Sumbardaily.com, Padang – Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat (Sumbar) melaporkan kasus dugaan penganiayaan terhadap Nenek Saudah ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumbar.
Pelaporan ini dilakukan untuk mendorong penanganan hukum yang transparan, akuntabel, dan berperspektif hak asasi manusia, mengingat kasus tersebut dinilai memiliki dimensi pelanggaran HAM serta berkaitan dengan konflik lingkungan akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau tambang emas ilegal.
Laporan tersebut disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil ke Komnas HAM Sumbar pada Rabu (14/1/2026). Koalisi menilai penanganan kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah tidak dapat dilepaskan dari konteks yang lebih luas, termasuk dugaan keterkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Pasaman.
Divisi Kampanye dan Penegakan Hukum Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Teddy, mengungkapkan bahwa pihaknya mempertanyakan dasar penetapan pasal serta proses penetapan tersangka oleh penyidik dalam kasus tersebut.
Menurut Teddy, Koalisi telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2H) yang menyebutkan penggunaan Pasal 262 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
“Kita dapat SP2H sudah diterbitkan, dengan pengenaan Pasal 262 di KUHP Baru. Kita menyoroti penggunaan pasal ini, karena sebenarnya itu kekerasan secara bersama-sama. Tersangka sampai sejauh ini masih satu orang,” ujar Teddy, dikutip Kamis (15/1/2026).
Selain itu, Teddy juga menyoroti penerapan KUHP Baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sementara peristiwa penganiayaan terhadap Nenek Saudah terjadi pada 1 Januari 2026. Menurut Koalisi, hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait proses hukum yang berjalan.
“Kejadian itu berlangsung di 1 Januari, sementara KUHP Baru berlaku 2 Januari. Di sini kita menyoroti bagaimana proses hukum yang dilakukan aparat hari ini,” kata Teddy.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai kasus yang menimpa Nenek Saudah tidak dapat dipandang sebagai penganiayaan biasa. Selain sebagai korban kekerasan, Nenek Saudah dikenal sebagai pejuang lingkungan hidup. Status tersebut, menurut Koalisi, menjadikan kasus ini memiliki dimensi pelanggaran hak asasi manusia yang lebih luas.
“Itulah alasan kami membawa kasus ini ke Komnas HAM. Status Nenek Saudah sebagai pejuang lingkungan harus menjadi perhatian,” ujar Teddy.
Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar turut menyoroti dugaan keterkaitan antara penganiayaan Nenek Saudah dengan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Batang Sibinail, Kabupaten Pasaman. Kepala Departemen Advokasi Lingkungan Walhi Sumbar, Tommy Adam, menjelaskan bahwa lokasi kejadian berada sangat dekat dengan titik-titik aktivitas tambang emaa ilegal.
“Terdapat puluhan titik tambang emas ilegal dengan estimasi ratusan hektare lahan yang sudah dibuka,” kata Tommy.
Ia menyebutkan, jarak bukaan tambang dari Sungai Sibinail mencapai sekitar 140 meter. Selain itu, ditemukan pula keberadaan alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan emas ilegal.
“Jarak aktivitas tambang terdekat dengan lokasi penganiayaan sekitar 100 hingga 150 meter,” ujarnya.
Walhi Sumbar juga memaparkan hasil analisis citra satelit Sentinel tertanggal 23 Desember 2025. Citra tersebut menunjukkan bukaan lahan yang diduga kuat merupakan dampak dari aktivitas tambang emas ilegal menggunakan alat berat. Berdasarkan hasil overlay spasial, lokasi kejadian penganiayaan tercatat hanya berjarak sekitar lima meter dari bukaan tambang.
“Pernyataan bahwa ini konflik tanah merupakan pengaburan fakta untuk menutupi tambang emas ilegal,” tegas Tommy.
Menurut Walhi, aktivitas tambang emas ilegal di kawasan tersebut bahkan telah memasuki wilayah hutan lindung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan pemerintah, termasuk peran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pasaman.
Atas dasar temuan tersebut, Walhi Sumbar meminta Komnas HAM menetapkan Nenek Saudah sebagai pembela HAM dan memberikan perlindungan, mengingat adanya potensi ancaman terhadap keselamatan korban.
“Kami meminta Komnas HAM Pusat mengawal kasus ini secara menyeluruh,” kata Tommy.
Menanggapi laporan Koalisi Masyarakat Sipil, Kepala Perwakilan Komnas HAM Sumbar, Sultanul Arifin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kasus Nenek Saudah. Ia menyatakan Komnas HAM akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Data yang disampaikan, khususnya terkait pemenuhan hak perempuan, akan segera kami tindak lanjuti sesuai SOP,” ujar Sultanul Arifin.
Komnas HAM Sumbar akan memproses laporan tersebut melalui tahapan pemeriksaan awal guna memastikan terpenuhinya hak atas keadilan bagi korban, sekaligus menelaah dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil. (red)















