Sumbardaily.com – Masyarakat Adat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, kembali menempuh langkah administratif untuk meminta kepastian hukum atas lahan sekitar 2.366 hektare yang mereka klaim sebagai Tanah Ulayat Nagari Sikabau. Setelah somasi pertama dinilai belum mendapat respons substantif, masyarakat kembali melayangkan somasi kedua kepada pemerintah pada 18 Agustus 2026.
Somasi kedua tersebut ditujukan kepada kementerian terkait. Langkah ini ditempuh karena masyarakat menilai belum ada tindakan konkret pemerintah untuk menyelesaikan persoalan kawasan yang masuk dalam areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT KBL.
Persoalan lahan tersebut menjadi perhatian masyarakat karena mereka menyebut sebagian besar areal yang masuk dalam izin PT KBL berada di wilayah yang selama ini mereka klaim sebagai wilayah administrasi sekaligus Tanah Ulayat Nagari Sikabau.
Berdasarkan Peta Batas Administrasi Nagari Sikabau Tahun 2022 yang menjadi dasar klaim masyarakat, sekitar 1.500 hektare atau sekitar 80 persen dari total areal yang masuk dalam izin PT KBL disebut berada di wilayah administrasi dan Tanah Ulayat Nagari Sikabau.
Masyarakat juga mempersoalkan adanya perbedaan penyebutan lokasi dalam dokumen perizinan. Kawasan yang mereka klaim sebagai wilayah administrasi dan tanah ulayat Nagari Sikabau disebut tercantum dalam dokumen perizinan PT KBL dengan lokasi berada di Nagari Sungai Dareh.
Bagi masyarakat adat, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai administrasi perizinan. Mereka menilai masalah itu menyangkut hak atas tanah ulayat yang selama ini berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat.
Kawasan yang dipersoalkan juga disebut telah dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan pertanian dan perkebunan. Karena itu, kepastian mengenai status, batas wilayah, dan dasar penguasaan kawasan dinilai menjadi hal penting bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat di wilayah tersebut.
Somasi Pertama Belum Dijawab Substantif
Sebelum mengirimkan somasi kedua, Ninik Mamak dan Datuk Nan Baranam Nagari Sikabau melalui kuasa hukum Mevrizal Law Office telah mengirimkan somasi pertama tertanggal 17 Juli 2026 kepada Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Dalam somasi pertama tersebut, masyarakat memberikan waktu 14 hari kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap izin yang telah diterbitkan.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, surat somasi itu telah diterima oleh pihak kementerian. Namun, masyarakat menyatakan belum memperoleh tanggapan terhadap substansi tuntutan yang mereka sampaikan.
Kondisi tersebut kemudian mendorong masyarakat melanjutkan langkah administratif dengan melayangkan Somasi II pada 18 Agustus 2026.
Somasi kedua itu disebut sebagai bentuk penegasan bahwa masyarakat masih menunggu kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan persoalan lahan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
Masyarakat meminta pemerintah tidak hanya menerima surat somasi, tetapi juga melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi di lapangan.
Verifikasi tersebut diharapkan dapat memastikan sejumlah hal, mulai dari batas administrasi Nagari Sikabau, status tanah ulayat, kondisi penguasaan dan pemanfaatan kawasan, hingga dasar penerbitan izin PBPH atas areal sekitar 2.366 hektare yang menjadi objek persoalan.
Kuasa hukum masyarakat menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu segera diverifikasi pemerintah. Salah satunya berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian lokasi administrasi dalam dokumen perizinan dengan wilayah yang diklaim masyarakat sebagai bagian dari Nagari Sikabau.
Selain itu, masyarakat juga mempersoalkan belum adanya persetujuan dari pemegang hak ulayat yang mereka klaim sebagai pihak yang memiliki hak atas kawasan tersebut.
Masyarakat Adat Nagari Sikabau Minta Tim Verifikasi Independen
Tidak hanya meminta evaluasi terhadap perizinan, Masyarakat Adat Nagari Sikabau juga mendesak pemerintah membentuk tim verifikasi independen.
Tim tersebut diharapkan tidak hanya berasal dari satu institusi. Masyarakat meminta keterlibatan kementerian terkait, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kerapatan Adat Nagari (KAN), akademisi, serta pihak-pihak lain yang dinilai memiliki kompetensi.
Menurut masyarakat, pemeriksaan secara bersama-sama diperlukan agar persoalan lahan tidak hanya dilihat dari sudut pandang administrasi perizinan.
Mereka menilai proses verifikasi harus mempertimbangkan sejarah penguasaan tanah, batas wilayah nagari, keberadaan tanah ulayat, serta kondisi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan di kawasan yang dipersoalkan.
Dengan demikian, pemerintah diharapkan mendapatkan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kondisi faktual di lapangan sebelum menentukan langkah terhadap perizinan PBPH PT KBL.
