Atlet Biliar Tentrem Pangestuti Sah Bela Pessel di Porprov Sumbar 2026, KONI Padang Pariaman Keberatan

Atlet Biliar Tentrem Pangestuti Sah Bela Pessel di Porprov Sumbar 2026, KONI Padang Pariaman Keberatan

Logo Koni. (Foto: Pemkab Padang Pariaman)

Sumbardaily.com - Keputusan Tim Keabsahan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Barat (Sumbar) 2026 yang menyatakan atlet biliar Tentrem Pangestuti sah memperkuat Kabupaten Pesisir Selatan mendapat keberatan dari KONI Kabupaten Padang Pariaman.

Status Tentrem Pangestuti menjadi persoalan karena sebelumnya terdapat sengketa antara Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Pesisir Selatan terkait hak atlet tersebut untuk tampil pada Porprov Sumbar 2026.

Tim Keabsahan Porprov Sumbar 2026 melalui Berita Acara Rapat Koordinasi Tim Keabsahan Porprov Sumbar 2026 Cabang Olahraga Biliar menetapkan Tentrem Pangestuti berhak dan sah memperkuat Kabupaten Pesisir Selatan.

Keputusan itu diambil dalam rapat yang berlangsung di Kantor KONI Provinsi Sumbar, Jumat (2/10/2026). Pertemuan tersebut secara khusus membahas sengketa status atlet antara Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Pesisir Selatan.

Rapat tersebut dihadiri Technical Delegate Cabang Olahraga Biliar Porprov 2026, Sekretaris Umum POBSI Sumbar, perwakilan KONI Kabupaten Padang Pariaman, perwakilan KONI Kabupaten Pesisir Selatan, serta Ketua Pengurus Kabupaten POBSI Pesisir Selatan.

Meski keputusan telah dituangkan dalam berita acara, KONI Padang Pariaman menyatakan masih memiliki keberatan. Pihak Padang Pariaman menilai persoalan tersebut belum selesai karena proses gugatan terkait status Tentrem Pangestuti masih berjalan melalui mekanisme yang tersedia.

Ketua KONI Padang Pariaman, Asmadi, mengatakan persoalan keabsahan atlet tidak hanya berkaitan dengan urusan administrasi. Menurut dia, status seorang atlet juga berkaitan dengan hak daerah, proses pembinaan atlet, serta kepentingan kontingen dalam mengejar prestasi pada Porprov.

Karena itu, Asmadi menilai setiap keputusan mengenai status atlet harus mempunyai dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih, keputusan tersebut secara langsung berkaitan dengan kepentingan dua daerah yang tengah bersengketa.

“Keputusan ini tentu menjadi perhatian serius bagi kami. Yang kami persoalkan bukan semata-mata hasil akhirnya, tetapi bagaimana proses pemeriksaan dan dasar keputusan tersebut ditetapkan,” ujar Asmadi.

Ia menegaskan KONI Padang Pariaman tetap menghormati mekanisme yang berlaku dalam penyelesaian sengketa. Namun, pihaknya meminta agar proses tersebut dilakukan secara transparan.

Menurut Asmadi, masing-masing pihak perlu mendapatkan ruang yang proporsional untuk menyampaikan bukti dan keberatan. Dengan demikian, keputusan mengenai keabsahan atlet dapat dipahami oleh seluruh pihak yang terlibat.

Pertanyakan Dasar Penetapan Atlet

Keberatan terhadap keputusan tersebut juga disampaikan Wakil Ketua II KONI Padang Pariaman, Aldisa Fani. Ia didampingi Kepala Bidang Hukum Fery Indria Nugrah.

Aldisa mempertanyakan sejumlah hal yang menurutnya perlu dijelaskan terkait penetapan status Tentrem Pangestuti. Hal tersebut mencakup dokumen administrasi yang digunakan sebagai dasar keputusan, kronologi status atlet, hingga aturan yang dijadikan acuan oleh Tim Keabsahan.

Menurut Aldisa, penjelasan tersebut diperlukan agar seluruh pihak memperoleh gambaran utuh mengenai proses pemeriksaan sebelum keputusan Tentrem Pangestuti dinyatakan sah memperkuat Kabupaten Pesisir Selatan.

