Sumbardaily.com - Sebanyak 104 Lurah di Kota Padang kini mendapat pembekalan khusus mengenai keterbukaan informasi publik. Langkah ini dinilai penting karena kelurahan menjadi salah satu titik terdekat antara pemerintah dan masyarakat, terutama ketika warga membutuhkan jawaban cepat mengenai program, pelayanan hingga kebijakan pemerintah.
Pembekalan tersebut dilakukan melalui Sekolah Keterbukaan Informasi (KI) Angkatan III Tahun 2026 yang digelar Universitas Negeri Padang (UNP), Senin (14/9/2026) pagi.
Selain 104 Lurah, kegiatan yang berlangsung di UNP Hotel & Convention itu juga diikuti Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana UNP serta unsur PPID Pemerintah Kota (Pemko) Padang.
Ada persoalan yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan Sekolah KI tahun ketiga tersebut. Ketika pemerintah lambat memberikan informasi, masyarakat berpotensi mencari jawaban melalui sumber lain yang belum tentu memiliki keabsahan dan kebenaran.
Wali Kota Padang, Fadly Amran mengatakan, pemerintah memang tidak selalu bisa langsung menjawab seluruh pertanyaan masyarakat.
Namun, menurutnya, kecepatan dalam merespons kebutuhan informasi tetap menjadi bagian penting dari pelayanan publik.
“Kalaupun pertanyaan masyarakat tidak bisa dijawab, tetapi kalau kita cepat, tanggap, spontan dalam menyampaikan informasi tersebut, saya rasa itu sudah luar biasa,” katanya.
Fadly menilai persoalan bisa berkembang ketika informasi yang dibutuhkan warga tidak segera disampaikan atau diklarifikasi oleh Lurah maupun Camat.
Dalam situasi tersebut, masyarakat dapat beralih mencari informasi dari sumber lain yang belum tentu benar.
Karena itu, dia meminta setiap kelurahan mempunyai sistem pengelolaan informasi yang jelas.
"Sistem tersebut setidaknya harus mampu menentukan siapa yang bertanggung jawab ketika warga meminta informasi, informasi apa yang dapat diberikan, serta bagaimana mekanisme penyampaiannya," ujar Wali Kota.
Menurut Fadly Amran, keterbukaan informasi pada era digital tidak cukup hanya dengan menunggu masyarakat datang ke kantor pemerintahan.
Pemerintah perlu memanfaatkan kanal digital resmi untuk menyampaikan informasi mengenai program maupun kegiatan.
“Kalau tidak menggunakan digital, kita kalah. Masyarakat akan mendapatkan informasi lebih cepat dari kanal-kanal yang belum tentu keabsahan dan kebenarannya,” ujarnya.
Fadly juga meminta Lurah membangun komunikasi secara rutin dengan masyarakat.
Bentuknya dapat disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing wilayah, termasuk melalui laporan mingguan maupun pertemuan bersama kader dan kelompok masyarakat.
“Buatlah inovasi. Apakah itu weekly report, laporan mingguan, atau pertemuan dengan kader dan masyarakat,” katanya.
Dorongan tersebut membuat keberadaan 104 Lurah dalam Sekolah KI Angkatan III tidak sekadar berkaitan dengan pemahaman aturan keterbukaan informasi.
Program tersebut diarahkan agar aparatur di tingkat kelurahan mampu membangun pola komunikasi yang lebih cepat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sekolah Keterbukaan Informasi merupakan program yang dikembangkan UNP sebagai bentuk implementasi Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Program tersebut pertama kali diresmikan pada 2024 oleh Ketua Komisi Informasi Pusat saat itu, Donny Yoesgiantoro bersama pimpinan UNP.
Memasuki tahun ketiga, sasaran program diperluas melalui kolaborasi dengan Pemko Padang. Sebelumnya, Sekolah KI Angkatan II menyasar PPID SMA dan SMK di Kota Padang serta PPID pelaksana di lingkungan UNP.
Sekretaris Universitas sekaligus Ketua PPID UNP, Prof Dr Erianjoni mengatakan, program tersebut terus dikembangkan sejak pertama kali dilaksanakan.
“Pada tahun ketiga ini kami membuka Sekolah Keterbukaan Informasi untuk Pemko Padang. Sebanyak 104 Lurah dan unsur PPID Kota Padang mengikuti kegiatan ini,” kata Erianjoni.
Kegiatan dibuka Rektor UNP yang diwakili Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni, Prof Dr Refnaldi.
Refnaldi mengatakan, perluasan peserta menjadi bagian dari upaya UNP memperluas pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik.
