Viral Pungutan di Masjid Sirah Muaro Mati Tiku, Ini Penjelasan Pemkab Agam

Viral Pungutan di Masjid Sirah Muaro Mati Tiku, Ini Penjelasan Pemkab Agam

Masjid Sirah, Muaro Mati, Tiku, Kabupaten Agam. (Foto: Agam Media Center)

Sumbardaily.com – Isu dugaan pungutan di kawasan Masjid Sirah, Muaro Mati, Kabupaten Agam, yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial akhirnya mendapat klarifikasi resmi.

Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Agam, Khasman Zaini, menegaskan bahwa tidak ada biaya masuk maupun pungutan dalam bentuk apa pun di kawasan tersebut.

Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi yang menyebut adanya karcis masuk ke kompleks Masjid Sirah, yang merupakan salah satu ikon wisata religi di Kabupaten Agam.

Menurut Khasman Zaini, informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, terutama bagi wisatawan dan perantau yang tengah menikmati libur Lebaran di kawasan pesisir Tanjung Mutiara.

Khasman menjelaskan bahwa seluruh aktivitas di kawasan Masjid Sirah, baik kegiatan wisata maupun ibadah, dapat diakses secara gratis tanpa pungutan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam, katanya, memang berkomitmen menjadikan kawasan tersebut sebagai ruang publik yang nyaman dan terbuka bagi masyarakat.

“Seluruh aktivitas wisata termasuk ibadah di Masjid Sirah tidak ada pungutan apapun, terutama karcis biaya masuk seperti yang beredar di media sosial,” ujar Khasman Zaini.

Diduga Salah Persepsi dengan Tiket Pantai Pasie Tiku

Lebih lanjut, Khasman mengungkapkan bahwa munculnya informasi keliru tersebut diduga berasal dari kesalahpahaman pengunjung. Ia menyebut, karcis yang beredar kemungkinan besar merupakan tiket masuk ke kawasan wisata Pantai Pasie Tiku, bukan ke Masjid Sirah.

Pantai Pasie Tiku sendiri berjarak sekitar 1,5 kilometer dari kompleks Masjid Sirah di Muaro Mati. Dalam momen libur Lebaran, kawasan pantai tersebut rutin menggelar pesta rakyat yang menyuguhkan berbagai hiburan, sehingga menarik banyak pengunjung dari berbagai daerah di Sumatera Barat (Sumbar).

“Diduga warga yang sebelumnya menikmati hiburan pesta pantai di Pantai Pasie Tiku kemudian melaksanakan ibadah di Masjid Sirah. Jalur dari pantai memang bisa tembus ke arah selatan menuju kompleks Masjid Sirah, meski jaraknya cukup jauh,” jelasnya.

Untuk memasuki kawasan Pantai Pasie Tiku, pengunjung memang dikenakan biaya sebesar Rp10.000 per orang. Namun, pungutan tersebut merupakan hasil kesepakatan para pemuda setempat.

Pungutan itu telah mendapat persetujuan ninik mamak sebagai pemilik ulayat, serta telah dikoordinasikan dengan pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Agam, pemerintah nagari, dan Forkompinca Tanjung Mutiara.

Pungutan Hanya Berlaku di Pantai, Bukan di Masjid Sirah

Khasman menegaskan bahwa biaya masuk yang berlaku di Pantai Pasie Tiku sama sekali tidak berkaitan dengan kawasan wisata Muaro Mati maupun Masjid Sirah.

Kedua lokasi tersebut merupakan area yang berbeda dengan pengelolaan yang tidak saling terhubung dalam hal pungutan.

“Biaya masuk ke kawasan Pantai Pasie Tiku itu tidak ada keterkaitannya dengan kawasan wisata Muaro Mati, termasuk Masjid Sirah. Di Masjid Sirah, tidak ada pungutan sama sekali,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Pemkab Agam saat ini fokus mengembangkan kawasan wisata religi Masjid Sirah sebagai destinasi yang ramah bagi pengunjung.

Tujuan utamanya adalah memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang ingin berwisata sekaligus beribadah.

Masyarakat Diminta Cermat Menyaring Informasi

Menanggapi viralnya isu tersebut, Khasman Zaini mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya. Ia meminta publik untuk selalu mengacu pada keterangan resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berpotensi menimbulkan polemik.

“Kami berharap masyarakat tidak keliru memahami informasi yang berkembang. Pastikan kebenaran informasi dari sumber resmi agar tidak terjadi salah interpretasi,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa Pemkab Agam berkomitmen untuk menjaga kawasan wisata tetap nyaman dan bebas pungutan, khususnya di tempat ibadah seperti Masjid Sirah.

“Kami tegaskan kembali, tidak ada pungutan sama sekali di kawasan wisata, apalagi untuk kegiatan ibadah di Masjid Sirah,” tutup Khasman. (*)

Baca Juga

Kasus Kekerasan Seksual di Padang, Istri Laporkan Suami usai Dipaksa Berhubungan dengan Pria Asing
Kasus Kekerasan Seksual di Padang, Istri Laporkan Suami usai Dipaksa Berhubungan dengan Pria Asing
Nenek 102 Tahun Hilang di Ladang Lubuk Basung Agam Ditemukan, Begini Kondisinya
Nenek 102 Tahun Hilang di Ladang Lubuk Basung Agam Ditemukan, Begini Kondisinya
Korban Dugaan Penyekapan di Myanmar Kini di Batam, Pemkab Agam Siapkan Pemulangan
Korban Dugaan Penyekapan di Myanmar Kini di Batam, Pemkab Agam Siapkan Pemulangan
Benteng VOC Pulau Cingkuak Pesisir Selatan Terancam Abrasi, BRIN Dorong Konservasi Berbasis Riset
Benteng VOC Pulau Cingkuak Pesisir Selatan Terancam Abrasi, BRIN Dorong Konservasi Berbasis Riset
Datang ke Kondangan, Pria 58 Tahun Diduga Curi HP Tamu di Nagari Paninjauan Tanah Datar
Datang ke Kondangan, Pria 58 Tahun Diduga Curi HP Tamu di Nagari Paninjauan Tanah Datar
Kereta Hantu Sakral Pertama Segera Hadir di Suzuya Padang, Siap Uji Nyali Pengunjung
Kereta Hantu Sakral Pertama Segera Hadir di Suzuya Padang, Siap Uji Nyali Pengunjung