Sumbardaily.com - Polres Payakumbuh menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya, Rabu (12/8/2026). Dua personel tersebut yakni Bripka FW dan Bripda AW.
Upacara PTDH Polres Payakumbuh digelar di Lapangan Apel Mapolres Payakumbuh. Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H. bertindak sebagai Inspektur Upacara.
Pemberhentian Bripka FW dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Sumbar Nomor KEP/324/VII/2026 tanggal 21 Juli 2026. Yang bersangkutan dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sementara itu, Bripda AW juga diberhentikan berdasarkan keputusan yang sama. Yang bersangkutan dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf B Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003.
Bripda AW juga dinyatakan melanggar Pasal 8 huruf C, D dan F serta/atau Pasal 13 huruf F dan H Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Meski kedua personel yang dikenakan PTDH tidak hadir, upacara tetap berlangsung secara khidmat dan tertib. Setelah Surat Keputusan Kapolda Sumatera Barat tentang pemberhentian kedua personel dibacakan, Kapolres Payakumbuh selaku Inspektur Upacara melakukan prosesi penyilangan terhadap foto personel yang diberhentikan.
Dalam amanatnya, AKBP Irwan Andeta menegaskan bahwa PTDH bukan keputusan yang diambil secara sembarangan. Pemberhentian tersebut merupakan bagian dari proses penegakan aturan dan kode etik yang berlaku di lingkungan Polri.
Menurutnya, setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab untuk menjaga kehormatan pribadi maupun institusi. Kepercayaan masyarakat terhadap Polri juga harus dijaga melalui sikap, perilaku, dan pelaksanaan tugas yang sesuai dengan ketentuan.
Dengan pelaksanaan upacara tersebut, Polres Payakumbuh menindaklanjuti keputusan pemberhentian terhadap Bripka FW dan Bripda AW. Prosesi dilakukan secara resmi di Mapolres Payakumbuh dan dipimpin langsung oleh Kapolres Payakumbuh. (*)
















