Sumbardaily.com - Upaya membawa lebih dari satu kilogram sabu-sabu melalui penerbangan dari Bandara Internasional Minangkabau (BIM) digagalkan setelah petugas menemukan narkotika tersebut di dalam sebuah koper warna pink. Pemilik koper sempat tidak memenuhi panggilan petugas dan meninggalkan kawasan bandara.
Namun, pelarian tersebut tidak berlangsung lama. Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan pengejaran hingga akhirnya mengamankan perempuan yang disebut sebagai pemilik koper berisi narkotika itu di Jalan Lintas Padang-Bukittinggi, tepatnya di depan Kantor Satlantas Polres Padang Pariaman, Kecamatan Lubuk Alung.
Peristiwa tersebut bermula pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 05.26 WIB. Saat itu, petugas Aviation Security (Avsec) BIM yang sedang melakukan pemeriksaan bagasi menggunakan mesin X-ray.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu koper berwarna pink yang mencurigakan. Setelah diamankan, koper tersebut diketahui berisi enam paket yang dibungkus menggunakan kantong plastik dan diduga merupakan narkotika jenis sabu.
Petugas kemudian melaporkan temuan tersebut kepada petugas check-in pesawat Lion Air. Pihak check-in kemudian melakukan pengecekan terhadap data bagasi untuk mengetahui pemilik koper.
Dari pemeriksaan itu diketahui koper tersebut milik penumpang berinisial MM. Penumpang tersebut tercatat memiliki rute perjalanan Padang-Jakarta-Lombok dengan penerbangan Lion JT 353 yang dijadwalkan lepas landas sekitar pukul 06.05 WIB.
Petugas check-in selanjutnya memanggil MM melalui pengeras suara. Akan tetapi, penumpang tersebut tidak kunjung datang ke konter check-in Lion untuk memberikan keterangan terkait koper yang ditahan petugas.
Situasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Avsec dengan berkoordinasi bersama aparat kepolisian dan Bea Cukai.
Sekitar pukul 08.20 WIB, petugas Avsec BIM berkoordinasi dengan kepolisian serta petugas Bea Cukai Bandara untuk melakukan pemeriksaan bersama terhadap isi koper yang diduga membawa narkotika.
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan enam paket dalam kantong plastik yang diduga berisi sabu. Berat keseluruhan barang mencapai sekitar 1.010 gram atau satu kilogram lebih," kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Riyana Purwasari via keterangan tertulis.
Sementara itu, MM yang disebut sebagai pemilik koper diketahui telah meninggalkan kawasan BIM. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap perempuan tersebut.
Upaya pengejaran akhirnya membuahkan hasil. Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar mengamankan MM di Jalan Lintas Padang-Bukittinggi, tepatnya di depan Kantor Satlantas Polres Padang Pariaman, Kecamatan Lubuk Alung.
“Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan MM di Jalan Lintas Padang-Bukittinggi, tepatnya di depan Kantor Satlantas Polres Padang Pariaman, Lubuk Alung,” kata Kapolres.
MM kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam penanganan perkara tersebut, penangkapan dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar, sedangkan Polres Padang Pariaman memberikan bantuan dalam proses penangkapan.
“Yang melakukan penangkapan Ditresnarkoba Polda Sumbar, kami (Polres Padang Pariaman) hanya memback-up saja,” katanya.
Sebelum penangkapan terhadap pemilik koper, barang yang ditemukan di dalamnya juga menjalani pemeriksaan untuk memastikan kandungannya.
Sekitar pukul 09.54 WIB, petugas Bea Cukai BIM melakukan pengecekan menggunakan alat identifikasi narkoba atau narkoba test. Hasil pemeriksaan menyatakan barang tersebut positif berjenis metamfetamin atau sabu-sabu.
Hasil penimbangan menunjukkan terdapat enam bungkus dengan total berat 1.010 gram. Rinciannya, bungkus pertama memiliki berat 195 gram, bungkus kedua 205 gram, bungkus ketiga 145 gram, bungkus keempat 145 gram, bungkus kelima 155 gram, dan bungkus keenam 165 gram.
Dengan demikian, total barang yang ditemukan dalam koper pink tersebut mencapai 1.010 gram atau sekitar 1,01 kilogram sabu.
Sekitar pukul 10.45 WIB, dilakukan serah terima barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.010 gram dari Chief Airport Security kepada Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumbar, AKBP Nendra Madya Tias.
Barang bukti kemudian diamankan dan dibawa anggota Direktorat Narkoba Polda Sumbar untuk diproses lebih lanjut.
“Untuk asal-usul barang, tujuan pengiriman dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat masih dilakukan pendalaman oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar,” pungkas Riyana. (*)















