Sumbardaily.com, Padang Panjang – PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Padang Panjang menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilaksanakan, Rabu (23/10/2024).
Kesepakatan kerja sama ditandatangani langsung oleh Pemimpin Cabang BRI Padang Panjang, Ahmad Zaenal Ashiqin, dan Kepala Kejari Padang Panjang, Jerniaty, dengan disaksikan jajaran pejabat dari kedua institusi.
Ahmad Zaenal mengungkapkan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk membangun sinergi dengan Kejari dalam penanganan berbagai persoalan hukum, termasuk penyelesaian kredit bermasalah.
"Melalui MoU ini, kami berharap dapat segera mendapatkan bantuan dan pertimbangan hukum dari Kejaksaan ketika menghadapi permasalahan hukum di kantor kami, khususnya terkait kredit bermasalah," ujarnya.
Sebagai kerja sama perdana antara BRI dan Kejari Padang Panjang, kolaborasi ini diharapkan dapat mendukung kelancaran transaksi perbankan dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Padang Panjang.
Ahmad menekankan peran BRI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kembali melalui kredit untuk kegiatan usaha produktif maupun konsumtif.
"Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan dampak positif dalam menggerakkan roda perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Padang Panjang," tambahnya.
Kepala Kejari Padang Panjang, Jerniaty menyambut baik kepercayaan yang diberikan BRI kepada institusinya.
"Sebagai Jaksa Pengacara Negara, kami siap memberikan pendampingan dan pelayanan hukum kepada setiap BUMN, termasuk BRI yang hari ini menjalin kerja sama dengan kami," jelasnya.
Jerniaty menambahkan bahwa ruang lingkup pendampingan hukum akan difokuskan pada bidang perdata dan tata usaha negara (datun).
Dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara, pihaknya juga dapat memberikan penyuluhan hukum kepada BUMN dan instansi lainnya.
Kerja sama ini menandai babak baru dalam upaya penguatan aspek hukum dalam operasional perbankan di Padang Panjang, sekaligus menegaskan komitmen kedua institusi dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah melalui penyelenggaraan layanan perbankan yang sehat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (red)
















