Sumbardaily.com – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh, dr. Fitra Neza, menyampaikan permohonan maaf atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang oknum perawat laki-laki berinisial RD (33) terhadap pasien pada Sabtu (10/10/2026). Menyusul kejadian tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya memproses pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum perawat berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut.
Fitra Neza menegaskan, pasien seharusnya mendapatkan perlindungan, pelayanan, dan rasa aman selama menjalani perawatan di rumah sakit. Dugaan tindakan yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan itu menjadi perhatian pihak rumah sakit dan pemerintah daerah.
Ia mengatakan, pihaknya telah menyampaikan bukti pengakuan oknum perawat yang bersangkutan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dharmasraya sebagai dasar proses pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ke depannya, rumah sakit akan melakukan screening ulang terhadap kelayakan dan profesionalisme seluruh staf rumah sakit serta memperkuat pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang kembali," tegasnya.
Sesaat setelah kejadian, Fitra Neza menyampaikan telah melakukan evaluasi internal terhadap pelayanan dan pengawasan di lingkungan RSUD Sungai Dareh. Evaluasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti kejadian yang melibatkan tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut.
Selain evaluasi internal, ia juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Pihaknya menegaskan komitmen untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh staf rumah sakit agar pelayanan kepada pasien tetap berjalan sesuai ketentuan.
Pemkab Dharmasraya Kecam Dugaan Pelecehan Pasien
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dharmasraya, Medison, mengatakan pemerintah daerah mengecam keras dugaan pelecehan terhadap pasien tersebut. Pemerintah daerah juga telah memproses pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum pegawai PPPK yang bersangkutan.
Medison menyayangkan kejadian tersebut, terlebih dugaan peristiwa itu dilaporkan terjadi di ruang perawatan rumah sakit. Menurutnya, rumah sakit merupakan tempat pasien memperoleh perlindungan, pengobatan, dan pertolongan ketika menjalani perawatan.
“Pemerintah daerah mengecam keras tindakan tersebut. Pasien yang sedang menjalani perawatan harus mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang baik dari seluruh petugas kesehatan, bukan justru mengalami tindakan yang melanggar kepercayaan,” ujarnya di Pulau Punjung, Minggu (11/10/2026).
Medison menjelaskan, pemerintah daerah mengambil langkah tegas terhadap oknum pegawai berstatus PPPK tersebut sesuai ketentuan disiplin kepegawaian. Saat ini, proses pemberhentian tidak dengan hormat masih berjalan.
Menurutnya, tenaga keperawatan tersebut telah mengakui perbuatannya. Proses penjatuhan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat ditangani BKPSDM Dharmasraya dengan mempertimbangkan pengakuan dari pegawai yang bersangkutan.
Penanganan dari sisi kepegawaian tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam merespons dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan rumah sakit. Pemerintah daerah menegaskan bahwa pelayanan kesehatan harus dilaksanakan dengan mengutamakan keselamatan, keamanan, serta kepercayaan pasien.
Direktur RSUD Sungai Dareh Diberi Teguran Keras
Selain memproses pemberhentian terhadap oknum perawat, pemerintah daerah juga memberikan teguran keras kepada Direktur RSUD Sungai Dareh beserta jajaran manajemen atas kejadian tersebut.
Pemerintah daerah turut memerintahkan dilakukannya screening ulang terhadap kelayakan dan profesionalisme seluruh staf rumah sakit. Langkah itu ditujukan untuk memastikan setiap petugas mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai standar pelayanan yang berlaku.
Medison mengingatkan manajemen rumah sakit agar meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh tenaga kesehatan. Ia menekankan bahwa setiap pelayanan kepada pasien harus dilakukan berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku.
“Jangan sampai kewenangan dan kesempatan yang dimiliki disalahgunakan, apalagi sampai terjadi pelecehan terhadap pasien. Pengawasan dan pembinaan harus diperkuat agar kejadian seperti ini tidak terulang,” katanya.
Teguran terhadap jajaran manajemen tersebut menjadi bagian dari respons pemerintah daerah terhadap dugaan pelecehan yang dilaporkan terjadi di RSUD Sungai Dareh. Selain penanganan terhadap pegawai yang bersangkutan, pemerintah daerah meminta pihak rumah sakit memperkuat sistem pengawasan internal dan pembinaan sumber daya manusia.
Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan profesionalisme tenaga kesehatan sekaligus memastikan pasien memperoleh pelayanan yang aman selama menjalani perawatan.
Pemkab Dharmasraya Berharap Kepercayaan Masyarakat Tetap Terjaga
Medison berharap kejadian tersebut tidak menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan RSUD Sungai Dareh. Ia mengatakan pemerintah daerah terus berbenah untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit agar menjadi kebanggaan masyarakat Dharmasraya.
Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan perlu disertai pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh tenaga kesehatan. Dengan demikian, setiap petugas dapat menjalankan tugas secara profesional dan memberikan pelayanan sesuai aturan serta prosedur yang berlaku.
Pemerintah daerah juga menaruh perhatian pada penanganan laporan dugaan pelecehan yang disampaikan keluarga pasien kepada kepolisian. Terkait laporan tersebut, Medison mengatakan pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat kepolisian sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemerintah daerah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan laporan tersebut kepada kepolisian sesuai aturan,” ujarnya. (*)
















