Sumbardaily.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya menerbitkan Surat Edaran tentang Pencegahan dan Penanggulangan Dampak Asap Kebakaran Lahan. Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipasi terhadap kebakaran hutan dan lahan sekaligus dampak asap yang dapat mengganggu masyarakat dan lingkungan.
Surat edaran yang ditetapkan di Pulau Punjung pada 25 Agustus 2026 itu ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dharmasraya Medison. Edaran tersebut ditujukan kepada jajaran perangkat daerah, camat, kepala puskesmas, satuan pendidikan, serta wali nagari se-Kabupaten Dharmasraya.
Salah satu poin utama dalam surat edaran tersebut adalah penegasan larangan pembakaran hutan dan/atau lahan. Pemerintah daerah melarang kegiatan pembakaran dengan alasan maupun tujuan apa pun apabila tindakan tersebut berpotensi menyebabkan kebakaran serta menghasilkan pencemaran udara berupa asap.
Pemilik Lahan Diminta Tingkatkan Pengawasan
Pemkab Dharmasraya juga meminta pemilik, pengelola, dan/atau pemanfaat lahan memperketat pengawasan terhadap area yang berada dalam tanggung jawabnya. Selain pengawasan, mereka diminta mengambil berbagai langkah pencegahan untuk mengantisipasi munculnya kebakaran.
Upaya pencegahan juga diarahkan kepada camat dan wali nagari. Keduanya diminta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, melakukan pengawasan, serta memperkuat koordinasi dengan masyarakat dan pihak terkait dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Tidak hanya melakukan pencegahan, camat dan wali nagari juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui atau menemukan titik api maupun kebakaran hutan dan/atau lahan.
Laporan tersebut harus segera disampaikan kepada BPBD, Satpol PP dan Damkar, TNI, serta Polri. Langkah tersebut diperlukan agar titik api atau kebakaran yang ditemukan dapat memperoleh penanganan secepatnya.
Pelaku Usaha Wajib Siapkan Sarana Penanggulangan Kebakaran
Ketentuan dalam surat edaran juga menyasar pelaku usaha dan/atau badan usaha yang mempunyai atau mengelola lahan di wilayah Kabupaten Dharmasraya.
Pelaku usaha dan badan usaha diwajibkan melakukan upaya pencegahan kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, mereka juga harus menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk penanggulangan kebakaran.
Kesiapsiagaan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencegah kebakaran meluas serta mengurangi dampak yang dapat ditimbulkan apabila kebakaran terjadi.
Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan
Di tengah kondisi udara saat ini, Pemkab Dharmasraya turut mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan. Masyarakat juga diminta menggunakan masker ketika beraktivitas, baik di dalam maupun di luar ruangan.
Selain penggunaan masker, warga diimbau menutup jendela rumah. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi kemungkinan asap dari luar masuk ke dalam ruangan.
Masyarakat juga diminta mengikuti informasi serta imbauan resmi yang disampaikan Pemerintah Daerah maupun instansi terkait. Kepatuhan terhadap informasi tersebut menjadi bagian dari upaya mengurangi dampak asap terhadap kesehatan masyarakat.
Pembakar Lahan Terancam Sanksi
Pemkab Dharmasraya dalam surat edaran itu juga menegaskan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan.
Setiap pihak yang melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, seluruh perangkat daerah dan pihak terkait diminta meningkatkan koordinasi serta kesiapsiagaan di wilayah masing-masing. Upaya tersebut mencakup pencegahan, pemantauan, penanganan kebakaran, hingga mitigasi dampak asap.
Penerbitan Surat Edaran ini menjadi langkah Pemkab Dharmasraya dalam memperkuat upaya Pencegahan dan Penanggulangan Dampak Asap Kebakaran Lahan. Pemerintah daerah melibatkan berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah, kecamatan, nagari, fasilitas kesehatan, satuan pendidikan, pelaku usaha, hingga masyarakat dalam menghadapi potensi kebakaran lahan dan dampak asap.
Dengan pengawasan yang diperkuat, pelaporan titik api yang dilakukan secara cepat, serta kesiapsiagaan seluruh pihak, upaya pencegahan Kebakaran Lahan di Kabupaten Dharmasraya diharapkan dapat dilakukan secara lebih terpadu. (*)















