Sumbardaily.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) memperkuat pengendalian inflasi menyusul kenaikan angka inflasi tahunan Indonesia pada September 2026.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per 1 Oktober 2026, inflasi secara tahunan atau year on year (YoY) mencapai 3,28 persen, naik dibandingkan Agustus 2026 yang tercatat sebesar 3,19 persen.
Tito mengingatkan agar angka inflasi nasional tidak melampaui 3,5 persen, sesuai target pemerintah. Menurutnya, kenaikan inflasi berpotensi semakin dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah, terutama kelompok 20 persen penduduk terbawah.
“Kita perhatikan betul angka ini jangan sampai ke angka di atas 3,5 persen ini target pemerintah. Karena kalau di atas 3,5 persen, desil-1, desil-2, 20 persen masyarakat terbawah itu terasa,” ujar Tito saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (12/10/2026).
Rapat tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pengelolaan Sarana dan Prasarana, serta Ketenagaan Penyuluhan Pertanian.
Harga Pangan Jadi Perhatian Utama
Selain kenaikan inflasi tahunan, Tito memaparkan perkembangan inflasi bulanan atau month-to-month (MtM). Berdasarkan data BPS yang sama, inflasi bulanan pada September 2026 tercatat sebesar 0,30 persen, meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 0,21 persen.
Kenaikan inflasi bulanan tersebut dipicu oleh kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau. Sementara itu, jika dilihat berdasarkan komoditas penyumbang inflasi tahunan, sektor transportasi menjadi faktor dengan kontribusi paling besar.
Tito menjelaskan, kenaikan pada sektor transportasi berkaitan dengan meningkatnya harga bahan bakar minyak (BBM). Perubahan harga tersebut dipengaruhi oleh konflik geopolitik global.
Meski demikian, ia meminta pemerintah daerah memberikan perhatian khusus terhadap harga kebutuhan pangan. Menurut Tito, pergerakan harga makanan dan minuman berkaitan langsung dengan kondisi ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Tapi sektor yang paling critical yang harus kita jaga betul adalah makanan minuman, karena berhubungan langsung dengan rakyat yang kelas bawah,” sambung Mendagri.
Pernyataan tersebut menjadi penekanan bagi pemerintah daerah agar tidak hanya memantau perkembangan inflasi secara nasional, tetapi juga mengantisipasi kenaikan harga kebutuhan pokok di wilayah masing-masing.
Sejumlah Daerah Diminta Perkuat Pengendalian Inflasi
Tito secara khusus meminta daerah yang mencatatkan inflasi tinggi segera mengambil langkah pengendalian. Pada tingkat provinsi, wilayah yang menjadi perhatian meliputi Sulawesi Utara, Maluku Utara, Gorontalo, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah.
Sementara itu, pada tingkat kabupaten, daerah yang disebut meliputi Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Gorontalo, Nabire, hingga Kapuas.
Adapun pada tingkat kota, daerah yang masuk dalam perhatian pemerintah yakni Manado, Kotamobagu, Ternate, Sorong, dan Banjarmasin.
Tito meminta pemerintah daerah di wilayah-wilayah tersebut memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan komoditas yang perlu distabilkan. Langkah ini diperlukan agar kenaikan harga di daerah tidak mendorong inflasi nasional semakin mendekati batas yang ditetapkan pemerintah.
Pemda Diminta Koordinasi dengan Badan Pangan dan Bulog
Dalam rapat yang sama, Tito juga memaparkan perubahan indeks perkembangan harga (IPH) sebagai proksi inflasi di daerah pada minggu II Oktober 2026.
Ia meminta daerah dengan perkembangan harga tinggi segera berkoordinasi dengan Badan Pangan, Perum Bulog, serta para pengusaha di sektor makanan. Koordinasi tersebut diharapkan dapat membantu menentukan komoditas yang perlu mendapat intervensi untuk menjaga kestabilan harga.
“Jadi untuk kita semua, daerah terutama, untuk yang tinggi-tinggi, segera untuk koordinasi dengan Badan Pangan, kemudian dengan Bulog, dengan para pengusaha sektor makanan apa yang perlu distabilisasikan supaya angka nasional jangan sampai kita menembus 3,5,” tandasnya.
Tito menegaskan pentingnya langkah pengendalian di tingkat daerah agar inflasi nasional tetap terkendali. Perhatian terutama perlu diarahkan pada harga makanan, minuman, dan kebutuhan pokok yang berhubungan langsung dengan pengeluaran masyarakat berpenghasilan rendah. (*)















