Sumbardaily.com, Tanah Datar – Seorang petani di Kabupaten Tanah Datar harus berhadapan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam peredaran sekaligus penanaman narkotika jenis ganja.
Pria berinisial IS (42) itu diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar saat berada di sebuah warung di wilayah Nagari Rao-Rao, Kecamatan Sungai Tarab.
Kasus ini mengemuka setelah masyarakat melaporkan keresahan mereka terhadap dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah pada IS, yang sehari-hari diketahui bekerja sebagai petani.
Kapolres Tanah Datar melalui Kepala Satresnarkoba, AKP Muhammad Arvi, membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
Menurutnya, laporan warga menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian untuk melakukan pengintaian terhadap target operasi yang telah teridentifikasi.
Berdasarkan hasil pemantauan, tim Opsnal Satresnarkoba mendapati pelaku berada di sebuah warung milik warga di Jorong Balerong Bunta, Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan narkotika jenis ganja yang disembunyikan pelaku.
“Saat penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis ganja yang disimpan di saku celana pendek milik pelaku,” ujar Arvi dalam keterangannya, dikutip Rabu (21/1/2026).
Pengungkapan tersebut tidak berhenti pada temuan awal. Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus di lapangan.
Dari hasil interogasi, IS mengakui masih menyimpan ganja lainnya. Bahkan, pelaku mengaku nekat menanam sendiri narkotika golongan I tersebut.
Petugas selanjutnya membawa pelaku menuju sebuah ladang yang terletak di belakang rumah orang tuanya di Jorong Carano Batirai. Di lokasi itu, aparat kepolisian menemukan puluhan batang tanaman ganja yang sengaja dibudidayakan oleh pelaku.
“Di ladang tersebut, kami menemukan sedikitnya 42 batang tanaman ganja serta tujuh polybag hitam yang berisi bibit ganja siap tanam,” kata Arvi.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang disita meliputi 42 batang tanaman ganja, enam paket ganja siap edar—tiga paket ditemukan di saku pelaku dan tiga paket lainnya hasil pengembangan—serta tujuh polybag berisi bibit ganja.
Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa pelat nomor yang diduga digunakan pelaku, serta satu helai celana pendek putih bermerek Adidas.
Proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh perangkat nagari setempat, yakni Kepala Jorong Carano Batirai dan Kepala Jorong Lumbuang Bapereng.
Kehadiran perangkat nagari tersebut bertujuan memastikan seluruh tahapan penindakan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, IS terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat. (red)















