Sumbardaily.com - Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat mengajak masyarakat, khususnya ibu hamil yang memiliki risiko tinggi, memanfaatkan fasilitas Rumah Tunggu Kelahiran (RTK). Fasilitas ini disediakan sebagai hunian sementara yang berada di dekat rumah sakit rujukan sehingga ibu hamil dapat memperoleh pelayanan persalinan lebih cepat dan mengurangi risiko keterlambatan penanganan keadaan darurat.
Rumah Tunggu Kelahiran diperuntukkan bagi ibu hamil, terutama yang memiliki kehamilan berisiko tinggi, beserta seorang pendamping. Kehadiran fasilitas tersebut memungkinkan calon ibu tinggal sementara di dekat lokasi persalinan menjelang Hari Perkiraan Lahir (HPL), sehingga akses menuju tenaga kesehatan menjadi lebih mudah.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat, dr. Gina Alecia, M.Kes, mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan fasilitas tersebut karena menjadi salah satu upaya meningkatkan keselamatan ibu dan bayi saat proses persalinan.
"Saya menghimbau masyarakat Pasaman Barat untuk memanfaatkan fasilitas Rumah Tunggu Kelahiran atau RTK," ujar dr. Gina Alecia dalam keterangan resmi dilansir laman resmi Diskominfo Pasaman Barat, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, Rumah Tunggu Kelahiran merupakan hunian sementara yang dibangun di dekat fasilitas kesehatan rujukan bagi ibu hamil, khususnya yang berisiko tinggi, berikut pendampingnya.
"Rumah Tunggu Kelahiran merupakan hunian sementara di dekat fasilitas kesehatan rujukan yang disediakan bagi ibu hamil, terutama yang berisiko tinggi, dan pendampingnya. Tempat ini ditujukan agar mereka dapat tinggal di dekat lokasi persalinan menjelang Hari Perkiraan Lahir atau HPL, untuk meminimalisir risiko keterlambatan penanganan darurat," ujar dr. Gina Alecia dalam keterangan resmi dilansir laman resmi Diskominfo Pasaman Barat, Rabu (22/7/2026).
Program tersebut dirancang untuk menjawab tantangan yang dihadapi ibu hamil yang tinggal di wilayah pelosok maupun daerah dengan akses transportasi yang sulit menuju fasilitas kesehatan. Dengan tinggal sementara di dekat rumah sakit, proses rujukan saat persalinan diharapkan dapat dilakukan lebih cepat apabila muncul kondisi darurat.
Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat menjelaskan terdapat dua fungsi utama Rumah Tunggu Kelahiran. Pertama, mendekatkan akses pelayanan kesehatan dengan memperpendek jarak tempuh dari rumah ibu hamil menuju fasilitas kesehatan, terutama bagi mereka yang tinggal di kawasan terpencil atau sulit dijangkau.
Kedua, meningkatkan keselamatan ibu dan bayi dengan mencegah persalinan terjadi di perjalanan maupun di rumah tanpa bantuan tenaga medis.
"Fungsi utama dari Rumah Tunggu Kelahiran ini yaitu mendekatkan akses, di mana memperpendek jarak tempuh dari rumah ibu hamil yang biasanya berada di daerah pelosok atau yang sulit dijangkau. Untuk keselamatan, untuk menghindari persalinan dalam perjalanan atau di rumah tanpa bantuan tenaga medis," ujar dr. Gina Alecia dalam keterangan resmi dilansir laman resmi Diskominfo Pasaman Barat, Rabu (22/7/2026).
Untuk mendukung kenyamanan selama menunggu waktu persalinan, Rumah Tunggu Kelahiran dilengkapi dengan berbagai fasilitas dasar. Di antaranya kamar inap yang aman dan nyaman bagi ibu hamil bersama satu orang pendamping yang dapat berasal dari suami, anggota keluarga, maupun kader kesehatan.
Selain itu, tersedia dapur beserta peralatan memasak, ruang tamu dengan kursi, alat kebersihan rumah, serta akses komunikasi yang mudah dengan tenaga kesehatan dan rumah sakit rujukan.
"Fasilitas yang disediakan yaitu kamar inap yang aman dan nyaman bagi ibu hamil dan satu orang pendamping seperti suami, keluarga, atau kader kesehatan, dapur dan alat masak, ruang tamu, alat kebersihan rumah, serta akses komunikasi yang mudah dan dekat dengan rumah sakit rujukan," ujar dr. Gina Alecia dalam keterangan resmi dilansir laman resmi Diskominfo Pasaman Barat, Rabu (22/7/2026).
Program Rumah Tunggu Kelahiran dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat. Lokasinya berada di sekitar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jambak sehingga memudahkan akses menuju layanan kesehatan apabila ibu hamil memasuki masa persalinan atau membutuhkan penanganan medis segera.
Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut, Dinas Kesehatan menyarankan agar terlebih dahulu menghubungi atau mendatangi Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat maupun Puskesmas setempat untuk mendapatkan informasi dan proses pemanfaatan Rumah Tunggu Kelahiran.
Selain diperuntukkan bagi ibu hamil, fasilitas Rumah Tunggu Kelahiran juga dapat dimanfaatkan oleh ibu nifas dan bayi baru lahir yang membutuhkan akses lebih dekat dengan fasilitas kesehatan.
Pemanfaatan RTK dilakukan sesuai ketersediaan tempat. Apabila kapasitas masih tersedia, setiap sasaran berhak menggunakan fasilitas tersebut. Namun, prioritas diberikan kepada ibu hamil dengan risiko tinggi, seperti memiliki riwayat komplikasi persalinan maupun kondisi medis kronis, antara lain diabetes, hipertensi, penyakit jantung, dan penyakit lainnya.
Apabila jumlah calon pengguna melebihi kapasitas yang tersedia, Dinas Kesehatan akan menetapkan skala prioritas bagi pasien yang paling membutuhkan layanan tersebut.
Selama berada di Rumah Tunggu Kelahiran, pasien akan didampingi oleh satu orang anggota keluarga atau kader kesehatan. Pasien bersama pendamping juga memperoleh konsumsi selama menjalani masa tinggal di fasilitas tersebut.
Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat juga melakukan pemantauan terhadap kondisi pasien melalui Puskesmas maupun fasilitas kesehatan terdekat yang berada di sekitar Rumah Tunggu Kelahiran agar kondisi ibu dan bayi tetap terpantau hingga waktu persalinan.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Kesehatan menegaskan seluruh layanan di Rumah Tunggu Kelahiran diberikan secara gratis. Masyarakat tidak dikenakan pungutan biaya apa pun selama memanfaatkan fasilitas tersebut.
Untuk memperoleh layanan, masyarakat dapat menghubungi bidan desa terdekat, Puskesmas, maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat sesuai domisili masing-masing. (*)
















