Sumbardaily.com - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M. Pendaftaran calon petugas haji tersebut mulai dibuka pada 25 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB.
Pengumuman mengenai seleksi Petugas Haji 2027 disampaikan pada Minggu, 23 Agustus 2026. Seleksi mencakup PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi dengan sejumlah formasi yang berkaitan langsung dengan pelayanan jemaah selama penyelenggaraan ibadah haji.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo mengatakan proses seleksi dirancang untuk mendapatkan petugas yang mampu memberikan pelayanan kepada jemaah secara profesional. Seleksi juga diarahkan untuk menjaring peserta yang memiliki kompetensi, integritas, serta komitmen terhadap pelayanan.
“Petugas haji bukan sekadar menjalankan tugas administratif, tetapi menjadi wajah pelayanan negara kepada jemaah. Karena itu, integritas, kompetensi, dan komitmen melayani menjadi hal utama dalam seleksi ini,” ujar Puji di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Untuk PPIH Kloter, formasi yang dibuka adalah Pelaksana Bimbingan Ibadah Kloter. Sementara itu, formasi PPIH Arab Saudi mencakup sejumlah bidang pelayanan yang dibutuhkan selama pelaksanaan ibadah haji.
Formasi tersebut meliputi pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, Media Center Haji, serta pelayanan bagi jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Dengan cakupan formasi tersebut, calon petugas tidak hanya dituntut memenuhi persyaratan umum, tetapi juga harus memiliki kemampuan yang sesuai dengan bidang yang dipilih. Untuk formasi tertentu, terdapat ketentuan tambahan yang harus dipenuhi oleh peserta.
Secara umum, calon peserta seleksi PPIH harus berstatus sebagai warga negara Indonesia dan beragama Islam. Peserta juga diwajibkan dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani.
Selain itu, calon petugas harus memiliki integritas serta rekam jejak yang baik. Peserta juga tidak boleh sedang menjalani proses hukum pidana.
Persyaratan lainnya berkaitan dengan administrasi dan kemampuan teknis. Peserta wajib mempunyai identitas kependudukan yang sah serta kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Kemampuan mengoperasikan perangkat komputer atau gawai juga menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi.
Kementerian Haji dan Umrah juga menetapkan persyaratan khusus untuk sejumlah formasi. Ketentuan tersebut antara lain berkaitan dengan batas usia, pengalaman atau sertifikat pembimbing ibadah, serta sertifikat kompetensi wartawan untuk calon peserta formasi Media Center Haji.
Sementara bagi peserta yang memilih bidang pelayanan jemaah lansia dan penyandang disabilitas, terdapat persyaratan berupa pengalaman menangani kelompok tersebut.
Tahapan seleksi PPIH dilakukan secara bertahap. Proses diawali dengan verifikasi dokumen yang disampaikan peserta. Setelah itu, peserta mengikuti Computer Assisted Test atau CAT.
Tahapan berikutnya adalah Medical Check Up (MCU). Peserta yang memenuhi ketentuan dalam rangkaian seleksi akan mengikuti proses selanjutnya hingga pengumuman peserta yang berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan.
Pendaftaran calon petugas haji dijadwalkan berlangsung mulai 25 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB. Pendaftaran akan ditutup pada 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB.
Setelah masa pendaftaran berakhir, pelaksanaan CAT dijadwalkan berlangsung pada 5 September 2026. Peserta diminta memperhatikan setiap tahapan dan memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum mendaftar.
Puji juga menegaskan bahwa proses seleksi Petugas Haji 2027 tidak dipungut biaya. Kementerian Haji dan Umrah meminta peserta tidak memberikan uang atau bentuk pemberian lainnya dalam proses seleksi.
“Tidak ada biaya dalam proses seleksi ini. Jangan percaya kepada siapa pun yang menjanjikan kelulusan. Seleksi harus berjalan bersih, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Puji.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi calon peserta agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku dapat membantu memastikan kelulusan. Seluruh proses seleksi harus berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Pendaftaran dilakukan melalui laman petugas.haji.go.id. Sebelum mengisi pendaftaran, peserta diminta membaca seluruh ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Peserta juga perlu memastikan dokumen yang diunggah sudah benar sebelum menyelesaikan proses pendaftaran. Kelengkapan dokumen menjadi bagian dari tahapan awal seleksi sebelum peserta mengikuti rangkaian ujian dan pemeriksaan berikutnya.
Melalui seleksi tersebut, Kementerian Haji dan Umrah berupaya mendapatkan petugas yang dapat menjalankan tugas pelayanan sesuai kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M. Petugas yang terpilih nantinya akan mengisi formasi pelayanan PPIH Kloter maupun PPIH Arab Saudi sesuai bidang yang tersedia.
Bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan dan berminat menjadi Petugas Haji 2027, pendaftaran dapat dilakukan mulai 25 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB melalui laman yang telah ditentukan. Seluruh calon peserta diminta mengikuti prosedur resmi dan tidak menggunakan jasa pihak yang menjanjikan kelulusan.
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan seleksi PPIH 2027 harus berlangsung tanpa biaya, bebas gratifikasi, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Peserta juga diminta memastikan seluruh persyaratan serta dokumen telah sesuai sebelum melakukan pendaftaran. (*)
