Kuasa hukum masyarakat adat Sikabau, Mevrizal, sebelumnya menegaskan bahwa somasi tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memastikan hak masyarakat hukum adat mendapatkan perlindungan.
Menurut Mevrizal, persoalan yang dihadapi masyarakat berkaitan dengan hak konstitusional masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria.
Masyarakat juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 mengenai kedudukan hutan adat.
Atas dasar itu, masyarakat meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang mereka sampaikan melalui mekanisme somasi.
Siapkan Langkah Hukum Jika Tidak Ada Respons
Masyarakat Nagari Sikabau masih membuka ruang penyelesaian melalui jalur administratif. Namun, mereka juga menyatakan siap menggunakan langkah hukum lebih lanjut apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan respons yang baik.
Jalur yang kemungkinan ditempuh mencakup langkah pidana, perdata, maupun gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dengan dilayangkannya Somasi II pada 18 Agustus 2026, masyarakat kini kembali menunggu respons pemerintah terhadap persoalan yang telah mereka sampaikan.
Bagi masyarakat, lahan seluas sekitar 2.366 hektare tersebut tidak hanya berkaitan dengan keberadaan izin perusahaan. Kawasan itu dinilai menyangkut kepastian wilayah, hak ulayat, serta masa depan masyarakat yang selama ini hidup dan menjalankan aktivitas di kawasan yang mereka klaim sebagai bagian dari Tanah Ulayat Nagari Sikabau.
Masyarakat berharap pemerintah segera turun tangan dan melakukan verifikasi secara terbuka. Mereka menilai langkah tersebut penting untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Somasi II Disebut Kesempatan Terakhir
Niniak Mamak Adat Sikabau, Herianto Dt Mangkuto, mengatakan Somasi II dilayangkan kepada Menteri Kehutanan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari.
Somasi tersebut ditandatangani Mevrizal, Ferry Frananda, Dedy Junaidi, Husni Afdal Aziz, dan Taufik. Mereka bertindak atas nama Harmaini Dt Rajo Pangulu, Yasin Dt Rajo Mangkuto, Jamhur NT Dt Jati, Herianto Dt Mandaro, Hasan Basri Dt Malingkar, dan Yulasmen Dt Rangkayo Mudo.
Herianto mengatakan Somasi II menjadi kesempatan terakhir bagi pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur administratif.
Ia menegaskan masyarakat masih mengedepankan penyelesaian yang objektif, transparan, dan berkeadilan. Namun, apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak terdapat tanggapan ataupun langkah konkret, masyarakat menyatakan akan menggunakan hak hukum yang tersedia.
“Somasi II ini merupakan kesempatan terakhir untuk menyelesaikan persoalan secara administratif, objektif, transparan, dan berkeadilan. Apabila sampai berakhirnya jangka waktu sepuluh hari kerja sejak Somasi II ini diterima tidak terdapat tanggapan dan/atau langkah konkret, maka kami akan menilai bahwa penyelesaian secara persuasif dan administratif tidak memperoleh tindak lanjut yang memadai,” kata Herianto.
Ia mengatakan apabila kondisi tersebut terjadi, masyarakat tidak perlu lagi menyampaikan somasi atau peringatan tambahan sebelum menggunakan seluruh hak dan upaya hukum yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Upaya hukum yang disiapkan, lanjutnya, mencakup upaya administratif, gugatan Tata Usaha Negara, pengaduan mengenai dugaan mal administrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia, Komnas HAM RI, gugatan keperdataan, hingga laporan pidana.
Menurut Herianto, langkah tersebut bukan berarti masyarakat bermaksud menghambat penyelenggaraan kehutanan maupun investasi yang sah.
Masyarakat, katanya, tidak menolak pembangunan ataupun pemanfaatan sumber daya alam yang dilakukan secara sah. Namun, kegiatan tersebut dinilai tetap harus memperhatikan fakta bahwa pada ruang yang sama terdapat masyarakat, tanaman produktif, sumber penghidupan, pranata adat, klaim hak ulayat, serta Komunitas Suku Anak Dalam yang disebut telah hidup dan bergantung pada wilayah tersebut.
“Negara tidak seharusnya menunggu konflik terjadi untuk kemudian melakukan verifikasi. Verifikasi harus dilakukan sebelum hak masyarakat berubah menjadi kerugian yang tidak dapat dipulihkan,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya kembali meminta Menteri Kehutanan Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari segera mengambil langkah nyata sebagaimana disampaikan dalam Somasi II.
“Untuk itu kami meminta Menteri Kehutanan Republik Indonesia c.q. Direktur Jendera Pengelolaan Hutan Lestari mengambil langkah segera dan nyata sebagaimana Somasi II,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT KBL maupun kementerian terkait mengenai Somasi II yang dilayangkan Masyarakat Adat Nagari Sikabau pada 18 Agustus 2026.
Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait persoalan lahan, Tanah Ulayat, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan PT KBL tersebut. (*)
















