Sumbardaily.com, Padang - Delapan orang warga Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Padang karena melanggar peraturan daerah (Perda).
Dari delapan orang tersebut, tujuh di antaranya melanggar Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) dan satu orang melanggar Perda tentang Pengelolaan Sampah.
"Jenis pelanggaran Perda Trantibum rata-rata sama, hanya beda tempat, seperti pedagang kawasan bibir pantai dan pedagang Pasar Raya Padang. Sementara pelanggaran Perda Pengelolaan Sampah, buang sampah sembarangan," kata Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang Rio Ebu Pratama.
Dia menjelaskan, dalam sidang yang berlangsung (4/10/2023) itu, Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan memberi vonis sanksi membayar denda.
"Sanksi hanya sebagai efek jera agar mereka tidak melakukan pelanggaran kembali. Total sanksi denda yang terkumpul akan disetorkan ke kas Negara," ujar Rio. (*/red)
















