Udara Padang Berbahaya, Murid SD dan SMP Kembali Belajar dari Rumah

Siswa sekolah di Padang menggunakan masker saat mengikuti proses belajar mengajar di tengah kabut asap dan kualitas udara buruk.

Siswa dan guru di sekolah Kota Padang diwajibkan menggunakan masker, sementara kegiatan olahraga, upacara dan aktivitas luar ruangan ditiadakan sementara akibat kualitas udara buruk. (Dok. Diskominfo)

Sumbardaily.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap.

Kebijakan terbaru ini berlaku mulai Kamis (17/9/2026) hingga Jumat (18/9/2026), dengan ketentuan khusus bagi jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Nomor 400.3.1/29/Dikbud-Pdg/IX/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring Akibat Kondisi Kabut Asap.

Surat edaran itu ditetapkan di Padang pada Rabu (16/9/2026) dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Padang, Yopi Krislova.

Dalam surat tersebut dijelaskan, kebijakan PJJ diambil setelah menindaklanjuti informasi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang dirilis Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang pada Rabu (16/9/2026).

Informasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang juga menjadi pertimbangan dalam penerbitan kebijakan tersebut.

Kualitas udara Kota Padang disebut berada pada kategori BERBAHAYA. Atas kondisi itu, satuan pendidikan PAUD/TK untuk sementara waktu diliburkan, sedangkan murid SD dan SMP negeri maupun swasta diminta mengikuti pembelajaran jarak jauh atau daring selama dua hari.

“Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini diminta kepada satuan pendidikan PAUD/TK untuk sementara waktu diliburkan dan jenjang SD dan SMP Negeri dan Swasta se-Kota Padang untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring bagi murid terhitung mulai hari Kamis tanggal 17 September 2026 sampai dengan hari Jumat tanggal 18 September 2026,” demikian isi surat edaran tersebut.

Kepala Sekolah dan Guru Tetap Masuk

Meskipun murid mengikuti pembelajaran dari rumah, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan (tendik) tetap diminta hadir di sekolah.

Mereka tetap melaksanakan proses pembelajaran jarak jauh dari satuan pendidikan masing-masing.

Ketentuan ini tercantum dalam poin pertama surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang.

“Kepala Sekolah, Guru dan Tendik tetap masuk sekolah dan melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ dari sekolah," kata Yopi.

Untuk teknis pembelajaran, murid mengikuti kegiatan belajar dari rumah masing-masing melalui platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan oleh pihak sekolah.

Guru juga diminta memastikan materi pembelajaran tetap tersampaikan secara proporsional dan tidak memberikan beban berlebihan kepada peserta didik.

Selain itu, keaktifan siswa selama mengikuti pembelajaran daring akan dihitung sebagai kehadiran.

Dengan demikian, kebijakan terbaru ini tidak sepenuhnya menghentikan aktivitas sekolah. Kegiatan pembelajaran tetap berjalan, tetapi murid melaksanakannya dari rumah, sementara kepala sekolah, guru, dan tendik tetap menjalankan tugas dari lingkungan sekolah.

Orang Tua Diminta Awasi Anak

Surat edaran tersebut juga memuat imbauan bagi orang tua atau wali murid. Orang tua diminta mengawasi anak-anak selama mengikuti PJJ serta memastikan mereka tetap berada di dalam rumah selama jam belajar.

Orang tua juga diminta membatasi aktivitas anak di luar ruangan selama kondisi udara masih terdampak kabut asap.

Apabila anak harus keluar rumah karena keperluan mendesak, mereka diwajibkan menggunakan masker medis atau pelindung pernapasan yang sesuai.

Ketentuan itu menjadi bagian dari upaya mengurangi risiko paparan polusi udara terhadap anak-anak, terutama ketika kualitas udara Kota Padang dilaporkan berada pada kategori berbahaya.

Sebelumnya Sekolah Sempat Kembali Tatap Muka

Penerapan PJJ terbaru ini merupakan perkembangan lanjutan dari kebijakan pendidikan yang berubah mengikuti kondisi kualitas udara di Kota Padang.

Sebelumnya, murid PAUD/TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta sempat mengikuti pembelajaran jarak jauh pada tanggal 9 hingga 11 September 2026.

Setelah periode tersebut berakhir, proses belajar mengajar kembali dilaksanakan secara tatap muka pada Senin (14/9/2026).

Namun, pelaksanaan pembelajaran tatap muka saat itu disertai sejumlah ketentuan. Murid yang sakit atau mengalami gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) diperbolehkan tidak masuk sekolah. Seluruh murid dan tenaga pendidik diwajibkan menggunakan masker.

Sekolah juga dilarang menggelar kegiatan olahraga maupun aktivitas lainnya di luar ruangan.

Ketentuan tersebut disampaikan setelah kondisi kabut asap menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat. Kebijakan terbaru yang kembali menerapkan PJJ menunjukkan adanya penyesuaian lanjutan terhadap perkembangan kualitas udara. (*)

Baca Juga

Wali Kota Padang Fadly Amran menjadi pemateri dalam kegiatan Indonesia Punya Kamu Unand–Garuda TV di Auditorium Universitas Andalas.
Fadly Amran Bicara Kepemimpinan di Unand: Organisasi jadi Tempat Mendewasakan Diri dan Belajar Amanah
Kabut Asap Belum Normal, Dharmasraya Kembali Gelar Pembelajaran Tatap Muka dengan Syarat Ketat
Kabut Asap Belum Normal, Dharmasraya Kembali Gelar Pembelajaran Tatap Muka dengan Syarat Ketat
Pelatihan pencegahan kebakaran bagi warga di Parak Karakah, Padang Timur.
Rata-rata 25 Kebakaran Sebulan di Padang, Parak Karakah Diusulkan jadi Kelurahan Percontohan
Siswa sekolah di Padang menggunakan masker saat mengikuti proses belajar mengajar di tengah kabut asap dan kualitas udara buruk.
PBM Tetap Jalan di Tengah Kabut Asap, Sekolah di Padang Hentikan Semua Aktivitas Lapangan
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2027, Total Ada 18 Hari dan 8 Cuti Bersama
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2027, Total Ada 18 Hari dan 8 Cuti Bersama
BPBD Padang membagikan masker kepada pengendara di tengah kondisi udara yang membutuhkan kewaspadaan.
Lima Ribu Masker Dibagikan di Padang, Pengendara jadi Sasaran di Tengah Kabut Asap