Sumbardaily.com - Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kembali melakukan penertiban bangunan yang tidak memiliki izin. Dalam eksekusi Tahap II Tahun 2026, tiga bangunan di tiga kecamatan menjadi sasaran penyegelan pada Senin (21/9/2026).
Penertiban tersebut menyasar bangunan dengan fungsi berbeda, mulai dari rumah, kafe hingga kedai. Ketiganya berada di wilayah Kecamatan Payakumbuh Timur, Payakumbuh Selatan, dan Payakumbuh Barat.
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, mengatakan langkah penyegelan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga keteraturan penataan kota. Penindakan juga diarahkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran tata ruang yang dapat merugikan kepentingan umum.
“Pada penertiban tahap ini, sasaran kita berada di tiga lokasi berbeda yang tersebar di tiga kecamatan. Objek penyegelan meliputi sebuah bangunan rumah di Kelurahan Tiakar (Kecamatan Payakumbuh Timur), bangunan kafe di Kelurahan Balai Panjang (Kecamatan Payakumbuh Selatan), dan sebuah kedai di Kelurahan Tanjung Pauh (Kecamatan Payakumbuh Barat),” rinci Muslim sebelum melepas tim penertiban.
Pelaksanaan penertiban tidak hanya melibatkan jajaran Dinas PUPR. Pemerintah Kota Payakumbuh menerjunkan tim gabungan lintas sektoral untuk memastikan proses eksekusi di lapangan berjalan sesuai ketentuan.
Tim tersebut terdiri dari Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Selain unsur pemerintah daerah, pelaksanaan penertiban juga mendapat dukungan dari aparat TNI dan Polri. Jajaran kewilayahan turut diminta bersiaga untuk mendukung kelancaran dan keamanan proses penyegelan.
Lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas di masing-masing wilayah objek penertiban diinstruksikan untuk standby di lokasi. Kesiapsiagaan tersebut dilakukan di setiap titik yang menjadi sasaran penyegelan.
Muslim mengatakan tindakan yang dilakukan Pemko Payakumbuh menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan aturan tata ruang. Menurutnya, penegakan aturan dilakukan setelah tahapan sosialisasi kepada masyarakat.
"Penertiban ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan upaya kita bersama untuk menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman. Kami mengimbau kepada seluruh pemilik bangunan agar segera mengurus perizinan sebelum kegiatan usaha atau hunian berjalan. Jangan sampai ada lagi bangunan yang berdiri tanpa izin," tegas Muslim.
Pemko Payakumbuh juga menyatakan tetap mengutamakan pendekatan persuasif dalam menghadapi masyarakat. Namun, tindakan hukum akan dilakukan terhadap pihak yang tetap tidak mematuhi aturan setelah tahapan yang telah dijalankan pemerintah.
Dengan penertiban tersebut, pemerintah daerah berharap masyarakat semakin memperhatikan legalitas bangunan sebelum digunakan untuk hunian maupun kegiatan usaha. Kepatuhan terhadap perizinan juga menjadi bagian dari upaya penataan kota agar tidak terjadi pelanggaran tata ruang.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama para pelaku usaha, untuk bersama-sama mendukung penataan kota. Kegiatan penertiban ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya legalitas bangunan demi terwujudnya tata kota yang berkelanjutan," pungkasnya. (*)
















