Pemerintah Siapkan 3 Skema agar Gaji PPPK Tetap Dibayar, Pemda Diminta Efisiensi

Pemerintah Siapkan 3 Skema agar Gaji PPPK Tetap Dibayar, Pemda Diminta Efisiensi

Mendagri Tito saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Sumatera Utara (Musrenbang RKPD Sumut) 2027 di Medan, Rabu (22/4/2026). (Foto: Kemendagri)

Sumbardaily.com - Pemerintah menyiapkan tiga skema untuk mendukung pemerintah daerah (Pemda) dalam memenuhi pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan tersebut disiapkan untuk memastikan kewajiban pembayaran gaji tetap berjalan dan tidak ada pegawai yang dirumahkan akibat keterbatasan anggaran.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan dukungan tersebut menjadi bagian dari perhatian pemerintah terhadap kondisi fiskal di daerah. Pemda yang menghadapi tekanan belanja pegawai diminta lebih dulu melakukan efisiensi terhadap sejumlah pengeluaran.

Skema pertama yang dapat ditempuh Pemda adalah memangkas belanja yang dinilai tidak mendesak. Efisiensi tersebut mencakup pengurangan perjalanan dinas, rapat yang tidak diperlukan, hingga belanja makanan dan minuman.

Langkah efisiensi menjadi pilihan awal agar anggaran yang tersedia dapat diarahkan untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat wajib, termasuk pembayaran gaji PPPK.

"Ini saya kira, kebijakan Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah. Terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai," kata Mendagri dicuplik Jumat (14/8/2026).

Apabila efisiensi anggaran telah dilakukan, pemerintah juga menyiapkan skema kedua. Pemda yang masih memiliki Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan atau mengalami kurang bayar dari pemerintah pusat akan mendapatkan pembayaran dana tersebut.

DBH yang disalurkan itu dapat digunakan untuk membantu Pemda memenuhi kebutuhan belanja pegawai. Dengan demikian, daerah memiliki tambahan ruang fiskal untuk menjaga pembayaran gaji tetap berjalan.

Namun, pemerintah juga memperhitungkan kondisi daerah yang telah melakukan efisiensi tetapi masih belum memiliki kemampuan untuk memenuhi belanja pegawai. Terlebih, terdapat daerah yang tidak memiliki DBH atau hanya mendapatkan DBH dalam jumlah relatif kecil.

Untuk kondisi tersebut, pemerintah pusat menyiapkan skema ketiga berupa tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Tambahan tersebut diharapkan dapat membantu Pemda memenuhi kewajiban pembayaran belanja pegawai, termasuk gaji PPPK.

Persoalan pembayaran gaji PPPK sebelumnya telah dibahas pemerintah bersama kementerian terkait. Pembahasan mencakup status PPPK sekaligus skema pembiayaannya. Hal itu dilakukan setelah sejumlah Pemda menyampaikan adanya potensi keterbatasan anggaran untuk membiayai belanja pegawai.

Mendagri mengatakan pemerintah tidak ingin persoalan fiskal daerah berujung pada pegawai PPPK kehilangan pekerjaan atau tidak menerima haknya.

"Kita sudah exercise beberapa daerah, kami sudah ketemu dengan Menteri PANRB, kemudian juga dengan Menteri Keuangan. Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya," tuturnya.

Dukungan Rp18,9 Triliun

Pemerintah juga telah menyiapkan dukungan fiskal untuk daerah melalui kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026.

Keputusan tersebut mengatur Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU Tahun 2026, Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun 2024, serta Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada Tahun 2026.

Berdasarkan kebijakan tersebut, total tambahan atau dukungan pemerintah pusat kepada daerah mencapai Rp18,9 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10 triliun berasal dari DBH yang dibayarkan kepada daerah.

Sementara itu, lebih dari Rp8 triliun lainnya berasal dari tambahan DAU. Dukungan tersebut diharapkan dapat memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi kewajiban belanja pegawai.

"Jadi totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian, Rp19 triliun. Nah, dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu juga, itu dibiayai, dibayar oleh Pemda masing-masing," terangnya.

Dengan tambahan dukungan tersebut, pemerintah berharap persoalan belanja pegawai di daerah dapat ditangani. Pembiayaan tidak hanya mencakup PPPK, tetapi juga pegawai PPPK paruh waktu yang menjadi bagian dari kebutuhan belanja pegawai Pemda.

Pemerintah Kaji Status Guru

Selain persoalan pembiayaan PPPK, pemerintah juga membahas tenaga pendidik, khususnya guru. Pembagian kewenangan penyelenggaraan pendidikan telah diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam aturan tersebut, pendidikan anak usia dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Sementara itu, Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berada dalam kewenangan pemerintah provinsi. Adapun pendidikan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Dalam persoalan tenaga pendidik dan guru, pemerintah pusat membuka kemungkinan untuk mengambil langkah tertentu. Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah mengalihkan status guru menjadi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat.

Guru yang berstatus ASN pemerintah pusat tersebut nantinya dapat ditempatkan di daerah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik. Skema tersebut diharapkan dapat membantu pemerataan distribusi guru sekaligus mengurangi beban belanja pegawai pemerintah daerah.

"Nah, ini sedang lakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringankan pemerintah daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai," tandasnya.

Pembahasan mengenai dukungan fiskal untuk pembayaran belanja pegawai serta penataan tenaga pendidik tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi pemerintah. Rapat itu turut dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Melalui tiga skema tersebut, pemerintah menempatkan pembayaran gaji PPPK sebagai salah satu belanja yang harus dipenuhi Pemda. Efisiensi anggaran, pembayaran DBH yang masih kurang bayar, dan tambahan DAU menjadi instrumen yang disiapkan pemerintah agar keterbatasan fiskal daerah tidak menghambat pembayaran gaji pegawai. (*)

Baca Juga

Kapal TB Simponi Terbakar Saat Berlayar dari Sibolga Menuju Lampung, Satu Orang Meninggal
Kapal TB Simponi Terbakar Saat Berlayar dari Sibolga Menuju Lampung, Satu Orang Meninggal
Penanaman 10 ribu bibit pohon mangrove oleh Angkasa Pura Indonesia Kantor Regional III di kawasan Pantai Tiram Padang Pariaman.
Injourney Green di Pantai Tiram, 10 Ribu Mangrove Disiapkan jadi Benteng Alami Pesisir
Dua Personel Polres Payakumbuh Dipecat Tidak Hormat, Keputusan Berdasarkan Aturan dan Kode Etik
Dua Personel Polres Payakumbuh Dipecat Tidak Hormat, Keputusan Berdasarkan Aturan dan Kode Etik
Harimau Sumatera Masuk Area Permukiman dan Sekolah di Agam, Dievakuasi BKSDA Sumbar
Harimau Sumatera Masuk Area Permukiman dan Sekolah di Agam, Dievakuasi BKSDA Sumbar
Hujan Lebat Berpotensi Guyur Sumbar Sepekan, BMKG Minta Warga Tetap Waspada
Hujan Lebat Berpotensi Guyur Sumbar Sepekan, BMKG Minta Warga Tetap Waspada
Delegasi Korea Selatan dan KEITI meninjau potensi gas metan pada sel sampah tidak aktif di TPA Aie Dingin Padang.
Ada Harta Karun di Balik Tumpukan Sampah TPA Aie Dingin Padang, Gas Metan Dibidik jadi Listrik