Pemko Padang Kembali Fasilitasi Nikah Massal Gratis, 21 Pasangan Resmi Jadi Suami Istri

21 pasangan mengikuti prosesi Nikah Massal Jilid II di Masjid Agung Nurul Iman Kota Padang.

Sebanyak 21 pasangan pengantin mengikuti Nikah Massal Jilid II yang digelar Pemerintah Kota Padang bersama Kantor Kementerian Agama di Masjid Agung Nurul Iman, Kota Padang, Kamis (27/8/2026) siang. (Dok. Diskominfo)

Sumbardaily.com - Pemerintah Kota Padang bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka ruang bagi masyarakat yang ingin membangun rumah tangga melalui program nikah massal gratis.

Memasuki pelaksanaan tahun kedua, fasilitas tersebut kembali dimanfaatkan puluhan calon pengantin hingga akhirnya 21 pasangan melangsungkan akad nikah di Masjid Agung Nurul Iman, Kota Padang, Kamis (27/8/2026) siang.

Program Nikah Massal Jilid II ini menunjukkan bahwa pemerintah telah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk melangsungkan pernikahan.

Bukan hanya prosesi akad, sejumlah layanan pendukung juga disiapkan sehingga pasangan pengantin tidak perlu mengurus seluruh kebutuhan pernikahan secara terpisah.

Dengan demikian, bagi masyarakat yang selama ini terkendala urusan fasilitas dan administrasi untuk menikah, pemerintah telah menyediakan wadah.

Pada akhirnya, keputusan untuk melangkah ke jenjang pernikahan tetap berada pada pribadi masing-masing pasangan. Fasilitas telah dibuka, sementara kemauan untuk menikah menjadi keputusan personal.

Kegiatan tersebut digelar sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 sekaligus Hari Jadi Kota (HJK) Padang ke-357.

Staf Ahli Wali Kota Padang Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Feri Mulyani Hamid menyampaikan apresiasi kepada Kemenag dan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia yang kembali menyelenggarakan program tersebut.

"Kegiatan yang difasilitasi oleh Kemenag ini tidak saja sebagai akad nikah, tetapi juga merupakan wujud nyata kepedulian kita bersama dalam membantu masyarakat membangun keluarga yang sakinah, harmonis, dan penuh keberkahan," katanya.

Menurut Feri Mulyani, pelaksanaan nikah massal tidak dilakukan dengan mengabaikan aspek administratif maupun kesehatan.

Para peserta harus melewati sejumlah tahapan sebelum dapat mengikuti prosesi. Persyaratan tersebut mencakup batas usia minimal, yakni 18 tahun bagi perempuan dan 21 tahun bagi laki-laki.

Selain usia, peserta juga diwajibkan memiliki domisili Kota Padang yang dibuktikan melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kepala Keluarga (KK).

Calon pengantin juga harus menjalani pemeriksaan kesehatan, imunisasi calon pengantin (catin), serta mengikuti penyuluhan kesehatan di puskesmas setempat.

Setelah pasangan resmi menjadi suami istri, pelayanan pemerintah tidak berhenti pada akad. Perubahan status perkawinan tersebut langsung dikaitkan dengan pembaruan administrasi kependudukan.

"Dengan beralihnya status mereka sebagai pasangan suami istri, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengeluarkan KK baru dengan status yang sudah berubah, di mana suami dan istri tercatat dalam satu keluarga. Ini adalah bentuk layanan nyata dari Pemko Padang," katanya.

Dari sisi layanan kesehatan, BPJS Kesehatan juga turut mengingatkan pasangan pengantin baru untuk memastikan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap aktif.

Langkah tersebut dimaksudkan agar pasangan dapat lebih siap apabila sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan kesehatan.

Pesan yang disampaikan dalam kegiatan itu tidak hanya berkaitan dengan administrasi setelah menikah. Feri juga mengingatkan pasangan pengantin untuk menjaga mawaddah dan rahmah dalam kehidupan rumah tangga.

Ia menekankan bahwa keluarga sakinah bukan berarti keluarga yang terbebas dari persoalan. Rumah tangga justru dituntut mampu menghadapi dan menyelesaikan berbagai persoalan melalui musyawarah, saling memaafkan, serta tetap berpegang teguh kepada Allah SWT.

