Kapolda Sumbar Batalkan Pelantikan Pamen yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Polwan

Kapolda Sumbar Batalkan Pelantikan Pamen yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Polwan

Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy (Foto: Humas Polda Kaltara)

Sumbardaily.com - Perkembangan terbaru muncul dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga melibatkan seorang perwira menengah (Pamen) berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) terhadap seorang Polisi Wanita (Polwan) di lingkungan Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar).

Perwira tersebut dipastikan tidak dilantik sebagai Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Sumbar meski sebelumnya dijadwalkan menduduki jabatan tersebut.

Keputusan itu diambil di tengah proses pemeriksaan yang masih berlangsung terhadap laporan dugaan pelanggaran yang menyeret nama perwira tersebut.

Sebelumnya, Kapolda Sumbar, Irjen Djati Wiyoto Abadhy telah menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum maupun etik.

Ia memastikan proses terhadap anggota yang bermasalah akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa melihat pangkat maupun jabatan.

Pada upacara pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Polda Sumbar pada Selasa (28/07/2026), termasuk delapan Kapolres, jabatan Kabid Dokkes Polda Sumbar tidak diserahterimakan.

Perwira yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Dokkes tersebut juga tidak ikut dalam agenda pelantikan.

Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin membenarkan bahwa perwira tersebut belum dilantik sebagai Kabid Dokkes Polda Sumbar.

"Jabatan tidak diserahterimakan. Yang bersangkutan tidak dilantik, sekarang dalam proses pemeriksaan," kata Solihin kepada awak, Selasa (28/07/2026) pagi.

Menurut Solihin, keputusan untuk menunda pelantikan dilakukan karena proses pemeriksaan terhadap perwira tersebut masih berlangsung. Polda Sumbar memilih menunggu hasil pemeriksaan sebelum menentukan langkah berikutnya.

"Menunggu proses. Sementara tidak dilantik. Menunggu hasil pemeriksaan. Proses berjalan," ujarnya.

Ia menegaskan proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun yang terlibat.

Solihin menyampaikan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum berlaku bagi seluruh anggota Polri, termasuk terhadap perwira dengan jabatan tertentu.

"Kapolda tegas tidak memberi toleransi pelanggaran, siapa pun itu. Semua sama di mata hukum (Equal before the law)," katanya.

Ia memastikan setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan mendapatkan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

"Siapa pun (anggota Polri) yang bermasalah, akan diproses dan jika terbukti, akan disanksi," ucapnya.

Solihin kembali menekankan bahwa tidak ada perlakuan berbeda terhadap perwira yang saat ini berstatus terlapor dalam perkara tersebut.

"Saya tegaskan, tidak ada perbedaan atau pengecualian. Siapa pun sama, apa pun pangkat dan jabatannya," ujarnya.

Dalam perkembangan penanganan perkara, Solihin menyebut pemeriksaan masih dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar.

Ia mengatakan pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut telah dimintai keterangan.

Pemeriksaan dilakukan tidak hanya terhadap pihak terlapor dan pelapor, tetapi juga terhadap sejumlah saksi. "Sudah ada semua. Saksi juga sudah diperiksa," katanya.

Menurutnya, proses pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Polda Sumbar masih menunggu hasil pemeriksaan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut terhadap perwira tersebut.

Selain memastikan proses hukum internal berjalan, Solihin juga menyampaikan bahwa korban telah mendapatkan pendampingan psikologis.

Saat ditanya mengenai pendampingan terhadap korban, Solihin mengeklaim sudah ada dilakukan.

Ia menegaskan pimpinan Polri akan mengambil tindakan apabila terdapat anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Yakinlah bahwa Kapolri dan Kapolda (Sumbar) akan bertindak jika ada anggota yang melakukan pelanggaran, sesuai dengan mekanisme hukum," ujarnya.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengecam penghentian penyelidikan pidana atas dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang Polwan di lingkungan Polda Sumbar.

LBH Padang menyebut perkara tersebut diduga melibatkan seorang perwira berpangkat AKBP yang memiliki hubungan atasan dan bawahan dengan korban.

