Sumbardaily.com - Padang Command Center (PCC) Kota Padang mendapat apresiasi tinggi dari Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia setelah melihat langsung sistem pelayanan publik berbasis teknologi yang menjadi pusat kendali berbagai kebutuhan masyarakat.
Kunjungan Pimpinan Ombudsman RI, Manager Nasution ke PCC Kota Padang di Lantai II Balai Kota Padang, Aie Pacah, Kamis (23/7/2026) siang, menjadi pengakuan terhadap inovasi Pemerintah Kota (Pemko) Padang dalam menghadirkan layanan publik yang cepat, responsif dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Dalam kunjungan tersebut, Ombudsman RI menilai keberadaan Padang Command Center bersama layanan Padang Sigap 112 atau PCC 112 menjadi salah satu langkah konkret pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi melalui sistem pelayanan yang terintegrasi.
Menurut Ombudsman RI, PCC tidak lagi hanya berfungsi sebagai pusat pemantauan, tetapi telah berkembang menjadi sarana strategis untuk mempercepat kehadiran pemerintah ketika masyarakat membutuhkan bantuan, mulai dari layanan kesehatan hingga penanganan kondisi darurat.
Manager Nasution menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemko Padang menghadirkan sistem pelayanan berbasis teknologi tersebut.
"Pelayanan publik meniscayakan adanya inovasi baru karena terus berkembang. Kami mengapresiasi inovasi di PCC ini karena memberi kepastian bagi masyarakat untuk mendapat layanan, termasuk sistem alarm publik yang sangat vital bagi wilayah rawan bencana seperti Sumatera Barat agar masyarakat lebih siaga dan waspada," kata Manager.
Keberadaan PCC 112 menjadi perhatian khusus Ombudsman RI karena Kota Padang berada di wilayah yang memiliki risiko bencana cukup tinggi di Sumatera Barat.
Melalui sistem yang tersedia di Padang Command Center, pemerintah dapat membangun mekanisme peringatan dini melalui alarm publik yang bertujuan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi kejadian darurat.
Ombudsman menilai sistem tersebut memiliki peran penting karena masyarakat membutuhkan kepastian ketika menghadapi situasi yang membutuhkan penanganan cepat.
Selain sistem peringatan dini, Ombudsman RI juga memberikan perhatian terhadap kecepatan respons Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Padang yang dinilai berhasil melampaui standar pelayanan minimal nasional.
Manager Nasution menyebutkan, standar nasional response time Damkar berada pada angka 15 menit. Namun, dengan kondisi geografis dan kewilayahan Kota Padang, layanan Damkar mampu mencapai rata-rata waktu respons sekitar 8 menit.
"Standar nasional response time Damkar itu 15 menit, tetapi di Kota Padang dengan kondisi kewilayahannya mampu melakukan percepatan hingga rata-rata 8 menit. Ini pencapaian luar biasa yang sangat kita apresiasi, dan praktik-praktik baik seperti ini tentu layak dikloning atau direplikasi di tempat lain dengan prinsip Amati, Tiru, Modifikasi (ATM)," ujarnya.
Apresiasi tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan PCC bukan hanya dinilai dari keberadaan teknologi, tetapi juga dari kemampuan pemerintah dalam memastikan sistem tersebut memberikan dampak langsung terhadap masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Ombudsman RI menilai inovasi dan praktik baik yang diterapkan melalui PCC 112 memiliki peluang untuk diterapkan oleh daerah lain maupun instansi pemerintah pusat.
Pendekatan Amati, Tiru, Modifikasi (ATM) disebut menjadi salah satu cara agar inovasi pelayanan publik yang telah berjalan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan masing-masing daerah.
Kehadiran PCC juga dinilai sejalan dengan perkembangan tata kelola pemerintahan modern yang mengandalkan integrasi teknologi, kecepatan informasi, serta kepastian layanan bagi masyarakat.
Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa Chaniago menegaskan, penguatan Padang Command Center dan layanan Padang Sigap 112 menjadi bagian dari komitmen Pemko Padang dalam menjalankan program Smart City serta mewujudkan pelayanan publik melalui konsep "Padang Melayani".
Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat harus memiliki ukuran yang jelas, terutama dalam hal ketepatan waktu penanganan.
"Alhamdulillah, Pimpinan Ombudsman RI hadir meninjau Command Center kita dan memberikan banyak apresiasi atas pelaksanaan Padang Sigap 112 yang dinilai sudah sangat baik. Ini sejalan dengan visi Smart City Kota Padang dan komitmen program Padang Melayani," kata Raju.
Ia menyebutkan salah satu pesan utama yang disampaikan Ombudsman RI adalah pentingnya memastikan kepastian layanan kepada masyarakat.
"Pesan utama Pimpinan Ombudsman adalah kepastian layanan, jika response time ditargetkan 20 menit untuk ambulans, maka harus tepat waktu. Saat ini Damkar menjadi yang terbaik dengan rata-rata 8 menit dari standar 15 menit, dan ke depan seluruh infrastruktur serta sistem server akan terus kita update agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal," ucapnya.
Raju menambahkan, Pemko Padang berkomitmen menjaga kualitas layanan dengan terus memperbarui berbagai aspek pendukung PCC, mulai dari infrastruktur fisik, perangkat teknologi, sistem operasional, hingga server.
"Langkah pembaruan tersebut dilakukan mengingat perkembangan teknologi yang terus bergerak cepat dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang semakin dinamis," tuturnya. (*)
















