Sumbardaily.com, Padang Panjang – Barang bukti perkara narkotika dan tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang.
Pemusnahan tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak disalahgunakan kembali setelah proses hukum dinyatakan selesai.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Padang Panjang Jumat (23/1/2026) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Padang Panjang serta Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah dipastikan tidak lagi diperlukan dalam proses pembuktian karena perkara-perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Padang Panjang, Adhi Setyo Prabowo, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban jaksa sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pengamanan agar barang bukti, khususnya narkotika, tidak berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak lagi digunakan dalam proses pembuktian. Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali,” ujar Adhi Setyo Prabowo, dikutip Sabtu (24/1/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 10 perkara tindak pidana umum pada periode Januari 2026. Dari jumlah tersebut, terdapat tiga perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram bruto.
Perkara-perkara ini melanggar Pasal 112, 114, 127, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain sabu, Kejari Padang Panjang juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bruto 205,21 gram.
Barang bukti ganja tersebut berasal dari tiga perkara tindak pidana narkotika yang melanggar Pasal 111, 112, 114, 127, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tidak hanya perkara narkotika, pemusnahan juga mencakup barang bukti dari empat perkara tindak pidana umum lainnya. Berdasarkan amar putusan pengadilan, seluruh barang bukti dalam perkara tersebut dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini disaksikan oleh unsur Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang, Polres setempat, Pengadilan Negeri Padang Panjang, serta pihak-pihak terkait lainnya sebagai bentuk transparansi pelaksanaan putusan pengadilan.
Melalui pemusnahan barang bukti ini, Kejari Padang Panjang menegaskan komitmennya dalam melaksanakan penegakan hukum secara tuntas dan akuntabel.
Pemusnahan barang bukti, khususnya narkotika, dinilai menjadi langkah penting untuk menutup seluruh rangkaian penanganan perkara sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan barang bukti hasil kejahatan. (red)
















