkan Jadi Tonggak Transformasi Ekonomi Sumbar
Antisipasi Banjir Susulan, Pemkab Tanah Datar Tinjau Sabo Dam Gunung Sago
Antisipasi Banjir Susulan, Pemkab Tanah Datar Tinjau Sabo Dam Gunung Sago
BNPB Dampingi Penanganan Pascabencana di Tanah Datar, Pastikan Kebutuhan Korban Terpenuhi
BNPB Dampingi Penanganan Pascabencana di Tanah Datar, Pastikan Kebutuhan Korban Terpenuhi
Potensi Perbedaan Idul Fitri, Pemkab Tanah Datar Siapkan Dua Skenario Salat
Potensi Perbedaan Idul Fitri, Pemkab Tanah Datar Siapkan Dua Skenario Salat
Pedagang Dipindahkan ke Benteng Van der Capellen, Ini Alasan Pemkab Tanah Datar
Pedagang Dipindahkan ke Benteng Van der Capellen, Ini Alasan Pemkab Tanah Datar
Daftar Nama Pejabat Baru Pemkab Tanah Datar Hasil Pelantikan 6 Februari 2026
Daftar Nama Pejabat Baru Pemkab Tanah Datar Hasil Pelantikan 6 Februari 2026