Aktivitas Penyakit Masyarakat Ditertibkan, Satpol PP Padang Sita 11 Botol Minol

Aktivitas Penyakit Masyarakat Ditertibkan, Satpol PP Padang Sita 11 Botol Minol

Satpol PP Padang menertibkan penyakit masyarakat di Atom Center Kota Padang dan mengamankan 11 botol minuman beralkohol tanpa izin. (Foto: Satpol PP Padang)

Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas penyakit masyarakat yang meresahkan warga.

Kali ini, penindakan dilakukan di kawasan Atom Center. Dalam operasi pada Selasa (16/12/2025) sore tersebut, petugas mengamankan sebanyak 11 botol minuman beralkohol yang diduga tidak memiliki izin peredaran resmi.

Penertiban ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang kembali menyampaikan keresahan terhadap aktivitas di lokasi tersebut.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Tibum dan Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, menjelaskan bahwa laporan warga menjadi dasar utama pihaknya turun langsung ke lapangan.

Menurut Rozaldi, kawasan Atom Center sebelumnya telah beberapa kali ditertibkan oleh Satpol PP. Namun, saat dilakukan pengecekan ulang, petugas kembali menemukan adanya aktivitas live music yang dinilai mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, petugas juga mendapati belasan botol minuman beralkohol yang berada di lokasi tersebut tanpa kelengkapan perizinan.

“Lokasi ini sudah pernah kita tertibkan. Namun saat dilakukan pengecekan kembali, petugas mendapati aktivitas live music yang kembali mengganggu ketertiban, serta adanya belasan botol minuman beralkohol yang tidak memiliki izin edar,” ujar Rozaldi dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).

Saat petugas meminta pengelola untuk menunjukkan dokumen perizinan peredaran minuman beralkohol tersebut, pengelola tidak dapat memperlihatkannya. Atas temuan tersebut, Satpol PP Kota Padang langsung mengambil tindakan tegas dengan mengamankan 11 botol minuman beralkohol sebagai barang bukti.

Rozaldi Rosman menambahkan bahwa seluruh barang bukti hasil penertiban telah diamankan di Mako Satpol PP Kota Padang di Jalan Tan Malaka. Selanjutnya, barang bukti tersebut akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan pendataan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita akan menyerahkan 11 botol minuman beralkohol tersebut kepada PPNS untuk didata dan diproses lebih lanjut,” kata Rozaldi.

Ia menegaskan, Satpol PP Kota Padang akan terus berkomitmen menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, khususnya di kawasan-kawasan yang dinilai rawan terhadap gangguan penyakit masyarakat. Upaya penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

“Satpol PP Kota Padang berkomitmen memastikan kawasan-kawasan rawan gangguan ketenteraman dan ketertiban tetap kondusif,” tutup Rozaldi. (red)

Baca Juga

Waspada Cuaca Ekstrem di Padang! Gelombang 2,5 Meter dan Angin Kencang Mengintai
Waspada Cuaca Ekstrem di Padang! Gelombang 2,5 Meter dan Angin Kencang Mengintai
Personel Satpol PP Padang menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas drainase Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Berok Nipah.
Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Atas Drainase, Dinilai Langgar Aturan
Accelator 1 IPA Gunung Pangilun Beroperasi Lagi, PDAM Padang Pastikan Air Bersih Berangsur Normal
Accelator 1 IPA Gunung Pangilun Beroperasi Lagi, PDAM Padang Pastikan Air Bersih Berangsur Normal
Dari Bambu Runcing hingga Peluru di Paha, Kisah Nawi Sang Veteran di Usia 104 Tahun
Dari Bambu Runcing hingga Peluru di Paha, Kisah Nawi Sang Veteran di Usia 104 Tahun
20 Siswa Yari School Padang Belajar ke Finlandia, Ada Misi Jadi Warga Dunia
20 Siswa Yari School Padang Belajar ke Finlandia, Ada Misi Jadi Warga Dunia
Dugaan Ayat Al-Qur’an Dipakai Promosi Minuman Alkohol, DPR Desak Perusahaan Bertanggung Jawab
Dugaan Ayat Al-Qur’an Dipakai Promosi Minuman Alkohol, DPR Desak Perusahaan Bertanggung Jawab