Sumbardaily.com – Sekitar 180 jemaah umrah asal Sumbar batal berangkat melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Rabu (30/9/2026). Keberangkatan yang sedianya menggunakan penerbangan sewa atau charter tersebut dibatalkan, sementara Kementerian Haji dan Umrah Sumbar masih menelusuri penyebabnya.
Pembatalan itu tidak hanya memengaruhi rencana perjalanan para jemaah, tetapi juga menimbulkan kerugian bagi pihak travel. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Haji dan Umrah Sumbar, M. Rifki, mengatakan jemaah yang dijadwalkan berangkat pada hari tersebut telah membayarkan biaya perjalanan.
Sementara itu, pihak travel melaporkan kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan penerbangan tersebut mencapai sekitar Rp100 juta.
“Ada pihak travel yang dirugikan. Seharusnya jemaah berangkat hari ini, sudah membayar tiket, tetapi ternyata dibatalkan,” kata Rifki saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) keberangkatan jemaah umrah di BIM.
Kondisi tersebut juga membuat persiapan sejumlah jemaah menjadi sia-sia. Sebagian jemaah bahkan disebut telah menggelar syukuran atau walimatus safar di rumah sebelum menjalani perjalanan umrah.
Penerbangan yang dibatalkan merupakan penerbangan dengan sistem sewa pesawat yang dijadwalkan membawa sekitar 180 jemaah dari Sumbar. Rute perjalanan tersebut tidak langsung menuju Arab Saudi.
Berdasarkan rencana perjalanan, pesawat terlebih dahulu akan membawa jemaah menuju Malaysia. Setelah itu, para jemaah dijadwalkan bergabung dengan penerbangan dari Pekanbaru untuk melanjutkan perjalanan.
Penyebab Pembatalan Masih Ditelusuri
Hingga sidak dilakukan, Kementerian Haji dan Umrah Sumbar belum menyampaikan penyebab pembatalan penerbangan tersebut. Rifki mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap travel yang bersangkutan.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui persoalan yang menyebabkan keberangkatan sekitar 180 jemaah umrah tersebut tidak terlaksana sesuai jadwal.
“Habis ini kami akan melakukan sidak ke kantor travel yang bersangkutan. Kami akan cek apa masalahnya,” ujar Rifki.
Menurut Rifki, pembatalan keberangkatan tersebut menjadi temuan yang perlu ditindaklanjuti. Karena itu, pemeriksaan tidak berhenti di lingkungan bandara, tetapi akan dilanjutkan dengan mendatangi kantor travel yang berkaitan dengan perjalanan jemaah tersebut.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya Kementerian Haji dan Umrah Sumbar memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan umrah. Pengawasan diperlukan untuk memastikan persoalan dalam proses keberangkatan dapat diketahui dan ditindaklanjuti.
Kementerian Haji dan Umrah Sumbar juga menaruh perhatian terhadap keberadaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), termasuk yang menjalankan aktivitas melalui kantor cabang di wilayah Sumbar.
Rifki meminta PPIU yang memiliki kantor cabang di Sumbar melaporkan keberadaan serta aktivitas kantor cabangnya kepada Kementerian Haji dan Umrah.
Hal tersebut menjadi perhatian karena masih ditemukan travel umrah cabang yang telah menjalankan aktivitas di Sumbar, tetapi belum memiliki izin operasional.
“Saat ini ada beberapa travel umrah cabang yang sudah melakukan aktivitas di Sumbar tetapi belum mengantongi izin operasional. Tentu ini akan sulit bagi Kemenhaj untuk melakukan pengawasan,” tegas Rifki.
Kemenhaj Siapkan Posko di BIM
Selain memeriksa travel yang berkaitan dengan pembatalan keberangkatan, Kementerian Haji dan Umrah Sumbar menyiapkan langkah penguatan pengawasan di BIM.
Rifki mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Angkasa Pura untuk menyediakan posko Kementerian Haji di BIM. Posko tersebut nantinya digunakan untuk mendukung pengawasan terhadap keberangkatan jemaah sekaligus mempermudah koordinasi dengan sejumlah instansi yang berada di lingkungan bandara.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Angkasa Pura agar disediakan posko Kementerian Haji di sini,” katanya.
Tak hanya mendirikan posko, Kementerian Haji dan Umrah Sumbar juga akan membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan penyelenggaraan umrah. Satgas tersebut akan melibatkan sejumlah pihak yang memiliki peran dalam proses pengawasan dan pelayanan di bandara.
Rifki menyebut unsur yang akan dilibatkan dalam satgas itu terdiri atas Kementerian Haji, kepolisian, Angkasa Pura, dan imigrasi.
“Kami juga akan membentuk satgas yang diisi Kementerian Haji, kepolisian, Angkasa Pura dan imigrasi. Semuanya akan terlibat aktif dalam pengawasan penyelenggaraan umrah,” ujarnya.
Sidak keberangkatan jemaah umrah di BIM dilakukan dengan melibatkan jajaran Kementerian Haji dan Umrah Sumbar serta kepala kantor Kementerian Haji dan Umrah di kabupaten/kota.
Kegiatan tersebut juga mendapat dukungan dari Otoritas Bandar Udara, Angkasa Pura, imigrasi, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar
Dengan keterlibatan berbagai unsur tersebut, pengawasan penyelenggaraan perjalanan umrah di BIM akan dilakukan secara bersama-sama. Posko Kementerian Haji dan satgas yang akan dibentuk diharapkan dapat mendukung koordinasi antarlembaga dalam mengawasi keberangkatan jemaah.
Masyarakat Diminta Cek Legalitas PPIU
Penguatan pengawasan juga diarahkan terhadap PPIU yang menjalankan aktivitas di Sumbar. Kementerian Haji dan Umrah meminta keberadaan dan aktivitas kantor cabang PPIU dilaporkan agar pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan umrah dapat dilakukan.
Rifki turut mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mendaftar perjalanan umrah tanpa terlebih dahulu memastikan legalitas PPIU. Pengecekan tersebut diperlukan agar masyarakat mengetahui status penyelenggara perjalanan yang akan digunakan. (*)















