Sumbardaily.com – Mulai 1 Juli 2026, belasan ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang resmi menerima gaji melalui sistem syariah. Kebijakan tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya Pemko Padang memperkuat ekosistem syariah sekaligus mengintegrasikan prinsip-prinsip keuangan syariah ke dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Pengalihan sistem pembayaran gaji ASN itu diumumkan Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, saat membuka sekaligus menjadi keynote speaker pada Rapat Kerja (Raker) Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Kota Padang di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Aie Pacah, Rabu (24/6/2026).
Menurut Maigus, kebijakan tersebut merupakan salah satu langkah paling konkret yang dilakukan Pemerintah Kota Padang dalam memperluas penerapan sistem keuangan syariah di sektor pemerintahan. Selain berdampak langsung kepada ribuan ASN, kebijakan ini juga diharapkan mampu mempercepat pengembangan ekosistem syariah di Kota Padang.
"Insya Allah mulai 1 Juli 2026 nanti, gaji belasan ribu ASN Pemko Padang sudah menggunakan sistem syariah. Momentum Tahun Baru Islam ini harus menjadi titik awal perubahan cara berpikir dan tata kelola pemerintahan di Kota Padang. Ketika sistem yang halal sudah tersedia, maka kita harus berupaya menerapkannya secara utuh," ujar Maigus.
Ia menjelaskan, penerapan sistem syariah dalam pembayaran gaji ASN merupakan implementasi nyata dari visi Wali Kota Padang untuk mewujudkan kota yang maju dan sejahtera dengan berlandaskan nilai agama dan budaya.
Menurutnya, penguatan ekonomi dan keuangan syariah tidak hanya menjadi bagian dari pembangunan ekonomi daerah, tetapi juga sejalan dengan karakter masyarakat Kota Padang yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dan budaya Minangkabau.
Maigus menegaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat yang menegaskan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Selain itu, langkah penguatan sistem syariah juga didukung oleh Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau yang baru saja disahkan.
Meski demikian, Maigus mengakui bahwa pengembangan ekonomi dan keuangan syariah masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki pemahaman mendalam mengenai ekonomi syariah.
Tantangan lainnya adalah masih dominannya sistem keuangan konvensional yang telah lama digunakan oleh masyarakat maupun berbagai institusi.
Karena itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama memperkuat edukasi dan mempercepat implementasi ekonomi syariah di Kota Padang.
"Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perbankan, perguruan tinggi, ulama, organisasi kemasyarakatan Islam, hingga perangkat daerah untuk memperkuat edukasi dan mempercepat implementasi ekosistem ekonomi syariah di Kota Padang. Semoga melalui kolaborasi bersama, masyarakat semakin memahami bahwa sistem keuangan syariah menjunjung prinsip keadilan, kemaslahatan, dan selaras dengan nilai-nilai Islam," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kota Padang, Indra Noveri, mengatakan bahwa Raker KDEKS Kota Padang diselenggarakan untuk menyusun program kerja KDEKS Kota Padang periode 2025-2029.
Selain menjadi forum penyusunan program kerja, kegiatan tersebut juga menjadi wadah untuk merumuskan berbagai strategi dan solusi inovatif dalam mempercepat pengembangan ekosistem ekonomi syariah di Kota Padang.
Indra berharap hasil rapat kerja dapat menghasilkan program-program yang terarah dan mampu mendorong penguatan ekonomi syariah secara berkelanjutan.
"Semoga Raker KDEKS ini melahirkan program kerja yang terarah dan mempercepat pengembangan ekosistem ekonomi syariah di Kota Padang," harapnya.
Rapat kerja tersebut menghadirkan sejumlah pakar sebagai narasumber. Mereka antara lain Dewan Pakar KDEKS Kota Padang Prof. Asasriwarni, Direktur Eksekutif KDEKS Kota Padang Muhammad Sobri, serta Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Prof. Sutan Emir Hidayat yang memberikan pemaparan secara daring.
Para narasumber tersebut memberikan berbagai pandangan dan masukan terkait strategi percepatan pengembangan ekonomi syariah yang dapat diterapkan di Kota Padang dalam beberapa tahun mendatang.
Pengalihan gaji belasan ribu ASN ke sistem syariah mulai 1 Juli 2026 menjadi langkah awal yang menandai semakin kuatnya komitmen Pemerintah Kota Padang dalam membangun ekosistem syariah.
Melalui kebijakan tersebut, Pemko Padang berharap penerapan ekonomi dan keuangan syariah dapat semakin meluas, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang selaras dengan nilai agama dan budaya yang menjadi identitas daerah. (*)
















