73 Wali Nagari Baru di Padang Pariaman Diingatkan Jangan Asal Kelola Anggaran

73 Wali Nagari Baru di Padang Pariaman Diingatkan Jangan Asal Kelola Anggaran

Bupati JKA menyampaikan hal itu saat membuka Sosialisasi Tata Kelola Keuangan Nagari bagi Wali Nagari yang Baru Dilantik di Aula Inspektorat Padang Pariaman, Rabu (7/10/2026). (Foto: Pemkab Padang Pariaman)

Sumbardaily.com - Anggaran nagari tidak boleh berhenti sebagai angka yang terserap dalam laporan keuangan. Setiap rupiah yang dikelola pemerintah nagari harus mampu menjawab persoalan warga dan memberikan manfaat yang bisa dirasakan masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan Bupati Padang Pariaman Dr. H. John Kenedy Azis, S.H., M.H. kepada 73 Wali Nagari yang baru dilantik dalam Pemilihan Wali Nagari Serentak 2026.

John Kenedy Azis atau Bupati JKA menyampaikan hal itu saat membuka Sosialisasi Tata Kelola Keuangan Nagari bagi Wali Nagari yang Baru Dilantik di Aula Inspektorat Padang Pariaman, Rabu (7/10/2026).

Sebanyak 73 Wali Nagari mengikuti kegiatan tersebut sebagai bagian dari pembekalan setelah mereka dilantik pada 26 Agustus 2026.

Bupati JKA menekankan pengelolaan anggaran nagari tidak boleh hanya berorientasi pada tercapainya target penyerapan. Menurutnya, anggaran yang tersedia harus dikaitkan dengan kebutuhan masyarakat serta persoalan yang harus diselesaikan pemerintah nagari.

“Anggaran bukan sekadar untuk dihabiskan, tetapi harus digunakan untuk menyelesaikan masalah masyarakat,” tegas Bupati saat membuka kegiatan tersebut.

Menurutnya, setiap dana yang dikelola pemerintah nagari memiliki konsekuensi pertanggungjawaban. Anggaran tersebut bukan sekadar angka dalam dokumen pemerintahan, melainkan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Karena itu, Wali Nagari dituntut mampu memastikan penggunaan anggaran benar-benar diarahkan untuk kebutuhan warga. Program yang dibuat juga harus memberikan dampak terhadap pelayanan, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Wali Nagari harus memahami pengelolaan keuangan

Bupati JKA mengingatkan para Wali Nagari agar tidak menyerahkan seluruh urusan keuangan kepada Bendahara atau Sekretaris Nagari.

Sebagai pemimpin pemerintahan nagari, Wali Nagari dinilai harus memahami keseluruhan proses pengelolaan keuangan. Pengetahuan tersebut mencakup tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban.

“Jangan pernah menganggap pengelolaan keuangan nagari hanya sebagai urusan Bendahara atau Sekretaris Nagari. Wali Nagari sebagai pemimpin pemerintahan nagari harus memahami bagaimana keuangan direncanakan, dilaksanakan, ditatausahakan, dilaporkan dan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Pemahaman mengenai proses tersebut diperlukan agar Wali Nagari dapat mengambil kebijakan secara tepat. Dengan begitu, penggunaan anggaran dapat disesuaikan dengan ketentuan sekaligus kebutuhan masyarakat.

Bupati menilai pemahaman terhadap tata kelola keuangan juga penting untuk mencegah terjadinya kesalahan ketika pemerintah nagari menjalankan program yang menggunakan anggaran.

Artinya, Wali Nagari tidak cukup hanya mengetahui jumlah anggaran yang tersedia. Mereka juga harus memahami bagaimana anggaran tersebut direncanakan, digunakan, dicatat dan dipertanggungjawabkan.

Jangan jadikan kebiasaan sebagai dasar

Dalam kesempatan tersebut, Bupati JKA juga mengingatkan Wali Nagari agar tidak menjadikan kebiasaan sebagai dasar dalam mengambil keputusan terkait pengelolaan keuangan pemerintahan.

Menurutnya, setiap kebijakan harus memiliki landasan aturan yang jelas. Wali Nagari diminta memahami Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 serta ketentuan PMK Nomor 7 Tahun 2026 terkait Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

“Dalam pengelolaan keuangan pemerintahan, yang menjadi pegangan kita bukan kebiasaan, bukan perkiraan dan bukan contoh dari orang lain. Yang menjadi pegangan adalah aturan,” ujarnya.

Pesan tersebut disampaikan agar pemerintah nagari tidak mengambil kebijakan hanya karena praktik serupa pernah dilakukan di tempat lain.

Bagi Bupati, keputusan pemerintahan harus memiliki dasar regulasi yang jelas. Dengan demikian, program yang dijalankan tidak hanya terlihat baik dalam pelaksanaannya, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan hukum.

Pada saat yang sama, aturan tersebut menjadi pedoman agar penggunaan anggaran tetap diarahkan kepada kepentingan masyarakat.

