Sumbardaily.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang menunjukkan keseriusan dalam menjaga akuntabilitas keuangan daerah dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), Senin (30/3/2026) siang.
Penyerahan laporan keuangan tersebut menjadi langkah strategis awal dalam proses audit yang akan menentukan kualitas pengelolaan anggaran daerah.
Lebih dari sekadar kewajiban administratif, momentum ini juga menjadi indikator konsistensi Pemko Padang dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dokumen LKPD diserahkan langsung oleh Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, kepada Kepala BPK Perwakilan Sumbar yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar I, Roni Altur, di Aula Lantai IV Kantor BPK Perwakilan Sumbar.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Sumbar, Mahyeldi, sejumlah kepala daerah kabupaten dan kota, serta tim pemeriksa LKPD dari BPK Perwakilan Sumbar.
Maigus Nasir menegaskan bahwa penyampaian LKPD unaudited secara tepat waktu merupakan bagian dari kepatuhan terhadap regulasi sekaligus bukti komitmen Pemko Padang dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan.
“Sesuai arahan Wali Kota Padang, Fadly Amran, kita bertekad mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, yang juga sesuai dengan program unggulan (Progul) Padang Amanah," katanya.
Ia juga menyampaikan optimisme bahwa capaian opini WTP dapat kembali diraih pada tahun ini. Jika target tersebut tercapai, maka Pemko Padang akan mengukir prestasi dengan meraih opini WTP ke-13 dan ke-12 kalinya secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2014.
“Semoga capaian ini dapat kami pertahankan. Jika terwujud, ini akan menjadi raihan WTP ke-13 dan ke-12 kalinya secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2014,” katanya.
Di sisi lain, BPK Perwakilan Sumbar memberikan apresiasi atas ketepatan waktu penyerahan LKPD oleh enam pemerintah daerah di wilayah tersebut, termasuk Pemko Padang.
Hal ini dinilai sebagai cerminan keseriusan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara profesional.
“Ketepatan waktu ini menunjukkan komitmen yang baik. Selanjutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan terperinci terhadap laporan yang telah disampaikan,” kata Roni Altur.
Ia menjelaskan bahwa penyerahan LKPD unaudited merupakan tahapan awal sebelum proses audit mendalam dilakukan.
Hasil dari pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi BPK dalam memberikan opini atas laporan keuangan masing-masing daerah.
Opini tersebut memiliki peran penting karena menjadi tolak ukur tingkat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
“Hasil pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025 dijadwalkan diumumkan pada akhir Mei 2026. Kita tentu berharap setiap pemerintah daerah mampu meraih opini terbaik atas laporan keuangannya," pungkasnya. (*)















