Langgar Perda Trantibum, Bangunan Liar di Sempadan Sungai Dibersihkan Satpol PP Padang

Langgar Perda Trantibum, Bangunan Liar di Sempadan Sungai Dibersihkan Satpol PP Padang

Petugas Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban bangunan liar di kawasan Jalan Teuku Umar, Kecamatan Padang Utara, Rabu (6/5/2026) siang. (Dok. Humas)

Sumbardaily.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban bangunan liar (bangli) yang berdiri di fasilitas umum. Kali ini, penertiban difokuskan di sepanjang Jalan Teuku Umar, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Rabu (6/5/2026) siang.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Satpol PP Kita Padang, Harvi Dasnoer, yang turut didampingi oleh Kasi Trantib dari pihak kecamatan dan kelurahan setempat.

Penertiban ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban serta mengembalikan fungsi fasilitas umum yang sempat terganggu oleh bangunan tanpa izin.

Dalam operasi tersebut, petugas mendata sebanyak enam bangunan yang diduga melanggar aturan. Dari jumlah tersebut, empat bangunan langsung ditertibkan di lokasi karena dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, dua bangunan lainnya diberikan tenggang waktu selama 1x24 jam kepada pemilik untuk membongkar secara mandiri.

"Kami melakukan penertiban liar yang berada di sempadan sungai, yang mana bangli ini telah melanggar Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yakni Peraturan Daerah tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) nomor 1 tahun 2025," kata Harvi.

Ia mengatakan, penertiban tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku. Sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, pihak terkait telah memberikan peringatan kepada pemilik bangunan.

"Sebelum melakukan penertiban, pemilik bangunan liar ini sudah disurati oleh pihak kelurahan dan pihak kecamatan, kita juga sering melakukan penertiban di kawasan ini," kata Harvi.

Penertiban bangunan liar ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, serta keindahan kota.

Keberadaan bangunan di fasilitas umum dan sempadan sungai dinilai berpotensi mengganggu fungsi ruang publik serta menimbulkan persoalan lingkungan.

Satpol PP Kota Padang pun mengingatkan masyarakat agar tidak mendirikan bangunan tanpa izin, terutama di area fasilitas umum maupun badan jalan. Kepatuhan terhadap aturan diharapkan dapat menciptakan lingkungan kota yang tertib dan nyaman bagi seluruh warga.

"Kami mengimbau warga Kota Padang, kepada pedagang, silahkan berjualan di tempat seharusnya, ditempat yang tidak melanggar Perda. Dengan adanya penertiban ini, kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk mematuhi regulasi yang berlaku, khususnya terkait penggunaan fasilitas umum di Kota Padang," tuturnya. (adl)

Baca Juga

Satpol PP Padang Laporkan Insiden Penertiban PKL Sandang Pangan ke Polisi, Sembilan Anggota jadi Korban
Satpol PP Padang Laporkan Insiden Penertiban PKL Sandang Pangan ke Polisi, Sembilan Anggota jadi Korban
Mengapa 169 PKL di Jalan Sandang Pangan Pasar Raya Padang Harus Direlokasi? Ini Alasannya
Mengapa 169 PKL di Jalan Sandang Pangan Pasar Raya Padang Harus Direlokasi? Ini Alasannya
Penertiban 169 PKL Pasar Raya Padang Ricuh, Lima Personel Satpol PP Dilarikan ke Rumah Sakit
Penertiban 169 PKL Pasar Raya Padang Ricuh, Lima Personel Satpol PP Dilarikan ke Rumah Sakit
Razia Tempat Hiburan Malam, Satpol PP Padang Amankan 5 Wanita
Razia Tempat Hiburan Malam, Satpol PP Padang Amankan 5 Wanita
Diduga Hendak Tawuran, 12 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang
Diduga Hendak Tawuran, 12 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang
Lima PPPK Satpol PP Padang diberhentikan tidak dengan hormat karena pelanggaran disiplin berat.
Lima PPPK Satpol PP Padang Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Penyebabnya