Sumbardaily.com - Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar gangguan jarak pandang. Paparan asap mengandung partikel berbahaya yang dapat menembus saluran pernapasan hingga mencapai alveoli, bahkan masuk ke aliran darah.
Anak-anak menjadi kelompok yang sangat rentan terhadap ancaman karhutla tersebut karena organ pernapasan dan sistem kekebalan tubuh mereka masih berkembang.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyerukan perlindungan maksimal terhadap anak-anak di tengah kembali terjadinya karhutla di sejumlah wilayah Indonesia.
Organisasi profesi tersebut mengingatkan bahwa anak bukanlah miniatur orang dewasa sehingga risiko dan dampak paparan polusi udara terhadap mereka tidak dapat disamakan dengan kelompok usia lainnya.
Ketua Pengurus Pusat IDAI, dr Piprim Basarah Yanuarso menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak dalam situasi darurat asap harus dilakukan secara menyeluruh dengan tetap menjunjung hak-hak anak.
"Anak adalah kelompok yang paling rentan dalam bencana kabut asap, namun sering kali suaranya tidak terdengar. Bayi, balita, anak dengan asma, penyakit jantung atau paru kronik, anak dengan disabilitas, serta anak yang bergantung pada oksigen dan alat medis memiliki risiko yang jauh lebih tinggi," katanya, Senin (19/10/2026).
"Mereka tidak bisa melindungi diri sendiri, tugas kitalah, orang dewasa dan negara, untuk memastikan mereka terlindungi. IDAI menegaskan bahwa hak hidup, hak kesehatan, hak perlindungan, dan hak tumbuh kembang anak harus tetap terpenuhi bahkan di tengah situasi darurat," sambung dr Piprim.
Anggota Unit Kerja Koordinasi (UKK) Respirologi IDAI, Fifi Sofiah menjelaskan bahwa asap karhutla merupakan campuran berbagai zat berbahaya yang terbentuk dari proses pembakaran tidak sempurna.
Kandungannya tidak hanya berupa asap yang terlihat oleh mata, tetapi juga partikel, gas, dan cairan yang dapat mengganggu kesehatan.
"Asap kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar 'asap biasa'. Ia mengandung partikel padat, gas, dan cairan hasil pembakaran tidak sempurna—mulai dari hidrogen sulfida, sulfur, karbon dioksida, polycyclic aromatic hydrocarbon (PAH), asam, hingga logam berat seperti silika, tembaga, kadmium, timbal, bromium, zink, dan kalium. Partikel inilah yang paling berbahaya bagi anak, terutama PM2.5 yang berukuran kurang dari 2,5 mikron—jauh lebih kecil dari sehelai rambut manusia—sehingga dapat menembus saluran napas terdalam hingga alveoli dan bahkan masuk ke aliran darah," ungkap Fifi.
Menurutnya, ukuran partikel menjadi salah satu faktor yang menentukan dampak polusi terhadap sistem pernapasan.
Partikel kasar PM10 dapat mengiritasi saluran pernapasan bagian atas, sedangkan PM2.5 yang berukuran sangat kecil mampu menjangkau saluran pernapasan bagian bawah.
Bahaya asap juga berasal dari senyawa lain yang terkandung di dalamnya. Aldehida dilaporkan dapat melumpuhkan silia atau rambut-rambut halus di saluran pernapasan yang membantu mengeluarkan partikel asing.
Sementara itu, karbon monoksida dan nitrogen oksida dapat mengganggu fungsi hemoglobin, sedangkan ozon dan PAH berpotensi merusak integritas sel.
Paparan yang berlangsung dalam jangka panjang berpotensi menyebabkan penyakit paru kronis dan menurunkan kualitas hidup anak hingga mereka dewasa.
Kerentanan anak terhadap asap karhutla tidak hanya disebabkan sistem kekebalan tubuh yang belum berkembang sempurna. Diameter saluran napas mereka lebih kecil, frekuensi pernapasan lebih cepat, dan mereka lebih sering bernapas melalui mulut.
Anak-anak juga cenderung lebih banyak melakukan aktivitas di luar ruangan. Pada saat yang sama, polutan di udara dapat memberikan paparan lebih besar pada ketinggian tubuh anak, termasuk ketika mereka berada di dekat lantai atau menggunakan kereta dorong bayi.
Selain itu, ventilasi per kilogram berat badan anak lebih tinggi dibandingkan orang dewasa. Kondisi tersebut membuat jumlah polutan yang masuk ke tubuh anak dapat menjadi lebih besar ketika mereka menghirup udara tercemar.
Siapkan Ruang Aman
Sekretaris Satgas Siaga Bencana IDAI, Dimas Dwi Saputro memaparkan sejumlah langkah mitigasi yang dapat dilakukan keluarga untuk mengurangi risiko paparan asap karhutla.
Masyarakat dianjurkan membatasi aktivitas anak di luar ruangan dan menyediakan ruang dengan udara lebih bersih di dalam rumah.