Lembaga tersebut menilai kasus itu berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual berbasis relasi kuasa di lingkungan institusi penegak hukum.

Berdasarkan keterangan LBH Padang, peristiwa dugaan kekerasan seksual terjadi pada 15 Januari 2026 di ruang kerja terduga pelaku di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Sumbar.

Saat itu, korban disebut sedang melakukan panggilan video dengan suaminya sebelum dipanggil ke ruangan terduga pelaku dengan alasan membahas pekerjaan dan pemberian dukungan dana perjalanan ke Malaysia.

Karena merasa curiga dengan alasan pemberian dana tersebut, suami korban meminta agar sambungan video tetap terhubung.

LBH Padang menyebut ketika berada di dalam ruangan, korban diduga diminta menutup mata sebelum kemudian mengalami tindakan kekerasan seksual. Korban disebut mengalami syok berat dan berulang kali mengatakan, "Jangan pak, jangan pak".

Setelah kejadian tersebut, terduga pelaku disebut meminta maaf dan meminta korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

Keluarga korban kemudian melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Propam Mabes Polri pada 1 Februari 2026. Laporan dugaan tindak pidana juga disampaikan melalui SPKT Polda Sumatera Barat pada 16 April 2026.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Susmelawati Rosya menyampaikan bahwa perkara tersebut telah ditangani oleh Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.

Menurut Susmelawati, laporan dugaan tindak pidana tersebut sempat dihentikan pada 30 Juni 2026 karena penyidik menilai alat bukti yang tersedia belum cukup untuk melanjutkan proses hukum.

Namun, ia menegaskan Kapolda Sumbar tetap berkomitmen melakukan penindakan terhadap setiap anggota yang melakukan pelanggaran.

Sementara itu, LBH Padang sebelumnya menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses penanganan perkara karena mereka menyebut terdapat perkembangan berbeda antara proses etik dan proses pidana.

LBH Padang juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap korban dan keluarganya serta meminta Mabes Polri, LPSK, Komnas Perempuan, Kompolnas, dan Polda Sumbar memastikan perlindungan serta pemulihan hak korban. (*)

Baca Juga

Dugaan Praktik Mafia Tanah Mencuat dalam Konflik Agraria Nagari Sikabau Dharmasraya, Pemerintah Diminta Evaluasi Izin
Dugaan Praktik Mafia Tanah Mencuat dalam Konflik Agraria Nagari Sikabau Dharmasraya, Pemerintah Diminta Evaluasi Izin
Dugaan Pelecehan Seksual Polwan oleh Oknum Perwira Polda Sumbar, Kapolda Tegaskan Proses Tetap Berjalan
Dugaan Pelecehan Seksual Polwan oleh Oknum Perwira Polda Sumbar, Kapolda Tegaskan Proses Tetap Berjalan
Oknum Perwira Polda Sumbar Diduga Lecehkan Polwan, LBH Ungkap Kejanggalan Penanganan Kasus
Oknum Perwira Polda Sumbar Diduga Lecehkan Polwan, LBH Ungkap Kejanggalan Penanganan Kasus
Tim SAR Gabungan bersama BPBD Kota Padang melakukan penyisiran di kawasan Hutan Biologi Universitas Andalas untuk mencari seorang warga yang dilaporkan hilang.
Seorang Warga Padang Dilaporkan Hilang usai Tinggalkan RS Unand
Kejari Padang Alihkan Penahanan BSN jadi Tahanan Kota, Ada Jaminan dari Hinca Panjaitan hingga Keluarga
Kejari Padang Alihkan Penahanan BSN jadi Tahanan Kota, Ada Jaminan dari Hinca Panjaitan hingga Keluarga
Kejati Sumbar Dalami Dugaan Korupsi KUR Bank Nagari, Penyidikan Resmi Dimulai
Kejati Sumbar Dalami Dugaan Korupsi KUR Bank Nagari, Penyidikan Resmi Dimulai