Berdiri di Atas Fasum, Lima Bangunan Liar di Simpang Alai Dibongkar Satpol PP Padang

Berdiri di Atas Fasum, Lima Bangunan Liar di Simpang Alai Dibongkar Satpol PP Padang

Satpol PP Padang membongkar bangunan liar di kawasan Simpang Alai karena berdiri di atas fasilitas umum. (Foto: Satpol PP Padang)

Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum di kawasan Simpang Alai, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, pada Senin (12/1/2026). Penertiban ini dilakukan terhadap bangunan yang memanfaatkan badan jalan dan saluran drainase sehingga mengganggu kepentingan publik.

Dalam kegiatan tersebut, petugas membongkar lima unit bangunan liar yang dinilai melanggar aturan tata ruang dan fungsi fasilitas umum. Keberadaan bangunan tersebut tidak hanya menutup drainase, tetapi juga mempersempit badan jalan dan memicu kemacetan lalu lintas di kawasan Simpang Alai yang dikenal padat aktivitas warga.

Pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Satpol PP Kota Padang, pihak Kecamatan Pauh, serta Kelurahan Cupak Tangah. Kolaborasi lintas unsur ini dilakukan untuk memastikan penertiban berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa tindakan pembongkaran merupakan langkah terakhir setelah upaya persuasif tidak membuahkan hasil. Menurutnya, sebelum penertiban dilakukan, petugas telah memberikan peringatan serta imbauan kepada pemilik bangunan agar membongkar bangunan secara mandiri.

“Sebelum dilakukan pembongkaran, pemilik bangunan liar telah diberikan surat perintah bongkar dengan batas waktu 3×24 jam. Namun karena imbauan tersebut tidak diindahkan, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” kata Chandra Eka Putra.

Chandra menegaskan, penertiban bangunan liar merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Padang dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Fasilitas umum, menurut dia, harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi yang merugikan orang banyak.

Ia menambahkan, Satpol PP Kota Padang akan terus melakukan pengawasan secara rutin guna mencegah munculnya kembali bangunan liar di atas fasilitas umum. Langkah tersebut dilakukan demi menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum demi mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ujarnya. (red)

Baca Juga

Satpol PP Padang Laporkan Insiden Penertiban PKL Sandang Pangan ke Polisi, Sembilan Anggota jadi Korban
Satpol PP Padang Laporkan Insiden Penertiban PKL Sandang Pangan ke Polisi, Sembilan Anggota jadi Korban
Mengapa 169 PKL di Jalan Sandang Pangan Pasar Raya Padang Harus Direlokasi? Ini Alasannya
Mengapa 169 PKL di Jalan Sandang Pangan Pasar Raya Padang Harus Direlokasi? Ini Alasannya
Penertiban 169 PKL Pasar Raya Padang Ricuh, Lima Personel Satpol PP Dilarikan ke Rumah Sakit
Penertiban 169 PKL Pasar Raya Padang Ricuh, Lima Personel Satpol PP Dilarikan ke Rumah Sakit
Razia Tempat Hiburan Malam, Satpol PP Padang Amankan 5 Wanita
Razia Tempat Hiburan Malam, Satpol PP Padang Amankan 5 Wanita
Diduga Hendak Tawuran, 12 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang
Diduga Hendak Tawuran, 12 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang
Update Klasemen Porprov Sumbar 2026: Padang Teratas, Sijunjung di Posisi Ketiga
Update Klasemen Porprov Sumbar 2026: Padang Teratas, Sijunjung di Posisi Ketiga