Sumbardaily.com – Kasus dugaan ayah yang menyetubuhi anak kandung hingga hamil tujuh bulan terungkap di wilayah Situjuh Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota. Seorang pria berinisial BH (43) kini telah diamankan aparat kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh pada Kamis (27/3/2026). Tersangka diamankan di sebuah rumah di Kenagarian Situjuah Batua, Kecamatan Situjuh Limo Nagari, setelah adanya laporan dari pihak keluarga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan bahwa dugaan perbuatan tersebut terjadi sebanyak tiga kali. Seluruh kejadian berlangsung di rumah tersangka saat kondisi hanya ada pelaku dan korban.
Korban yang merupakan anak kandung tersangka saat ini dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman kasus guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Perlindungan anak adalah prioritas utama kami, dan tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hak anak,” ujar Andrio, dikutip Jumat (27/3/2026).
Ia menjelaskan, dugaan kejadian pertama terjadi pada Kamis, 17 Juli 2025. Selanjutnya peristiwa kedua berlangsung pada Sabtu, 2 Agustus 2025, dan kejadian ketiga pada Sabtu, 18 Oktober 2025. Seluruhnya terjadi di rumah tersangka ketika korban berada hanya berdua dengan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari hukuman pokok karena korban merupakan anak kandung,” jelasnya.
Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara. Kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
















