Sumbardaily.com - Pemerintah Kota Payakumbuh terus memperkuat kepatuhan terhadap perizinan pemanfaatan ruang sebagai langkah menciptakan kepastian hukum sekaligus membangun iklim investasi yang sehat dan kondusif.
Upaya tersebut diwujudkan melalui peningkatan kualitas layanan perizinan berbasis digital, penguatan koordinasi lintas instansi, serta edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut sejalan dengan arah pembangunan yang dicanangkan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta. Pemerintah kota menempatkan peningkatan kualitas pelayanan publik, kemudahan berusaha, dan kepastian hukum sebagai fondasi penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Komitmen tersebut diperkuat melalui kegiatan Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Bidang Penataan Ruang yang berlangsung di Aula Batang Agam, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Selasa (21/7/2026). Kegiatan itu dibuka oleh Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman.
Dalam sambutannya, Elzadaswarman menegaskan bahwa pemerintah daerah terus melakukan penyempurnaan terhadap sistem layanan perizinan yang memanfaatkan teknologi digital. Selain meningkatkan kualitas pelayanan, pemerintah juga menjalankan penegakan aturan secara bertahap terhadap setiap pelanggaran pemanfaatan ruang, mulai dari penerbitan surat peringatan hingga pembongkaran bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, kepastian dalam penataan ruang memiliki peran penting untuk mendukung pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kepercayaan investor dalam menjalankan usaha di Kota Payakumbuh.
"Pemerintah terus menyempurnakan sistem perizinan berbasis digital agar proses layanan semakin cepat, mudah, dan transparan. Namun, kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat dan pelaku usaha," kata Elzadaswarman.
Ia menjelaskan, berbagai layanan perizinan saat ini telah terintegrasi melalui sejumlah platform digital. Layanan tersebut meliputi Online Single Submission (OSS), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga Persetujuan Lingkungan melalui Amdalnet.
Selain layanan tersebut, Pemerintah Kota Payakumbuh juga menyediakan aplikasi e-KKPR. Aplikasi ini digunakan untuk melayani permohonan kegiatan nonberusaha maupun usaha skala kecil yang belum terakomodasi dalam sistem OSS sehingga masyarakat tetap memperoleh akses pelayanan yang sesuai dengan kebutuhannya.
Meski sistem digital terus dikembangkan, Elzadaswarman mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam penyelenggaraan layanan perizinan. Beberapa di antaranya adalah proses administrasi yang sebagian masih dilakukan secara manual, keterbatasan literasi digital masyarakat, serta kendala teknis pada layanan e-KKPR akibat gangguan server.
"Karena itu kami terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat, menyempurnakan proses pelayanan, dan membuka ruang konsultasi agar setiap kendala perizinan dapat diselesaikan dengan baik," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh Muslim mengatakan peningkatan kualitas layanan perizinan merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Menurutnya, pelayanan yang semakin baik juga akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Ia menyebutkan masih terdapat sejumlah hambatan administratif, kendala teknis, serta pemahaman regulasi yang dihadapi baik oleh pelaku usaha maupun penyelenggara layanan. Karena itu, diperlukan penguatan koordinasi antarperangkat daerah agar berbagai persoalan tersebut dapat diselesaikan secara bersama.
"Melalui sosialisasi ini kami ingin mempertemukan seluruh pihak terkait untuk membahas berbagai persoalan perizinan secara langsung sekaligus merumuskan solusi yang dapat diterapkan bersama," kata Muslim.
Muslim menjelaskan sosialisasi yang mengangkat tema "Membedah Kendala Perizinan dalam Rangka Peningkatan Kualitas Layanan Perizinan Pemanfaatan Ruang di Kota Payakumbuh" menghadirkan narasumber dari Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 80 peserta yang berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pelaku usaha, pengembang perumahan, kontraktor, pelaku UMKM, penerima layanan perizinan, perangkat daerah terkait, hingga masyarakat. Selama kegiatan berlangsung, peserta aktif mengikuti sesi diskusi yang membahas implementasi kebijakan penataan ruang, mekanisme perizinan, serta berbagai tantangan pelayanan yang dihadapi di lapangan.
"Harapan kami, kegiatan ini mampu meningkatkan kemandirian masyarakat dalam mengurus perizinan sekaligus mewujudkan layanan pemanfaatan ruang yang semakin responsif, akuntabel, dan taat regulasi di Kota Payakumbuh," ujarnya.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kota Payakumbuh berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai kebijakan penataan ruang dan perizinan pemanfaatan ruang. Kesamaan pemahaman itu diharapkan mampu mendukung setiap kegiatan pembangunan dan investasi agar berlangsung secara tertib, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat iklim investasi yang sehat dan memiliki daya saing.
Sejalan dengan arah pembangunan Wali Kota Zulmaeta, penguatan tata kelola perizinan diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang semakin profesional. Di sisi lain, langkah tersebut juga ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, meningkatkan kepercayaan investor, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan sehingga Payakumbuh semakin maju, berdaya saing, dan sejahtera. (*)
















