Sumbardaily.com, Padang - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan akan segera menetapkan Surat Keputusan (SK) tentang Tim Verifikasi Tanah untuk pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik.
Hal ini menindaklanjuti Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) untuk Penetapan Lokasi Proyek Fly Over Sitinjau Lauik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Nanti di dalam Tim Verifikasi itu ada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sumbar, yang ditugaskan melakukan verifikasi dan sosialisasi di lokasi kepada masyarakat," ungkap Mahyeldi, Selasa (20/2/2024).
Dalam dokumen itu, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR menyampaikan DPPT Fly Over Sitinjau Lauik telah disusun dengan rencana trase sepanjang kurang lebih 2,78 kilometer.
Total lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan jalan layang yang menghubungkan Kota Padang dan Solok itu lebih kurang seluas 18,7 hektar.
"Dokumen DPPT ini mengisyaratkan proses pembangunan fisik semakin mendekati kenyataan, karena dokumen ini pedoman dalam penyediaan lahan untuk pelaksanaan konstruksi Fly Over Sitinjau Lauik," kata Mahyeldi.
Konsorsium PT Hutama Karya (Persero) dan PT Hutama Karya Infrastruktur yang ditunjuk selaku investor, sebut Mahyeldi, telah melalui proses izin prakarsa dan pengadaan badan usaha melalui skema Kerja Sama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar.
Diperkirakan, pelaksanaan pekerjaan konstruksi Fly Over Sitinjau Lauik ini memakan waktu sekitar 2,5 tahun dan rampung pada 2026. (*/red)















