Pencuri BBM Solar di Payakumbuh Diringkus, Polisi Sita 4 Jeriken

Pencuri BBM Solar di Payakumbuh Diringkus, Polisi Sita 4 Jeriken

Ilustrasi BBM Solar (Foto: Istimewa)

Sumbardaily.com – Seorang buruh harian lepas berinisial YMJ (31) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di wilayah Payakumbuh.

Aksi pelaku berhasil terungkap setelah terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh melakukan penangkapan terhadap tersangka setelah mengantongi bukti kuat dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), termasuk rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas pelaku saat beraksi.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio S Siregar, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

Lokasi kejadian berada di halaman kandang ayam di Jorong Balai Rupih, Kenagarian Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat mengambil BBM milik korban yang berada di lokasi tersebut. Bukti visual tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

“Pelaku berhasil diamankan berkat adanya rekaman CCTV yang merekam secara jelas gerak-gerik tersangka saat mengambil barang milik korban,” ujar Andrio, dikutip Sabtu (11/4/2026).

Setelah melakukan pengumpulan barang bukti serta pemeriksaan terhadap saksi dan korban, petugas akhirnya melakukan penangkapan terhadap YMJ pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa empat jeriken berisi BBM jenis solar dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 900.000.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan memberikan keadilan bagi korban.

“Kami pastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini demi memberikan keadilan bagi korban,” tutup Andrio. (*)

Baca Juga

Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial KCV yang diduga menjadi pelaku pembakaran rumah di Payakumbuh setelah kebakaran menghanguskan sedikitnya enam unit rumah.
Sakit Hati Dipendam, Pemuda di Payakumbuh Diduga Bakar Kediaman Keluarga hingga Enam Rumah Hangus
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Begal di Lima Puluh Kota
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Begal di Lima Puluh Kota
Dua Personel Polres Payakumbuh Dipecat Tidak Hormat, Keputusan Berdasarkan Aturan dan Kode Etik
Dua Personel Polres Payakumbuh Dipecat Tidak Hormat, Keputusan Berdasarkan Aturan dan Kode Etik
Polres Payakumbuh Tindak 42 Motor Knalpot Brong dalam Operasi Akhir Pekan
Polres Payakumbuh Tindak 42 Motor Knalpot Brong dalam Operasi Akhir Pekan
Kebakaran Rumah di Lima Puluh Kota Diduga Dipicu Korsleting, Kerugian Tembus Rp1 Miliar
Kebakaran Rumah di Lima Puluh Kota Diduga Dipicu Korsleting, Kerugian Tembus Rp1 Miliar
Tiga Terduga Pelaku Narkotika Ditangkap di Payakumbuh, Polisi Amankan 40 Paket Sabu
Tiga Terduga Pelaku Narkotika Ditangkap di Payakumbuh, Polisi Amankan 40 Paket Sabu