“UNP termasuk universitas yang sejak awal membuka Sekolah Keterbukaan Informasi dan juga UNP telah meraih penghargaan sebagai perguruan tinggi dengan predikat informatif selama enam kali berturut-turut," katanya.
Menurut Refnaldi, Sekolah KI menjadi wadah untuk memperluas wawasan peserta mengenai keterbukaan informasi publik melalui pemateri yang memiliki pengalaman di bidang tersebut.
Senior Eksekutif UNP, Prof Ganefri dalam materi mengenai Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik menekankan bahwa penerapan UU nomor 14 tahun 2008 tidak cukup hanya dengan menyediakan informasi kepada masyarakat.
Menurutnya, badan publik perlu melakukan pembenahan sistem secara menyeluruh, termasuk dalam pengelolaan data dan pelayanan informasi.
“Kalau kita mengimplementasikan keterbukaan informasi di badan publik, kita harus mengubah sistem secara menyeluruh. Mulai dari data tentunya,” ucapnya.
Dia mengatakan UNP terus membenahi penerapan keterbukaan informasi publik. Salah satu langkah yang dilakukan adalah meminta bimbingan langsung dari Komisi Informasi Pusat.
Proses tersebut dilakukan secara bertahap hingga UNP mampu mempertahankan predikat Badan Publik Informatif selama enam tahun berturut-turut.
Ganefri menyebut capaian tersebut menjadi bagian dari strategi UNP dalam mendukung target sebagai universitas berkelas dunia.
Berdasarkan pengalamannya dalam proses pembenahan tata kelola UNP, keterbukaan informasi merupakan salah satu aspek yang harus diperkuat dalam pengelolaan perguruan tinggi.
“Salah satu yang kami lakukan adalah keterbukaan informasi, yaitu mendorong badan publik untuk membuka akses informasi bagi publik,” katanya.
Dia menjelaskan prinsip keterbukaan informasi memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh informasi.
Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik harus dapat diketahui sekaligus diawasi masyarakat.
Ganefri juga menguraikan tiga hal utama yang berkaitan dengan keterbukaan informasi, yakni perbaikan sistem, akuntabilitas, dan kontrol publik.
Melalui keterbukaan, badan publik didorong membuka akses terhadap informasi pelayanan, sekaligus memastikan penyelenggaraan pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan.
“Prinsip keterbukaan informasi adalah setiap orang berhak memperoleh informasi. Penyelenggara pemerintahan perlu diawasi dan diketahui oleh masyarakat,” kata eks Rektor UNP tersebut.
Empat Materi untuk 104 Lurah dan PPID
Dalam Sekolah KI Angkatan III, peserta mendapatkan empat materi. Materi pertama mengenai Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik disampaikan Prof Ganefri.
Materi kedua membahas Implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik dalam Pelayanan Pemerintahan Kelurahan yang disampaikan Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar), Idham Fadhli.
Materi ketiga mengenai Prinsip-prinsip Keterbukaan Informasi dan Pengelolaan Informasi Publik disampaikan Anggota KI Sumbar Riswandy.
Sedangkan materi keempat membahas Implementasi Keterbukaan Informasi Kasus Pemko Padang.
Sekolah Keterbukaan Informasi Publik Bersertifikat 2026 Angkatan III merupakan inovasi UNP yang dilaksanakan melalui kolaborasi dengan KI Sumbar dan Pemko Padang.
Pelaksanaan program tersebut juga mendukung SDG 16 atau Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh. Penguatan keterbukaan informasi, transparansi, akuntabilitas, akses informasi publik, serta partisipasi masyarakat diharapkan dapat mendorong pelayanan pemerintahan yang lebih terbuka dan mudah diakses.
Keterlibatan 104 Lurah menjadi penting karena kelurahan berada di garis depan pelayanan kepada masyarakat.
Ketika sistem informasi berjalan cepat dan kanal resmi aktif digunakan, pemerintah diharapkan dapat mencegah kekosongan informasi yang berpotensi diisi oleh informasi yang tidak terverifikasi.
Pengalaman UNP dalam membenahi tata kelola juga menjadi bagian dari perjalanan kampus tersebut menuju universitas berkelas dunia.
Saat ini, UNP termasuk salah satu dari tiga perguruan tinggi Indonesia yang masuk dalam jajaran world class university, bersama Universitas Sumatera Utara (USU) dan Universitas Andalas (Unand).
Sekolah KI Angkatan III tidak hanya menjadi ruang pembelajaran bagi aparatur. Program ini juga menempatkan keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan, khususnya di tingkat kelurahan, agar masyarakat memiliki akses yang lebih cepat terhadap informasi yang dibutuhkan. (*)















