Ahmad Muzani Sindir Sulitnya Pembebasan Lahan di Sumbar: Kalau Sadar Wakaf, Tak Ada Masalah

Ahmad Muzani Sindir Sulitnya Pembebasan Lahan di Sumbar: Kalau Sadar Wakaf, Tak Ada Masalah

Ahmad Muzani (Foto: Gerindra.id)

Sumbardaily.com, Padang – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyinggung kembali persoalan klasik yang terus menghantui pembangunan di banyak daerah, khususnya sulitnya pembebasan lahan di Sumatera Barat (Sumbar).

Dalam forum Konferensi Wakaf Internasional di Padang, Sabtu (15/11/2025), ia menilai persoalan tersebut tidak semestinya terjadi apabila kesadaran masyarakat terhadap praktik wakaf telah tumbuh kuat dan dikelola dengan pendekatan modern.

Di hadapan tokoh wakaf, akademisi, ulama, dan pemangku kebijakan, Muzani menekankan bahwa umat Islam sejatinya memiliki fondasi keuangan syariah yang sangat luas. Mulai dari zakat, infak, sedekah, hingga wakaf, seluruh instrumen tersebut berpotensi menjadi kekuatan ekonomi yang mampu menopang kesejahteraan masyarakat.

Namun, ia menyayangkan minimnya pemahaman publik serta lemahnya tata kelola yang menyebabkan potensi itu tidak pernah berkembang maksimal.

Menurut Muzani, rendahnya kesadaran wakaf terlihat jelas dari berulangnya hambatan pembebasan lahan untuk berbagai proyek strategis.

“Gubernur Sumbar kebingungan pembebasan lahan. Kenapa tidak ada kesadaran bahwa mewakafkan tanah untuk kepentingan umum juga bagian dari ibadah wakaf?” ujarnya dalam forum tersebut.

Ia meyakini bahwa apabila pemahaman wakaf dipahami secara komprehensif—bukan sekadar pemberian tanah untuk masjid, sekolah, atau pesantren—maka berbagai polemik pembebasan lahan dapat terselesaikan dengan cara yang lebih berkeadilan dan berjangka panjang.

Wakaf, menurutnya, merupakan hibah abadi yang peruntukannya luas dan dapat diarahkan untuk kepentingan masyarakat lebih besar, termasuk pembangunan jalan, irigasi, fasilitas pendidikan, dan layanan publik lainnya.

Selain kesadaran masyarakat yang masih rendah, Muzani juga mengkritisi lemahnya struktur lembaga pengelola wakaf yang hingga kini belum memiliki kepercayaan publik secara penuh. Ia menilai banyak lembaga masih bekerja tanpa standar profesional yang memadai dan tanpa dukungan regulasi yang kuat.

“Kesadaran umat ada. Tetapi lembaga pengelola wakaf belum jelas, belum ada yang benar-benar dipercaya. Regulasi wakaf pun masih lemah,” ujarnya.

Muzani menyinggung kondisi banyaknya dana umat yang tidak termanfaatkan karena kurangnya literasi wakaf. Ia mencontohkan rekening dorman—rekening bank yang tidak lagi aktif dan pemiliknya tidak diketahui—yang jumlahnya besar namun tidak diarahkan untuk kepentingan sosial.

Menurutnya, fenomena itu mencerminkan lemahnya gerakan nasional dalam mengedukasi masyarakat mengenai wakaf sebagai bagian dari instrumen ekonomi umat.

Dalam kesempatan yang sama, Muzani menegaskan bahwa Sumbar memiliki modal budaya, keagamaan, serta tradisi filantropi yang kuat sehingga seharusnya dapat menjadi perintis gerakan wakaf modern di Indonesia.

Ia mempertanyakan kesiapan pemerintah daerah dalam membuka ruang penggunaan tanah wakaf untuk kebutuhan publik yang lebih strategis.

“Sumbar harus jadi yang terdepan. Jika masyarakat ingin wakaf tanah untuk pembangunan jalan atau irigasi, apakah pemerintah daerah sudah memungkinkan itu? Apakah regulasinya sudah ada?” katanya.

Untuk menjawab persoalan tersebut, Muzani memastikan akan mendorong DPR agar memperkuat payung hukum wakaf nasional. Penguatan regulasi dinilai penting agar lembaga pengelola wakaf bisa bekerja lebih profesional dan akuntabel sesuai standar ekonomi modern.

Ia menggarisbawahi bahwa potensi wakaf sangat besar untuk menjadi mesin kesejahteraan, penopang pembangunan, sekaligus sumber kekuatan ekonomi baru bagi masyarakat Indonesia.

Ia berharap Konferensi Wakaf Internasional 2025 yang digelar di Sumbar—bertepatan dengan peringatan 80 Tahun Hari Jadi Sumbar dan 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor—dapat menjadi momentum kebangkitan literasi wakaf nasional.

Forum ini diharapkan menghasilkan rumusan gerakan wakaf modern yang terintegrasi antara masyarakat, lembaga wakaf, serta pemerintah pusat maupun daerah.

“Pundi-pundi keuangan umat bisa menjadi sumber kesejahteraan, sumber pembangunan, bahkan kekuatan ekonomi baru. Kesadaran kolektif tentang wakaf harus terus dipompa,” ujar Muzani menutup sambutannya. (red)

Baca Juga

Kata Bupati Padang Pariaman Soal Pembebasan Lahan Tol Sicincin–Bukittinggi
Kata Bupati Padang Pariaman Soal Pembebasan Lahan Tol Sicincin–Bukittinggi
Carlos Pena Kecewa Berat Usai Persita Tumbang dari Semen Padang FC
Carlos Pena Kecewa Berat Usai Persita Tumbang dari Semen Padang FC
Cabai Merah Melonjak Tajam, Harga Bahan Pokok Padang Panjang Bergejolak
Cabai Merah Melonjak Tajam, Harga Bahan Pokok Padang Panjang Bergejolak
Harga Emas Antam Senin 9 Februari 2026 Naik Turun? Ini Perubahan Nilainya
Harga Emas Antam Senin 9 Februari 2026 Naik Turun? Ini Perubahan Nilainya
Warga Kerinci Jambi yang Hilang di Solok Selatan Dinyatakan Hilang, 7 Hari Operasi Pencarian Nihil
Warga Kerinci Jambi yang Hilang di Solok Selatan Dinyatakan Hilang, 7 Hari Operasi Pencarian Nihil
Biaya Pembangunan Tol Sicincin–Bukittinggi Tembus Rp25,23 Triliun
Biaya Pembangunan Tol Sicincin–Bukittinggi Tembus Rp25,23 Triliun