Penebangan Liar di Solok Terungkap, Tiga Alat Berat dan Ratusan Batang Kayu Jadi Barang Bukti

Penebangan Liar di Solok Terungkap, Tiga Alat Berat dan Ratusan Batang Kayu Jadi Barang Bukti

Kementerian Kehutanan melalui Penyidik Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera telah melimpahkan seorang tersangka berinisial BS alias BG (50) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Solok setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. (Foto: BKSDA Sumbar)

Sumbardaily.com - Kasus dugaan penebangan liar di Kabupaten Solok memasuki babak baru. Kementerian Kehutanan melalui Penyidik Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera telah melimpahkan seorang tersangka berinisial BS alias BG (50) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Solok setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Pelimpahan tersebut menjadi tahapan lanjutan dalam proses hukum terhadap dugaan pemanenan hasil hutan tanpa hak di kawasan Sariak Bayang yang sebelumnya menjadi sorotan karena dinilai berpotensi mengancam kelestarian lingkungan.

Pelimpahan tersangka bersama barang bukti dilakukan pada Rabu, 22 Juli 2026. Dalam proses tersebut, penyidik menyerahkan tiga unit alat berat, 152 batang kayu bulat dengan total volume mencapai 237,53 meter kubik, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana memanen atau memungut hasil hutan tanpa hak maupun persetujuan dari pejabat yang berwenang.

Berkas perkara BS alias BG yang disebut sebagai kuasa PHAT SD sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti. Kepastian itu tertuang dalam surat Kepala Kejaksaan Negeri Solok Nomor B-1212/L.3.15/Enz.1/06/2026 tertanggal 10 Juni 2026, sehingga proses hukum dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke tahap penuntutan.

Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Pembalakan Liar dan Peredaran Hasil Hutan yang digelar Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat serta Korwas PPNS Polda Sumatera Barat pada Agustus 2025 di Kabupaten Solok.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat BS alias BG menggunakan Pasal 78 ayat (6) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal tersebut mengatur larangan bagi setiap orang memanen atau memungut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang. Atas dugaan pelanggaran tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp3,5 miliar.

Selama proses penyidikan berlangsung, tersangka sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Baru, Solok, pada 27 Oktober 2025. Namun, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon sehingga penyidikan tetap dilanjutkan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.

Kepala Seksi Gakkum Wilayah II, Khairul Amri, menjelaskan pengungkapan perkara bermula dari laporan masyarakat yang diperkuat informasi yang beredar di media sosial dan media daring pada 14 Juli 2025. Informasi tersebut mengungkap adanya aktivitas penebangan pohon dalam skala besar di kawasan Sariak Bayang.

Lokasi tersebut berada di wilayah tangkapan air hulu Sungai Batang Bayang, tepatnya di Jorong Sariak Bayang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Menurut Khairul Amri, aktivitas tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya warga di wilayah Bayang, karena dapat meningkatkan risiko terjadinya bencana banjir bandang.

"Dari hasil pemeriksaan lapangan ditemukan adanya penebangan pohon pada hutan primer di areal PHAT SD dan di luar PHAT SD yang merupakan APL. Pada lokasi di luar PHAT SD tersebut terdapat lima TPK dan sebaran ratusan kayu bulat tanpa barcode. Selain itu ditemukan alat berat jenis buldozer dan excavator yang diduga digunakan untuk menarik kayu dan membuat jalan sarad dan jalan logging," ujar Khairul Amri dilansir BKSDA Sumbar Sabtu (1//8/2026).

Penyidik juga mencatat luas areal tebangan di luar PHAT SD mencapai sekitar 83,31 hektare. Dari lokasi tersebut diketahui total pengangkutan kayu bulat mencapai 11.299,81 meter kubik dari LCH, sedangkan volume yang seharusnya tercatat sebesar 7.012,21 meter kubik.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga fungsi kawasan hutan, khususnya sebagai daerah tangkapan air yang memiliki peran penting bagi lingkungan dan masyarakat.

"Ekosistem hutan di Kabupaten Solok merupakan sumber daya alam yang mempunyai fungsi sebagai daerah tangkapan air (catchment area) dan harus tetap dipelihara kelestariannya. Negara akan selalu hadir dalam menjamin kelestarian dan keberlanjutan keberadaan hutan primer baik yang berada di kawasan hutan maupun APL di Provinsi Sumatera Barat. Penanganan perkara ini adalah wujud tanggung jawab dan konsistensi penegakan hukum kehutanan untuk menjaga agar ekosistem hutan tetap lestari sesuai fungsinya," kata Hari Novianto.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut, terutama Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

"Kami mengapresiasi semua pihak atas dukungannya dalam penanganan kasus ini, khususnya jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi Sumbar karena keberhasilan pengungkapan kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk menghambat laju kerusakan hutan dan mengurangi risiko terjadinya banjir bandang di wilayah Sumatera Barat. Kami berharap pelaku dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan," tegas Hari.

Pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Solok menandai berakhirnya tahapan penyidikan yang dilakukan Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera. Selanjutnya, proses hukum terhadap perkara dugaan penebangan liar di Solok akan memasuki tahap penuntutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Baca Juga

Pemko Bukittinggi Ajak Masyarakat Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Kibarkan Bendera Merah Putih
Pemko Bukittinggi Ajak Masyarakat Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Kibarkan Bendera Merah Putih
Masuk Fakultas Kedokteran PTN? Siswa Padang Panjang Dijanjikan Beasiswa Penuh
Masuk Fakultas Kedokteran PTN? Siswa Padang Panjang Dijanjikan Beasiswa Penuh
El Nino Diprediksi Bertahan hingga Awal 2027, BMKG Siaga Hadapi Ancaman Kekeringan
El Nino Diprediksi Bertahan hingga Awal 2027, BMKG Siaga Hadapi Ancaman Kekeringan
Kasus Kekerasan Seksual di Padang, Istri Laporkan Suami usai Dipaksa Berhubungan dengan Pria Asing
Kasus Kekerasan Seksual di Padang, Istri Laporkan Suami usai Dipaksa Berhubungan dengan Pria Asing
Petugas Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mengamankan seorang pria yang diduga terlibat kasus pencurian bermodus menuduh korban berbuat tak senonoh, disertai barang bukti handphone milik korban.
Modus Tuduh Korban Berbuat tak Senonoh, Pria di Padang Ditangkap usai Gasak Tas Berisi Ponsel
Perubahan Iklim Ancam Ketahanan Pangan, Unand Dorong Penguatan Hutan Nagari Lewat Perdagangan Karbon
Perubahan Iklim Ancam Ketahanan Pangan, Unand Dorong Penguatan Hutan Nagari Lewat Perdagangan Karbon