Asyik Nyabu di Rumah, 4 Pelaku Ditangkap Polisi di Limapuluh Kota

Asyik Nyabu di Rumah, 4 Pelaku Ditangkap Polisi di Limapuluh Kota

Ilustrasi Sabu (Foto: Dok Pixabay)

Sumbardaily.com – Empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diringkus aparat Polres Payakumbuh saat sedang asyik mengonsumsi barang haram tersebut di dalam sebuah rumah di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh pada Minggu (15/03/2026) di Dusun Nan Onam, Kenagarian Labuah Gunung, Kecamatan Lareh Sago Halaban. Lokasi tersebut diduga kerap menjadi tempat aktivitas narkotika, baik transaksi maupun penyalahgunaan.

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Gusmanto, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebutkan, pihaknya berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

“Keempat tersangka berinisial DK, YS, ASB, dan AF. Saat diamankan, mereka sedang duduk bersama dan di hadapan mereka terdapat satu botol minuman yang digunakan sebagai alat hisap sabu lengkap dengan narkotika yang diduga jenis sabu-sabu,” ungkap Gusmanto dikutip Rabu (17/8/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang dihimpun petugas di lapangan. Dari hasil penyelidikan, lokasi tersebut disinyalir sering dijadikan tempat kegiatan terkait narkotika.

“Setelah dilakukan penyelidikan secara terstruktur, kami melakukan penindakan dan mendapati para tersangka bersama barang bukti penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu yang terbuat dari botol minuman serta narkotika yang diduga sabu-sabu.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tiga tersangka yakni DK, YS, dan ASB dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Sementara itu, tersangka AF dikenakan Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Polres Payakumbuh menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (*)

Baca Juga

Tim SAR mengevakuasi penumpang KMP Ambu-ambu setelah kapal tiba di Dermaga Bungus Padang.
Ibu Hamil asal Mentawai Melahirkan di Tengah Perjalanan KMP Ambu-ambu Menuju Padang
OJK Rilis LPKSI 2025, Aset Industri Keuangan Syariah Tembus Rekor Rp3.131 Triliun
OJK Rilis LPKSI 2025, Aset Industri Keuangan Syariah Tembus Rekor Rp3.131 Triliun
Kasus Cekcok Dirreskrimum Polda Sumbar Diselidiki Propam, Begini Duduk Perkaranya
Kasus Cekcok Dirreskrimum Polda Sumbar Diselidiki Propam, Begini Duduk Perkaranya
Rehab-Rekon Sumbar Rp17,8 Triliun Dipastikan Berjalan, Komisi V DPR RI Tinjau Tiga Proyek Strategis di Padang
Rehab-Rekon Sumbar Rp17,8 Triliun Dipastikan Berjalan, Komisi V DPR RI Tinjau Tiga Proyek Strategis di Padang
Pawai Telong-telong HJK Padang ke-357 berlangsung meriah di Pantai Cimpago dengan peserta menampilkan mobil hias dan budaya daerah.
Ribuan Warga Padati Pantai Cimpago, Pawai Telong-telong HJK Padang ke-357 Pamerkan Kekayaan Budaya
Tiga Alat Berat Diterjunkan, Tanggul Batang Guo Padang Mulai Diperbaiki, Warga Kuranji Bernapas Lega
Tiga Alat Berat Diterjunkan, Tanggul Batang Guo Padang Mulai Diperbaiki, Warga Kuranji Bernapas Lega