"Kepada para suami, sayangilah istri sebagaimana saudara ingin disayangi. Kepada para istri, hormatilah suami sebagaimana saudara ingin dihormati," katanya.

Eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Padang itu juga mengajak pasangan yang kelak memiliki anak untuk mengenalkan kehidupan keagamaan sejak dini.

Mereka didorong ikut meramaikan masjid dan mushala melalui program Smart Surau serta membiasakan diri mengikuti kegiatan Subuh Mubarak yang menjadi bagian dari program unggulan keagamaan Pemko Padang.

Sementara itu, Kepala Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat (Kanwil Kemenag Sumbar), Yosef Chairul menjelaskan bahwa nikah bareng tersebut merupakan bagian dari agenda nasional Kementerian Agama. Secara umum, program itu diselaraskan dengan momentum 1 Muharam dengan mengusung tema Peaceful Muharam.

"Alhamdulillah, di Kota Padang sudah kami laksanakan di tahun kedua. Tahun kemarin berjumlah 14 pasang, dan tahun ini diikuti oleh 22 pasang pendaftar, di mana 21 pasang dapat melangsungkan prosesi di masjid ini karena satu pasang berhalangan karena sakit," ucapnya.

Data tersebut menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan pelaksanaan tahun sebelumnya. Jika pada tahun pertama terdapat 14 pasangan, pada pelaksanaan tahun kedua terdapat 22 pasangan yang mendaftar.

Namun, satu pasangan tidak dapat mengikuti prosesi karena berhalangan sakit sehingga akad nikah di Masjid Agung Nurul Iman diikuti 21 pasangan.

Bagi Pemko Padang, nikah massal bukan sekadar kegiatan mempertemukan pasangan dalam satu prosesi akad.

Program tersebut juga menjadi bentuk integrasi pelayanan publik, mulai dari pemenuhan persyaratan calon pengantin, pemeriksaan kesehatan, layanan administrasi kependudukan hingga pengingat mengenai kepesertaan JKN.

Pemerintah berharap 21 pasangan yang telah memulai kehidupan rumah tangga tersebut mampu membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Mereka juga diharapkan dapat melahirkan generasi yang saleh dan salihah untuk mendukung cita-cita Indonesia Emas 2045.

Setidaknya, melalui program ini pemerintah telah mengambil bagian dengan menyediakan fasilitas pernikahan massal bagi masyarakat.

Persoalan biaya dan akses layanan yang menjadi bagian dari kebutuhan pelaksanaan pernikahan telah difasilitasi melalui kolaborasi pemerintah dan Kemenag.

Selanjutnya, pilihan untuk menikah tetap kembali kepada setiap pribadi. Ketika kesempatan dan fasilitas sudah tersedia, langkah berikutnya bergantung pada kemauan masyarakat untuk membangun keluarga secara resmi, sehat secara administrasi dan siap menjalankan tanggung jawab kehidupan rumah tangga. (*)

Baca Juga

Tim SAR gabungan menemukan Zahra, bocah 10 tahun yang terseret arus Sungai Batang Nareh, Padang Pariaman, dalam kondisi meninggal dunia.
Zahra Ditemukan Setelah Enam Jam Pencarian, Dua Bocah Meninggal di Sungai Batang Nareh Padang Pariaman
Sumatera Barat Dikepung Api: Karhutla Bukan Lagi Sekadar Musiman
Sumatera Barat Dikepung Api: Karhutla Bukan Lagi Sekadar Musiman
Kemenag Bantah Isu Nasaruddin Umar Mundur sebagai Menag demi Maju Ketum PBNU
Kemenag Bantah Isu Nasaruddin Umar Mundur sebagai Menag demi Maju Ketum PBNU
Petugas menyalurkan air bersih menggunakan armada tangki kepada masyarakat terdampak banjir di Kota Padang.
Pasokan Belum Normal, BPBD dan Damkar Padang Terus Salurkan Air Bersih ke Warga
Petugas kepolisian melakukan penanganan lokasi penemuan mayat di Kota Padang.
Sehari Ada Dua Penemuan Mayat di Padang, Warga Pauh dan Ulak Karang Gempar
Sulam Timbul hingga Kopi Jangguik, UMKM Solok Selatan Tampil di AOE 2026 BSD City
Sulam Timbul hingga Kopi Jangguik, UMKM Solok Selatan Tampil di AOE 2026 BSD City