Penyelundupan 25 Beo Mentawai Digagalkan di Padang, BKSDA Sumbar Buru Pemesan

Sumbardaily.com – Upaya penyelundupan satwa liar dilindungi dengan modus membawa hasil bumi dan hasil laut terbongkar di Pelabuhan Bungus, Kota Padang. Sebanyak 25 ekor Beo Mentawai ditemukan disembunyikan di dalam sebuah kardus dan dua keranjang buah yang diangkut menggunakan truk.

Pengungkapan tersebut dilakukan Tim Gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) bersama Polda Sumbar pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas mengamankan satu unit truk barang berikut sopirnya setelah kendaraan tersebut turun dari Kapal Gambolo yang melayani rute Siberut Utara-Padang.

Truk tersebut sebelumnya diketahui membawa muatan yang tampak seperti hasil bumi dan hasil laut. Di antara muatan yang dibawa terdapat pinang, ikan, dan kepiting. Namun, saat kendaraan diperiksa di gerbang keluar Pelabuhan Bungus, petugas menemukan adanya satwa liar dilindungi yang disembunyikan di dalam kendaraan.

Kepala BKSDA Sumbar, Hartono, mengatakan pemeriksaan petugas mengungkap keberadaan 25 ekor burung Beo Mentawai. Puluhan burung tersebut ditempatkan dalam satu kardus serta dua keranjang buah untuk menyamarkan keberadaannya selama perjalanan.

"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 25 ekor burung Beo Mentawai yang disembunyikan dalam satu kardus dan 2 buah keranjang buah," kata Hartono dalam keterangannya, dikutip Minggu (9/8/2026).

Sopir truk berinisial M, 34 tahun, kemudian langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Dari keterangan awal yang diperoleh penyidik, M mengaku bukan baru sekali mengangkut burung Beo Mentawai menggunakan truk yang dikemudikannya.

M mengaku telah beberapa kali membawa burung tersebut. Dalam perannya, M menyebut dirinya hanya bertugas mengangkut satwa dan memperoleh imbalan berupa sejumlah uang.

Berdasarkan pengakuan awal tersebut, burung-burung Beo Mentawai yang ditemukan bukan milik M. Satwa tersebut disebut merupakan milik pihak lain yang telah direncanakan untuk dijemput ketika kendaraan berada di tengah perjalanan menuju Kota Padang.

Penyidik juga telah mengantongi identitas pihak yang diduga menjadi pemesan burung tersebut. Informasi itu selanjutnya akan menjadi dasar bagi tim untuk melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan pengangkutan satwa liar dilindungi tersebut.

Saat ini, M bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Sumbar. Proses hukum terhadap kasus tersebut masih berlanjut untuk mengungkap lebih jauh pihak-pihak yang terlibat.

Terancam 15 Tahun Penjara

Pengangkutan Beo Mentawai tersebut dapat membawa konsekuensi hukum berat bagi pelaku. M terancam dijerat dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Ketentuan yang digunakan antara lain Pasal 21 Ayat (2) Huruf "a" jo Pasal 40A Ayat (1) Huruf "d" UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain itu, proses hukum juga mengacu pada PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta PP No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Ketentuan lainnya adalah Permen LHK No. 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Atas dugaan perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Hartono mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan berbagai aktivitas yang berkaitan dengan satwa liar dilindungi secara ilegal. Larangan tersebut mencakup menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, hingga memperjualbelikan satwa yang dilindungi.

Larangan tersebut berlaku terhadap satwa dalam kondisi hidup maupun mati, termasuk bagian-bagian tubuhnya.

"Keberadaan satwa liar di alam sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Tindakan kejahatan terhadap satwa dilindungi merupakan pelanggaran hukum berat yang dapat dipidana," ujar Hartono.

Ia juga meminta masyarakat berperan aktif dalam membantu upaya pemberantasan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar. Masyarakat yang mengetahui ataupun menemukan adanya indikasi perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) ilegal diminta segera melaporkannya.

Laporan dapat disampaikan melalui call center BKSDA Sumbar atau kepada aparat penegak hukum terdekat. Langkah tersebut dinilai penting untuk membantu mengungkap aktivitas perdagangan dan pengangkutan satwa liar dilindungi sekaligus mencegah semakin banyak satwa dibawa keluar dari habitatnya secara ilegal. (*)

Baca Juga

Pemerintah Verifikasi 1,49 Juta KPM Terindikasi Judi Online, Bansos Ditangguhkan
Pemerintah Verifikasi 1,49 Juta KPM Terindikasi Judi Online, Bansos Ditangguhkan
Dua Kasus Dugaan Pelanggaran Perwira Polisi di Sumbar, Ombudsman: Tak Boleh Ada Toleransi
Dua Kasus Dugaan Pelanggaran Perwira Polisi di Sumbar, Ombudsman: Tak Boleh Ada Toleransi
Sengketa FIFA Ban Selesai, Semen Padang FC Kini Bisa Daftarkan Pemain Baru
Sengketa FIFA Ban Selesai, Semen Padang FC Kini Bisa Daftarkan Pemain Baru
Tangkapan layar video viral yang memperlihatkan dugaan cekcok antara Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Teddy Fanani dengan seorang driver Pemprov Sumbar di kawasan Lubuk Buaya.
Oknum Pamen Polri di Sumbar Kembali Berulah, Dirreskrimum Diduga Terlibat Kekerasan dengan Seorang Sopir
Sidang MK Bahas Syarat Pendidikan Caleg, Pemohon Minta Lebih Rasional
Sidang MK Bahas Syarat Pendidikan Caleg, Pemohon Minta Lebih Rasional
Gelombang Tinggi Mengintai Perairan Sumbar, Basarnas Minta Nelayan Utamakan Keselamatan
Gelombang Tinggi Mengintai Perairan Sumbar, Basarnas Minta Nelayan Utamakan Keselamatan