Sumbardaily.com - Jabatan Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Dirlantas Polda Sumbar) mengalami pergantian. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto merotasi Kombes Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq dari jabatan tersebut untuk bertugas dengan posisi yang sama di Polda Lampung.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 yang diterbitkan pada 10 Oktober 2026. Perubahan penugasan tersebut sekaligus membuka jalan bagi pejabat baru untuk memimpin Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar.
Posisi yang ditinggalkan Kombes Reza diproyeksikan diisi Kombes Kukuh Priyo Taruno. Sebelum ditunjuk untuk bertugas di Sumbar, Kukuh menjabat sebagai Direktur Samapta (Dirsamapta) Polda Banten.
Pergantian ini menjadi bagian dari mutasi personel Polri yang turut menyentuh jabatan strategis di lingkungan Polda Sumbar. Selain posisi Dirlantas, terdapat pula pengisian jabatan Kepala Bidang Hukum (Kabid Kum) Polda Sumbar yang sebelumnya kosong setelah pejabat terdahulu meninggal dunia.
Jabatan Kabid Kum Polda Sumbar kini dipercayakan kepada Kombes Didit Bambang Wibowo Saputra. Sebelum mendapat penugasan tersebut, Didit menjabat sebagai Dosen Utama Akademi Kepolisian (Akpol) di lingkungan STIK Lemdiklat Polri.
Didit menggantikan almarhum Kombes Ahmad Basahil. Dengan penunjukan tersebut, jabatan Kabid Hukum yang sebelumnya kosong kembali memiliki pejabat yang ditugaskan untuk mengisinya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar, Kombes Susmelawati Rosya, membenarkan adanya mutasi pejabat tersebut.
Ia menjelaskan, pergantian Dirlantas merupakan bagian dari perpindahan penugasan personel, sedangkan penunjukan Kabid Hukum dilakukan untuk mengisi posisi yang kosong.
"Iya benar, ada mutasi satu pejabat yakni Pak Dirlantas. Kalau Kabid Hukum kan mengisi yang kosong karena pejabat sebelumnya meninggal," kata Susmelawati sebagaimana dinukil dari laman Langgam.id, Minggu (11/10/2026) siang.
Susmelawati menyebut mutasi merupakan hal yang lazim di lingkungan kepolisian. Menurutnya, perpindahan jabatan dilakukan sebagai bagian dari penyegaran organisasi sekaligus promosi bagi personel yang mendapatkan penugasan baru.
Ia juga menjelaskan bahwa anggota kepolisian tidak selamanya bertugas di satu wilayah atau menduduki jabatan yang sama. Karena itu, perubahan penugasan menjadi bagian dari dinamika organisasi Polri.
"Setiap mutasi merupakan penyegaran dan promasi. Anggota kepolisian kan tidak bertugas di suatu tempat saja. Jadi hal yang biasa," tuturnya. (*)















