Sumbardaily.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali mengatur pelaksanaan proses belajar mengajar (PBM) di tengah kondisi udara yang memburuk.
Setelah sebelumnya pembelajaran PAUD/TK, SD dan SMP negeri maupun swasta dilaksanakan secara jarak jauh (PJJ), proses PBM kembali dilaksanakan di sekolah mulai Senin (14/9/2026).
Meski kembali melaksanakan PBM, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi sekolah, murid dan tenaga pendidik (tendik).
Salah satunya, murid yang sedang sakit atau mengalami gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) diperbolehkan tidak masuk sekolah.
Pemberitahuan tersebut disampaikan kepada kepala PAUD/TK, kepala SD negeri/swasta serta kepala SMP negeri/swasta.
Kebijakan ini menjadi perkembangan terbaru setelah sebelumnya Pemko Padang menerapkan PJJ selama tiga hari akibat kondisi udara yang memburuk dan kabut asap yang semakin tebal.
Dalam pemberitahuan terkait pelaksanaan PBM Senin (14/9/2026), disebutkan bahwa murid yang sakit atau mengalami gejala ISPA diperkenankan tidak masuk sekolah. Ketentuan tersebut menjadi salah satu langkah untuk mengurangi risiko kesehatan di tengah kondisi udara yang masih diperhatikan.
Selain itu, seluruh murid diwajibkan menggunakan masker selama berada di sekolah. Ketentuan serupa juga berlaku bagi tenaga pendidik.
“Sehubungan dengan kondisi udara besok Senin tanggal (14/9/2026), proses PBM dilaksanakan dengan catatan,” demikian bunyi pemberitahuan tersebut.
Dalam ketentuan berikutnya ditegaskan, murid yang sakit atau memiliki gejala ISPA diperkenankan tidak masuk sekolah.
Sementara itu, penggunaan masker diwajibkan bagi murid maupun tenaga pendidik.
Tidak hanya soal masker, sekolah juga diminta meniadakan kegiatan yang dilakukan di luar ruangan. Larangan tersebut mencakup kegiatan olahraga maupun aktivitas lainnya yang berlangsung di luar ruangan.
Dengan aturan tersebut, PBM di sekolah kembali berjalan secara langsung, tetapi aktivitas warga sekolah, termasuk olahraga tetap dibatasi sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi udara.
Kebijakan terbaru ini berbeda dengan keputusan sebelumnya. Pada Rabu (9/9/2026), murid PAUD/TK, SD dan SMP negeri maupun swasta di Kota Padang sebelumnya diminta mengikuti PJJ atau pembelajaran daring hingga Jumat (11/9/2026).
Saat itu, kebijakan PJJ diambil setelah kondisi kabut asap disebut semakin tebal dan dikhawatirkan meningkatkan risiko gangguan kesehatan pada anak.
Keputusan tersebut sebelumnya telah menjadi opsi yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Padang, Yopi Krislova ketika kondisi udara mulai memburuk.
“Kita lihat kondisi cuaca dulu kalau parah nanti kita PJJ,” kata Yopi.
Tidak lama setelah pernyataan tersebut, kebijakan PJJ diberlakukan untuk seluruh murid PAUD/TK, SD dan SMP negeri maupun swasta selama tiga hari.
Kondisi kualitas udara Padang juga sempat menunjukkan angka yang sangat tinggi. Data IQAir yang diperbarui pada Selasa (8/9/2026) pukul 20.00 WIB menunjukkan AQI US Padang mencapai 430 dengan kategori Berbahaya. Polutan utama yang tercatat adalah PM2.5 dengan konsentrasi 290,2 µg/m³.
Angka tersebut menjadi salah satu gambaran kondisi udara yang menjadi perhatian ketika kebijakan PJJ diterapkan. (*)
















