Satpol PP Padang Beri Peringatan PKL yang Berjualan di Trotoar

Satpol PP Padang Beri Peringatan PKL yang Berjualan di Trotoar

Personel Satpol PP Padang memberi peringatan kepada PKL yang berjualan di atas trotoar. (Foto: Dok Humas Satpol PP Padang)

Sumbardaily.com, Padang - Dalam upaya menjaga ketertiban, ketentraman, dan keindahan di Kota Padang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengintensifkan pengawasan dan patroli wilayah pada Kamis (6/6/2024).

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mendirikan lapak berjualan di atas trotoar di Kawasan Jalan Patimura, Kecamatan Padang Barat. Akibat pelanggaran tersebut, PKL terpaksa diberikan surat peringatan.

Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra menjelaskan tindakan PKL tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum.

Dalam Perda tersebut, dilarang bagi siapa pun untuk melakukan aktivitas berjualan di atas trotoar serta aktivitas yang dapat mengganggu kepentingan umum.

"Telah melanggar Perda serta trotoar adalah hak para pejalan kaki, maka dilarang bagi siapa pun untuk berjualan di atas trotoar," ungkap Chandra.

Sementara itu, Kepala Seksi Kerjasama Satpol PP Padang, Okta Purama yang berada di lokasi menegaskan kepada PKL bahwa ke depannya tidak dibenarkan lagi untuk berjualan menggunakan trotoar.

Ia mengingatkan trotoar merupakan fasilitas umum untuk para pejalan kaki. Dengan telah diberikannya surat peringatan, Satpol PP Padang akan melakukan penertiban jika PKL tersebut masih membuka lapak di trotoar.

"Hari ini kita berikan surat peringatan dengan tegas, besok tidak dibenarkan lagi untuk berjualan di fasilitas umum," tegas Okta Purama.

Satpol PP Padang berkomitmen untuk menegakkan Perda Kota Padang guna menjaga ketertiban, ketentraman, dan keindahan kota.

Seluruh masyarakat, termasuk PKL, diimbau untuk mematuhi peraturan yang berlaku agar terciptanya lingkungan yang nyaman dan tertib. (red)

Baca Juga

Waspada Cuaca Ekstrem di Padang! Gelombang 2,5 Meter dan Angin Kencang Mengintai
Waspada Cuaca Ekstrem di Padang! Gelombang 2,5 Meter dan Angin Kencang Mengintai
Personel Satpol PP Padang menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas drainase Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Berok Nipah.
Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Atas Drainase, Dinilai Langgar Aturan
Accelator 1 IPA Gunung Pangilun Beroperasi Lagi, PDAM Padang Pastikan Air Bersih Berangsur Normal
Accelator 1 IPA Gunung Pangilun Beroperasi Lagi, PDAM Padang Pastikan Air Bersih Berangsur Normal
Dari Bambu Runcing hingga Peluru di Paha, Kisah Nawi Sang Veteran di Usia 104 Tahun
Dari Bambu Runcing hingga Peluru di Paha, Kisah Nawi Sang Veteran di Usia 104 Tahun
20 Siswa Yari School Padang Belajar ke Finlandia, Ada Misi Jadi Warga Dunia
20 Siswa Yari School Padang Belajar ke Finlandia, Ada Misi Jadi Warga Dunia
Jembatan Jeruai Bungus Teluk Kabung Kembali Dibuka, Semua Kendaraan Sudah Bisa Melintas
Jembatan Jeruai Bungus Teluk Kabung Kembali Dibuka, Semua Kendaraan Sudah Bisa Melintas