“Kami tentu membutuhkan penjelasan yang utuh. Apa dasar administrasinya, dokumen apa yang menjadi pertimbangan utama, bagaimana keberatan dari masing-masing pihak diperiksa, dan aturan apa yang digunakan dalam mengambil keputusan,” kata Aldi.

Bagi KONI Padang Pariaman, kejelasan tersebut menjadi penting karena persoalan status atlet melibatkan kepentingan dua daerah. Penetapan status seorang atlet juga berkaitan dengan hak kontingen untuk mengikuti pertandingan dalam ajang Porprov Sumbar 2026.

Gugatan Masih Berlanjut

Aldisa mengatakan terbitnya berita acara rapat belum otomatis mengakhiri persoalan yang disengketakan. Ia menyebut gugatan atau keberatan yang diajukan Padang Pariaman masih terus dilanjutkan melalui mekanisme yang tersedia.

Karena itu, ia berharap proses penyelesaian sengketa dapat berjalan secara profesional, objektif, dan terbuka. Menurutnya, proses yang jelas diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik baru selama pelaksanaan Porprov Sumbar 2026.

“Jangan sampai penyelesaian sengketa keabsahan atlet hanya berhenti pada sebuah berita acara, sementara pihak yang merasa dirugikan masih mempertanyakan dasar keputusan tersebut,” tegasnya.

Aldisa menilai profesionalisme Tim Keabsahan akan terlihat ketika lembaga tersebut menghadapi persoalan yang menyangkut kepentingan antardaerah.

Menurutnya, keputusan yang dibuat harus mampu menjelaskan aturan yang digunakan, dokumen yang dinyatakan sah, kronologi status atlet, serta alasan administratif dan regulasi yang menjadi dasar penetapan.

KONI Padang Pariaman Minta Kepastian

KONI Padang Pariaman menegaskan tidak ingin persoalan sengketa status atlet mengganggu pelaksanaan Porprov Sumbar 2026. Namun, pihaknya menilai kepastian aturan dan proses keabsahan atlet tetap diperlukan untuk menjaga kepercayaan seluruh kontingen.

Aldisa mengatakan Porprov harus menjadi ajang kompetisi yang menjunjung sportivitas, keadilan, dan kepastian aturan. Karena itu, penyelesaian sengketa status atlet dinilai perlu dilakukan dengan mekanisme yang dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan.

“Yang kami butuhkan bukan sekadar hasil keputusan. Padang Pariaman membutuhkan penjelasan yang jelas, dasar yang kuat, dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia berharap seluruh mekanisme keberatan dan gugatan dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, persoalan terkait Tentrem Pangestuti tidak meninggalkan polemik berkepanjangan setelah Porprov Sumbar 2026 berakhir.

“Kami menghormati keputusan yang telah dituangkan dalam berita acara. Tetapi karena proses keberatan masih berjalan, kami akan tetap menempuh mekanisme yang tersedia. Harapannya, seluruh persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif dan sesuai aturan,” tutup Aldi. (*)

Baca Juga

Jelang Bertanding, Atlet KONI Padang Pariaman Jalani Cek Kesehatan Gratis
Jelang Bertanding, Atlet KONI Padang Pariaman Jalani Cek Kesehatan Gratis
Jadwal Kapal Padang-Mentawai Oktober 2026, Cek Ambu-Ambu dan Gambolo
Jadwal Kapal Padang-Mentawai Oktober 2026, Cek Ambu-Ambu dan Gambolo
Biaya Transportasi dan Kontrak Rumah Makin Mahal, Sumbang Inflasi Sumbar 3,50 Persen
Biaya Transportasi dan Kontrak Rumah Makin Mahal, Sumbang Inflasi Sumbar 3,50 Persen
Update Harga Emas Antam Minggu 4 Oktober 2026, Ini Daftar Lengkapnya
Update Harga Emas Antam Minggu 4 Oktober 2026, Ini Daftar Lengkapnya
Harga Emas Terbaru Minggu 4 Oktober 2026, Ini Rincian Jual dan Buyback
Harga Emas Terbaru Minggu 4 Oktober 2026, Ini Rincian Jual dan Buyback
Siswi SMPN 1 Padang Panjang Raih Juara 1 FLS3N Nasional 2026, Bawa Pulang Medali Emas
Siswi SMPN 1 Padang Panjang Raih Juara 1 FLS3N Nasional 2026, Bawa Pulang Medali Emas