Langgar Perda, 4 PKL dan 1 Pemilik Kafe Karaoke di Padang Didenda

Langgar Perda, 4 PKL dan 1 Pemilik Kafe Karaoke di Padang Didenda

Para pelanggar Perda saat menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (22/2/2024). (Foto: Dok Humas Satpol PP Padang)

Sumbardaily.com, Padang - Langgar peraturan daerah (Perda), empat pedagang kaki lima (PKL) dan satu pemilik kafe karaoke di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) harus berurusan dengan hukum.

Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (22/2/2024).

"Empat PKL dan satu pemilik kafe karaoke ini melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," ujar Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra.

Dia menjelaskan, dalam sidang tersebut Hakim Anton Rizal Setiawan menjatuhi putusan denda atau tiga hari kurungan kepada para pelanggar.

Tiga PKL berinisial IH, YL, ME, didenda Rp150 ribu, satu PKL berinisial RD didenda Rp200 ribu karena mangkir saat persidangan.

"Sedangkan pemilik kafe karaoke berinisial NS dikenakan denda Rp300 ribu," ungkap Chandra.

Lebih lanjut Chandra mengungkap, personel Satpol PP Kota Padang akan terus melakukan pengawasan terhadap para pelanggaran Perda secara persuasif dan humanis.

"Kami akan memberikan tindakan tegas kepada setiap pelanggar. Kami harap masyarakat tetap patuhi aturan yang ada," katanya. (*/red)

Baca Juga

Semen Padang FC Imbang Lawan PSMS Medan, Teco Soroti Performa
Semen Padang FC Imbang Lawan PSMS Medan, Teco Soroti Performa
MUI Tolak Konser Andrea Bocelli di Indonesia, Singgung Dukungan terhadap Israel
MUI Tolak Konser Andrea Bocelli di Indonesia, Singgung Dukungan terhadap Israel
Survei SMRC: 61,4% Warga Tak Puas Program MBG, 71% Ragu Kopdes Merah Putih Maju
Survei SMRC: 61,4% Warga Tak Puas Program MBG, 71% Ragu Kopdes Merah Putih Maju
Jaga Api Rock 'n' Roll dari Sumbar, Ahmed Jamend Rilis Crazyman
Jaga Api Rock 'n' Roll dari Sumbar, Ahmed Jamend Rilis Crazyman
Hotspot Jambi Melonjak dari 9 Jadi 31 Titik, Sumsel Bertambah Jadi 122
Hotspot Jambi Melonjak dari 9 Jadi 31 Titik, Sumsel Bertambah Jadi 122
Universitas Bung Hatta Resmi Buka Fakultas Kedokteran, Neurosains Jadi Bidang Kekhasan
Universitas Bung Hatta Resmi Buka Fakultas Kedokteran, Neurosains Jadi Bidang Kekhasan