Masyarakat harus tahu penggunaan anggaran

Bupati JKA juga menyoroti aspek transparansi dalam pengelolaan keuangan nagari. Ia menegaskan bahwa uang yang dikelola pemerintah nagari pada dasarnya merupakan uang masyarakat dan uang negara yang dipercayakan kepada pemerintah nagari.

Karena itu, pengelolaan keuangan harus dilakukan secara tertib, transparan dan akuntabel.

Masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai penerima program. Mereka harus menjadi pihak yang benar-benar merasakan hasil dari penggunaan anggaran nagari.

Program pembangunan yang menggunakan anggaran nagari, menurut Bupati, tidak semestinya hanya mengejar tingkat serapan. Program harus mampu menjawab kebutuhan nyata warga, memperbaiki pelayanan pemerintahan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan demikian, keberhasilan pengelolaan anggaran tidak cukup diukur dari besarnya dana yang telah digunakan. Pemerintah nagari juga harus melihat hasil yang diberikan kepada masyarakat.

Pengawasan disebut sebagai perlindungan

Selain transparansi, Bupati JKA meminta pemerintah nagari memperhatikan tertib administrasi. Menurutnya, administrasi yang baik tidak semata-mata menjadi kewajiban pemerintah nagari, tetapi juga dapat menjadi bentuk perlindungan bagi Wali Nagari dan perangkatnya.

Administrasi yang tertib dapat membantu pemerintah nagari menghindari kesalahan dalam proses pengelolaan keuangan.

Untuk itu, Bupati meminta Inspektorat, DPMD, kecamatan dan perangkat terkait terus memberikan pembinaan, pendampingan serta pengawasan kepada pemerintah nagari.

Ia menegaskan pengawasan tidak semestinya dipandang sebagai upaya untuk mencari kesalahan pemerintah nagari.

“Pengawasan bukan untuk mencari-cari kesalahan. Pengawasan harus kita maknai sebagai bagian dari upaya mencegah kesalahan dan memperbaiki tata kelola pemerintahan,” jelasnya.

Bupati juga membuka ruang bagi Wali Nagari untuk berkonsultasi apabila menghadapi persoalan atau memiliki keraguan ketika hendak mengambil keputusan.

Wali Nagari diminta tidak menunggu persoalan muncul setelah sebuah kebijakan dilaksanakan. Konsultasi dengan camat maupun Pemerintah Kabupaten dinilai dapat dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan keputusan yang diambil sesuai aturan.

“Lebih baik bertanya dan berkonsultasi sebelum mengambil keputusan daripada memperbaiki kesalahan setelah keputusan tersebut dilaksanakan,” tegasnya.

Bukan sekadar kegiatan seremonial

Bupati berharap Sosialisasi Tata Kelola Keuangan Nagari tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial setelah pelantikan.

Pengetahuan yang diperoleh 73 Wali Nagari diharapkan dapat diterapkan dalam pelaksanaan pemerintahan sehari-hari, terutama dalam mengelola anggaran nagari.

Dengan tata kelola yang transparan, tertib dan tepat sasaran, masyarakat diharapkan dapat mengetahui penggunaan anggaran sekaligus merasakan manfaat dari program yang dijalankan pemerintah nagari.

Bagi Bupati JKA, ukuran keberhasilan pengelolaan keuangan nagari bukan hanya dilihat dari seberapa besar anggaran berhasil terserap.

Hal yang lebih penting adalah seberapa banyak persoalan masyarakat yang dapat diselesaikan melalui anggaran tersebut dan seberapa besar manfaatnya terhadap peningkatan kesejahteraan warga.

Dengan prinsip tersebut, anggaran nagari diharapkan tidak sekadar selesai dalam laporan pertanggungjawaban, tetapi benar-benar hadir sebagai instrumen untuk menjawab kebutuhan masyarakat. (*)

Baca Juga

Sulam Kapalo Samek Padang Pariaman Tembus Belanda, Bakal Dipajang di Amsterdam
Sulam Kapalo Samek Padang Pariaman Tembus Belanda, Bakal Dipajang di Amsterdam
Dari Bangkit hingga Cari Pembeli, 190 UMKM Sumbar Masuk Program Pemulihan
Dari Bangkit hingga Cari Pembeli, 190 UMKM Sumbar Masuk Program Pemulihan
Listrik Desa Kampung Baru Padang Pariaman Dikawal PLN dan ESDM, Ini yang Dicek
Listrik Desa Kampung Baru Padang Pariaman Dikawal PLN dan ESDM, Ini yang Dicek
BWS Ungkap Progres Pascabencana Padang Pariaman, Anggaran Tembus Rp430 Miliar
BWS Ungkap Progres Pascabencana Padang Pariaman, Anggaran Tembus Rp430 Miliar
Sulam Kapalo Samek Padang Pariaman Tembus Eropa, Tampil di Belgia
Sulam Kapalo Samek Padang Pariaman Tembus Eropa, Tampil di Belgia
Jalan Tol hingga Jalur Dua Tapakis-Puncak Kiambang Dibahas Pemkab Padang Pariaman
Jalan Tol hingga Jalur Dua Tapakis-Puncak Kiambang Dibahas Pemkab Padang Pariaman