Sumbardaily.com - Kepala UPTD Puskesmas Padang Alai, Kabupaten Padang Pariaman, dr. Rafki Ismail, membantah informasi yang beredar di media sosial yang menyebut dirinya tidak menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan telah lama tidak masuk kerja.
Menurutnya, informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya karena hingga kini ia tetap menjalankan tugas sebagai kepala puskesmas sekaligus memberikan pelayanan medis kepada masyarakat.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi yang mempertanyakan kehadiran dr. Rafki Ismail sebagai Kepala UPTD Puskesmas Padang Alai di Kabupaten Padang Pariaman. Ia menegaskan seluruh tugas kedinasan maupun pelayanan kesehatan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Selama ini saya tetap menjalankan amanah sebagai Kepala Puskesmas dan juga memberikan pelayanan medis kepada masyarakat. Seluruh tugas kedinasan maupun pelayanan kesehatan dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku," tegas dr. Rafki Ismail dilansir laman Pemkab Padang Pariaman Minggu (26/7/2026).
Selain memimpin penyelenggaraan pelayanan kesehatan di UPTD Puskesmas Padang Alai, dr. Rafki Ismail mengatakan dirinya juga tetap menjalankan praktik sebagai dokter umum yang melayani masyarakat setiap hari sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
Ia menjelaskan, tanggung jawab sebagai Kepala UPTD Puskesmas Padang Alai tidak hanya berfokus pada pelayanan di dalam puskesmas. Sebagai pimpinan fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman tersebut, dirinya juga secara aktif mengikuti berbagai agenda resmi yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman.
Kegiatan tersebut meliputi rapat koordinasi, pembinaan, monitoring, evaluasi, supervisi hingga berbagai kegiatan teknis lainnya. Menurutnya, seluruh kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas sebagai Kepala UPTD Puskesmas Padang Alai.
dr. Rafki Ismail menegaskan seluruh kehadirannya dalam berbagai kegiatan resmi tersebut memiliki bukti administrasi yang lengkap. Kehadiran itu dapat dibuktikan melalui dokumen administrasi, daftar hadir, dokumentasi foto hingga rekaman video yang tersimpan sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Ia juga menyampaikan bahwa setiap kunjungan tim Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman ke UPTD Puskesmas Padang Alai selalu terdokumentasi dengan baik. Dalam setiap agenda monitoring, evaluasi maupun pembinaan, dirinya hadir secara langsung mendampingi tim sebagai penanggung jawab puskesmas.
Atas dasar itu, pihak UPTD Puskesmas Padang Alai menilai informasi yang menyebut Kepala Puskesmas Padang Alai tidak masuk kerja dalam waktu yang lama merupakan informasi yang tidak didasarkan pada data yang telah diverifikasi.
"Kami menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Namun informasi yang disampaikan kepada publik harus akurat, berimbang, serta berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman," ujarnya dikutip dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Minggu (26/7/2026).
Di tengah beredarnya isu tersebut, pelayanan kesehatan di UPTD Puskesmas Padang Alai, Kabupaten Padang Pariaman, dipastikan tetap berlangsung normal tanpa kendala. Seluruh layanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai jadwal sebagaimana biasanya.
Layanan yang tetap diberikan meliputi pelayanan rawat jalan, pelayanan kesehatan ibu dan anak, imunisasi, pelayanan penyakit menular dan tidak menular, serta berbagai kegiatan promotif dan preventif bagi masyarakat.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pihak UPTD Puskesmas Padang Alai menyatakan siap memberikan penjelasan maupun menunjukkan seluruh dokumen pendukung kepada instansi yang berwenang apabila sewaktu-waktu diperlukan.
dr. Rafki Ismail juga mengimbau masyarakat agar lebih bijaksana dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi yang beredar di media sosial. Menurutnya, setiap informasi perlu diverifikasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan fitnah maupun merugikan pihak lain.
Hingga saat ini, kata dia, tidak terdapat pernyataan resmi dari instansi yang berwenang yang menyatakan dirinya melakukan pelanggaran disiplin ASN sebagaimana isu yang beredar.
Ia menambahkan, apabila di kemudian hari terdapat proses klarifikasi atau pemeriksaan oleh instansi terkait, proses tersebut harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui klarifikasi tersebut, dr. Rafki Ismail berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang sehingga kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan di UPTD Puskesmas Padang Alai, Kabupaten Padang Pariaman, tetap terjaga.
Dengan demikian, seluruh pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat terus berlangsung secara optimal tanpa dipengaruhi informasi yang belum terverifikasi. (*)
















