Kualitas Udara Padang Panjang Memburuk, Sekolah PAUD-TK Diliburkan 14-16 September

Kualitas Udara Padang Panjang Memburuk, Sekolah PAUD-TK Diliburkan 14-16 September

Pemerintah Kota Padang Panjang mengubah pola kegiatan belajar di sejumlah satuan pendidikan menyusul kondisi kualitas udara yang berfluktuasi hingga masuk kategori tidak sehat. Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin hingga Rabu, 14-16 September 2026. (Foto: Pemko Padang Panjang)

Sumbardaily.com - Pemerintah Kota Padang Panjang mengubah pola kegiatan belajar di sejumlah satuan pendidikan menyusul kondisi kualitas udara yang berfluktuasi hingga masuk kategori tidak sehat. Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin hingga Rabu, 14-16 September 2026.

Penyesuaian pembelajaran dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi dampak penurunan kualitas udara terhadap kesehatan, terutama anak-anak, peserta didik, serta pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).

Dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Panjang Nomor 35 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan dalam Rangka Antisipasi Penurunan Kualitas Udara di Kota Padang Panjang, dikutip Senin (14/9/2026) disebutkan kondisi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di wilayah tersebut dan sekitarnya berada pada rentang 51 hingga 152.

Angka tersebut menunjukkan kualitas udara yang bergerak dari kategori sedang sampai tidak sehat. Kondisi itu dinilai berpotensi membahayakan kesehatan sehingga kegiatan pembelajaran perlu disesuaikan.

Untuk satuan pendidikan PAUD dan TK, baik negeri maupun swasta, kegiatan belajar mengajar diliburkan sepenuhnya selama periode yang ditetapkan. Anak-anak diimbau tetap belajar dan beraktivitas secara mandiri di rumah dengan pengawasan orang tua.

Dalam ketentuan tersebut, orang tua juga diminta membatasi aktivitas anak di luar ruangan, memastikan penggunaan masker ketika berada di luar rumah, serta memantau kondisi kesehatan anak.

Sementara itu, untuk jenjang SD dan SMP negeri maupun swasta yang menjadi kewenangan Kota Padang Panjang, pembelajaran tatap muka tidak dilaksanakan seperti biasa. Kegiatan tersebut dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar Dari Rumah (BDR) secara daring dan terstruktur.

Pembatasan aktivitas di luar rumah, penggunaan masker ketika berada di luar rumah, serta pemantauan kesehatan anak juga berlaku bagi peserta didik pada jenjang tersebut.

Surat edaran itu menyebutkan, "Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) / Belajar Dari Rumah (BDR) secara daring terstruktur."

Kebijakan berbeda diterapkan pada sekolah yang berada di luar kewenangan Pemerintah Kota Padang Panjang. Untuk satuan pendidikan RA, MI, MTs, dan MA sederajat, baik negeri maupun swasta, PTM dialihkan menjadi PJJ atau BDR secara daring terstruktur.

Namun, pelaksanaannya menyesuaikan petunjuk teknis dan kebijakan yang dikeluarkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang.

Sedangkan untuk satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB sederajat negeri maupun swasta, pelaksanaan kegiatan pembelajaran mengikuti petunjuk teknis serta kebijakan Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Wilayah I Provinsi Sumatera Barat.

Penyesuaian kegiatan belajar juga diikuti dengan pengaturan tugas dan kewajiban guru, tenaga kependidikan, peserta didik, serta orang tua atau wali murid.

Guru dan tenaga kependidikan diminta menyiapkan bahan ajar, tugas terstruktur, atau modul PJJ yang tidak memberikan beban berlebihan kepada peserta didik.

Selain menyiapkan materi, guru juga harus memantau kehadiran dan keaktifan siswa secara berkala melalui media komunikasi digital, seperti WhatsApp Group dan Learning Management System (LMS).

Koordinasi dengan orang tua atau wali murid tetap harus dilakukan untuk mengetahui perkembangan belajar anak selama menjalani pembelajaran dari rumah.

Guru juga diminta menyampaikan imbauan mengenai pola hidup bersih dan sehat kepada seluruh peserta didik sebelum atau sesudah pemberian tugas.

Di sisi lain, peserta didik tetap diwajibkan mengikuti proses PJJ serta menyelesaikan tugas pembelajaran sesuai instruksi sekolah.

Orang tua atau wali murid memiliki tanggung jawab untuk memandu dan mendampingi anak selama belajar dari rumah. Mereka juga diminta memastikan anak tetap berada di dalam rumah dan tidak berkeliaran di luar rumah selama kebijakan tersebut diterapkan.

Selain itu, orang tua diminta mengatur waktu belajar mandiri anak sekaligus mengurangi durasi penggunaan media hiburan elektronik di luar jam belajar.

Pemkot Padang Panjang belum menetapkan pola pembelajaran setelah 16 September 2026. Dalam surat edaran disebutkan, kegiatan belajar mengajar pada hari berikutnya akan disesuaikan dengan kondisi kualitas udara di wilayah Kota Padang Panjang berdasarkan informasi dari pihak berwenang.

Kebijakan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Wali Kota Padang Panjang Nomor 35 Tahun 2026 yang ditetapkan di Padang Panjang pada 13 September 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang, Kepala Kacabdin Pendidikan Wilayah I Provinsi Sumatera Barat, kepala satuan pendidikan mulai PAUD hingga SLB se-Kota Padang Panjang, serta orang tua atau wali murid.

Kebijakan itu disusun dengan mempedomani Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 660/975/SE/BPBD-2026 tanggal 7 September 2026 tentang Antisipasi Dampak Penurunan Kualitas Udara.

Selain itu, Pemkot Padang Panjang juga mengacu pada Surat Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor 400.3.1/9754/DISDIK-2026 tanggal 9 September 2026 tentang Pemberlakuan Pembelajaran Jarak Jauh.

Dengan kebijakan tersebut, penyesuaian aktivitas sekolah selama 14-16 September 2026 tidak hanya menyangkut perubahan metode belajar, tetapi juga pembatasan kegiatan anak di luar rumah sebagai bagian dari langkah antisipasi terhadap kondisi kualitas udara yang masih berfluktuasi. (*)

Baca Juga

ISPU Padang Masuk Kategori Berbahaya, Ini Instruksi Disdikbud untuk Sekolah
ISPU Padang Masuk Kategori Berbahaya, Ini Instruksi Disdikbud untuk Sekolah
Kabut Asap Bikin Kualitas Udara Padang Pariaman Tak Sehat, 50 Ribu Masker Dibagikan
Kabut Asap Bikin Kualitas Udara Padang Pariaman Tak Sehat, 50 Ribu Masker Dibagikan
Sekolah Lansia Sepakat Angkatan II Digelar di Ganting Padang Panjang, Diikuti 20 Peserta
Sekolah Lansia Sepakat Angkatan II Digelar di Ganting Padang Panjang, Diikuti 20 Peserta
Kualitas Udara Agam Dipengaruhi Kemarau, Kondisi Diprediksi Membaik Oktober
Kualitas Udara Agam Dipengaruhi Kemarau, Kondisi Diprediksi Membaik Oktober
Program Kebun Pangan Perempuan Disiapkan untuk Korban Bencana di Padang Panjang
Program Kebun Pangan Perempuan Disiapkan untuk Korban Bencana di Padang Panjang
7 SPPG di Padang Panjang Diperiksa, Pemko Soroti Keamanan Makanan MBG
7 SPPG di Padang Panjang Diperiksa, Pemko Soroti Keamanan Makanan MBG