Upaya yang dapat dilakukan meliputi menutup jendela dan pintu, menggunakan exhaust fan, memasang tirai basah, serta menyediakan akuarium.
Apabila anak terpaksa keluar rumah, keluarga diminta menggunakan masker. Selain itu, anak perlu mendapatkan asupan air putih yang cukup, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, serta mengonsumsi buah dan sayur yang telah dicuci sebelum dimakan.
Kesiapsiagaan juga perlu dilakukan sebelum kondisi memburuk. Setiap keluarga dianjurkan menyiapkan tas siaga bencana, mengetahui jalur evakuasi dan titik kumpul, serta memiliki rencana kesiapsiagaan yang dapat diterapkan ketika terjadi keadaan darurat.
IDAI turut menekankan pentingnya pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) sebagai dasar untuk menentukan langkah perlindungan.
Rekomendasi penanganan dibedakan berdasarkan kelompok usia, yakni neonatus berusia 0-28 hari, bayi berusia 28 hari-12 bulan, balita berusia 12-60 bulan, anak berusia 5-12 tahun, dan remaja berusia 12-18 tahun.
Pada ISPU 0-50 atau kategori Baik hingga 51-100 atau Sedang, kelompok rentan dianjurkan mengurangi paparan asap dan menggunakan masker.
Ketika ISPU berada pada angka 101–199 atau kategori Tidak Sehat, serta 200–299 atau Sangat Tidak Sehat, perlindungan perlu ditingkatkan.
Kelompok rentan, terutama bayi, balita dengan penyakit dasar dan neonatus, direkomendasikan untuk dievakuasi ke penampungan dengan udara bersih atau lokasi aman berdasarkan indikasi medis.
Dalam kondisi tersebut, pemberian obat esensial dan suplementasi oksigen juga perlu dilakukan sesuai indikasi.
Sementara itu, ketika ISPU berada di atas 300 atau masuk kategori Berbahaya, evakuasi diberlakukan bagi seluruh kelompok.
Langkah ini menegaskan pentingnya menjadikan kondisi kualitas udara sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan keselamatan keluarga.
Perlindungan anak dari asap karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga. IDAI mendorong sekolah menerapkan konsep Sekolah Aman Asap dengan merujuk Surat Edaran Nomor 90623/MPK/LL/2015 tentang Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap.
Terdapat enam langkah yang disarankan dalam konsep tersebut, yaitu memasang kipas angin untuk membantu sirkulasi udara, menggunakan dakron pada ventilasi, memasang tirai kain basah, menyediakan akuarium, menanam tanaman penyerap CO2, serta memasang exhaust fan yang menghadap berlawanan arah dengan polutan.
Tanaman yang disebutkan dalam rekomendasi tersebut meliputi lidah mertua, lili paris, sirih gading dan suplir.
Dr Dimas menegaskan bahwa sekolah harus memiliki kesiapan untuk melindungi peserta didik ketika kualitas udara memburuk.
Guru dan tenaga kependidikan perlu memahami tanda bahaya, menyiapkan rencana evakuasi, dan memastikan anak tidak terpapar asap tanpa perlindungan.
"Sekolah bukan hanya tempat belajar, tetapi juga garda terdepan perlindungan anak. Guru dan tenaga kependidikan harus mampu mengenali tanda bahaya, memiliki rencana evakuasi, dan memastikan tidak ada anak yang terpapar asap tanpa perlindungan. Selain itu, fasilitas kesehatan, pemerintah daerah dan keluarga harus bersinergi, karena perlindungan anak tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri," kata dr Dimas.
IDAI mengingatkan orang tua agar segera membawa anak ke fasilitas kesehatan terdekat apabila menunjukkan tanda kegawatan.
Gejala yang perlu diwaspadai meliputi sesak napas berat, tarikan dinding dada, bibir membiru, penurunan kesadaran atau ketidakmampuan anak untuk minum.
Orang tua juga perlu memperhatikan kondisi lingkungan. Peningkatan ISPU, asap yang mulai masuk ke dalam rumah, serta kebakaran yang mengancam permukiman merupakan situasi yang harus segera direspons.
Dengan demikian, upaya melindungi anak tidak cukup dilakukan setelah gangguan kesehatan muncul.
Pemantauan kualitas udara, pembatasan aktivitas di luar ruangan, kesiapan melakukan evakuasi, dan pengenalan tanda kegawatan menjadi bagian penting dari perlindungan sejak dini.
"Lindungi anak sebelum muncul keluhan. Kenali tanda gawat dan segera cari pertolongan. Evakuasi bila lingkungan tidak lagi aman. Dahulukan kelompok rentan dan lindungi hak anak. Mari siaga bersama, keluarga, sekolah, fasilitas kesehatan, dan pemerintah. Karena, masa depan bangsa ada di paru-paru anak-anak kita hari ini. Setiap keputusan dari menutup jendela hingga memilih evakuasi adalah bentuk nyata perlindungan terhadap hak anak atas udara bersih dan kesehatan," pungkasnya. (*)
















