Sumbardaily.com - Upaya penataan perlintasan sebidang di wilayah Sumatera Barat terus berlanjut. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (KAI Divre II Sumbar) mengambil langkah tegas dengan menutup tiga perlintasan liar di Kota Pariaman, Senin (25/5/2026), sebagai bagian dari mitigasi risiko kecelakaan di jalur kereta api.
Langkah tersebut menjadi sorotan karena ketiga titik yang ditutup berada di jalur operasional aktif kereta api tanpa fasilitas keselamatan memadai. Kondisi itu dinilai berpotensi membahayakan perjalanan kereta api maupun masyarakat yang melintas setiap hari.
Penutupan perlintasan liar ini sekaligus menunjukkan keseriusan KAI Divre II Sumbar dalam melanjutkan program penataan perlintasan sebidang yang selama ini menjadi salah satu fokus peningkatan keselamatan transportasi perkeretaapian di Sumbar.
Adapun tiga titik perlintasan liar yang ditutup berada di Desa Cimparuah, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, tepatnya di KM 57+0/1 petak jalan Lubuk Alung-Pariaman, KM 57+3/4 petak jalan Lubuk Alung-Pariaman, serta di Pariaman Tengah pada KM 57+9/0 petak jalan Lubuk Alung-Pariaman.
Kegiatan penutupan dipimpin langsung oleh Manager Pengamanan KAI Divre II Sumbar, Kolonel Ernst Rikumahu. Kegiatan itu juga dihadiri Kapolsek Kota Pariaman, AKP Helmi beserta jajaran.
Tak hanya melibatkan internal KAI, penutupan perlintasan liar tersebut turut menggandeng berbagai unsur lintas instansi.
Di antaranya, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan Kota Pariaman, PT Jasa Raharja Kota Pariaman, unsur TNI/Polri, Komunitas Pecinta Kereta Api (Railfans) Sumatrain, Lurah Jalan Kereta Api Irfan SPt, perangkat kewilayahan, hingga tokoh masyarakat setempat.
Kolaborasi lintas sektor itu menjadi bentuk komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih aman, tertib, dan berkeselamatan.
KAI Divre II Sumbar menilai penanganan perlintasan liar tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan dukungan penuh pemerintah daerah dan masyarakat.
Penutupan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 94 tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
Kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut hasil joint inspection yang sebelumnya dilakukan KAI Divre II Sumbar bersama sejumlah instansi terkait di Sumatera Barat.
Melalui inspeksi bersama itu, dilakukan koordinasi dan evaluasi lapangan untuk menentukan titik-titik yang perlu dilakukan peningkatan penanganan maupun penutupan total karena dinilai berisiko tinggi.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab mengatakan, keberadaan perlintasan liar menjadi salah satu persoalan serius dalam keselamatan perjalanan kereta api karena tidak memiliki perlengkapan keselamatan standar serta tidak berada dalam pengawasan resmi.
“Perlintasan liar berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan. Karena itu, penanganannya perlu dilakukan secara bersama-sama melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait,” katanya, Selasa (26/5/2026).
Ia menambahkan, ketiga perlintasan yang ditutup memiliki lebar sekitar lebih kurang dua meter dan berada di area operasional kereta api tanpa dukungan perlengkapan keselamatan sesuai standar.
Menurut Reza, langkah penataan dan penutupan perlintasan liar merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko untuk menekan potensi kecelakaan di jalur kereta api.
Penanganan serupa juga akan terus dilakukan secara bertahap di sejumlah titik lainnya bersama para pemangku kepentingan terkait.
Selain melakukan penutupan perlintasan liar, KAI Divre II Sumbar juga terus menggencarkan edukasi keselamatan kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan preventif.
Edukasi tersebut dilakukan lewat sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang, sekolah-sekolah, masjid dan musala, hingga pemasangan media imbauan di sejumlah lokasi strategis.
KAI menilai aspek keselamatan tidak hanya bergantung pada infrastruktur, tetapi juga pada tingkat kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas saat melintasi jalur kereta api.
“Kereta api memiliki jalur dan prioritas perjalanan tersendiri serta membutuhkan jarak pengereman yang panjang. Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan selalu berhati-hati dan mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan,” kata Reza.
Dukungan terhadap penutupan perlintasan liar juga datang dari pemerintah kelurahan setempat yang menyampaikan apresiasi atas langkah bersama yang dilakukan seluruh pihak dalam meningkatkan keselamatan masyarakat di sekitar jalur rel.
“Saya selaku Lurah Jalan Kereta Api mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada PT KAI Divre II Sumbar beserta seluruh pihak terkait yang hari ini telah melaksanakan penutupan perlintasan liar di Kelurahan Jalan Kereta Api. Kami sangat mendukung langkah ini karena menyangkut keselamatan masyarakat. Penutupan perlintasan liar ini merupakan upaya bersama untuk mengurangi risiko kecelakaan serta menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi warga di sekitar jalur kereta api,” ujar Irfan.
KAI Divre II Sumbar juga mengingatkan masyarakat agar tidak kembali membuka akses perlintasan liar maupun menggunakan jalur tidak resmi yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
“Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap seluruh masyarakat dapat mendukung terciptanya perjalanan kereta api yang aman dengan mematuhi aturan dan hanya menggunakan perlintasan resmi,” tutur Reza. (*)














