Sumbardaily.com, Pariaman – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman mulai menertibkan baliho dan tiang reklame ilegal yang tersebar di sejumlah titik kota. Penertiban dilakukan menyusul masih banyaknya pelaku usaha yang memasang baliho tanpa mengantongi izin resmi, meski telah diberikan peringatan secara bertahap.
Langkah tegas ini dijalankan oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, serta Dinas Perhubungan. Tindakan tersebut juga melibatkan unsur TNI dan Polri.
Kegiatan penertiban dimulai di kawasan Parkir Nusantara, Kecamatan Pariaman Tengah, yang dijadikan lokasi awal uji coba pembongkaran. Tim gabungan menyasar baliho dan tiang reklame yang dipasang tanpa izin sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 40 Tahun 2013 tentang Baliho dan Reklame.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pariaman, Alfian, menyampaikan bahwa proses penertiban ini telah melalui tahapan yang sesuai aturan. Mulai dari pemberian surat peringatan hingga pemberitahuan langsung kepada pemilik baliho untuk segera mengurus izin.
"Ada 157 baliho atau tiang reklame yang tersebar di beberapa titik yang tidak mengurus izin untuk dilakukan penertiban. Hari ini kita akan coba lakukan di satu titik dulu karena tingkat kesulitan dari proses pembongkaran tersebut sangat tinggi dan perlu orang yang ahli di bidangnya untuk melakukan hal tersebut," ujar Alfian.
Alfian juga mengimbau agar para pelaku usaha mematuhi aturan sebelum memasang baliho atau membangun tiang reklame. Ia menegaskan, Pemkot tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran izin di kemudian hari.
"Kami imbau kepada para pelaku usaha, baliho, reklame, bangunan gedung, agar ke depannya mengurus perizinannya terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan, agar tidak terjadi permasalahan. Karena Pemko tidak akan mentolerir bagi pengusaha yang melanggar, jika tidak ada izin tetap akan dilakukan penertiban," tegasnya.
Di sisi lain, Penata Perizinan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Irwansyah, menyebutkan bahwa sebagian besar pelaku usaha yang disurati langsung merespons dan segera mengurus izin yang dibutuhkan.
Namun, masih terdapat pelaku usaha yang tidak mengindahkan peringatan tersebut. Salah satunya diketahui memiliki sejumlah baliho yang belum dibongkar dan tetap dipertahankan tanpa izin, sehingga memaksa tim penertiban untuk bertindak tegas.
"Ada satu orang pelaku usaha yang tidak mau mengindahkan peringatan yang telah diberikan sampai saat ini, dan terpaksa kami lakukan penertiban atas tidak adanya inisiatif dari beliau untuk membongkar 15 baliho lagi milik beliau yang masih belum berizin," ungkap Irwan.
Ia menegaskan, kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci terciptanya lingkungan kota yang tertib dan nyaman bagi seluruh warga.
"Kami berharap kepada semua pengusaha baliho untuk tetap taat kepada aturan yang berlaku demi ketertiban kota dan kenyamanan kita semua," pungkasnya.
Penertiban ini sekaligus menjadi bentuk konsistensi Pemko Pariaman dalam menegakkan aturan dan menjaga estetika kota. Pemerintah juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk turut serta menciptakan tata ruang kota yang lebih tertib dan legal. (red)
















