Sumbardaily.com, Padang – Pengadaan peralatan laboratorium di Universitas Andalas (Unand) tahun anggaran 2019 terbukti bermasalah. Proyek dengan nilai kontrak Rp 5,87 miliar itu menimbulkan kerugian negara hingga Rp 3,57 miliar setelah diduga terjadi rekayasa dokumen dan mark up harga. Kasus ini menyeret 12 orang sebagai tersangka, termasuk mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik periode 2016–2020, Dachriyanus.
Fakta tersebut terungkap dalam putusan praperadilan Nomor 11/Pid.Pra/2025/PN Pdg yang diajukan Dachriyanus. Guru besar Fakultas Farmasi itu menggugat prosedur penetapannya sebagai tersangka. Namun, majelis hakim yang dipimpin Jimmi Hendrik Tanjung pada Selasa (8/7/2025) di Pengadilan Negeri Padang menolak seluruh permohonannya.
Awal Mula Kasus
Dilansir dari Genta Andalas, Jumat (5/9/2025), skandal korupsi ini bermula dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Unand. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 69/LHP/XXI/11/2024 tanggal 19 November 2024, BPK menemukan adanya selisih harga dalam pembelian alat laboratorium serta dugaan pelanggaran prosedur pengadaan. Temuan tersebut menunjukkan kerugian negara sebesar Rp 3.571.692.735,20.
Berdasarkan hasil audit itu, penyidik Satreskrim Polresta Padang mulai melakukan penyidikan pada Mei 2024. Perkara kemudian diekspose bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar pada 14 April 2025. Dari hasil gelar perkara, ditetapkan 12 tersangka yang terdiri dari pejabat kampus dan pihak penyedia barang.
Selain Dachriyanus, nama Ampera Warman juga tercatat dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 14 Mei 2024. Penyidik juga menyeret pihak rekanan, yakni CV Tri Karya dan PT Ditek Jaya, yang diduga terlibat dalam proses penawaran harga dan kontrak pengadaan.
Dugaan Rekayasa Dokumen
Proyek pengadaan alat tahun 2019 itu memiliki sejumlah dokumen penting yang kini menjadi barang bukti. Di antaranya Quotation Nomor QDA 19101411 tertanggal 14 Oktober 2019 dan Purchase Order Nomor 2501/PO/TK/X/19 tertanggal 29 Oktober 2019 dengan nilai Rp 3,65 miliar.
Penyidik menduga telah terjadi rekayasa dokumen, mark up harga, serta penyalahgunaan kewenangan dalam penunjukan penyedia. CV Tri Karya sebagai penyedia utama dianggap mendapat keuntungan tidak wajar dalam proyek ini.
Upaya Hukum Dachriyanus
Dachriyanus berupaya melepaskan status tersangka dengan mengajukan praperadilan pada 9 Juni 2025. Ia beralasan, prosedur penetapan dirinya sebagai tersangka cacat hukum karena menurutnya penyidik melanggar kesepakatan nasional tahun 2015 antara Presiden, Jaksa Agung, Kapolri, dan BPK. Dalam kesepakatan tersebut, instansi yang diaudit diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan sebelum masuk ranah pidana.
Ia juga menegaskan bahwa sebagai Wakil Rektor I, dirinya tidak memiliki kewenangan langsung dalam proses pengadaan, karena penunjukan dan pengelolaan anggaran berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Namun, majelis hakim menilai penyidik sudah memiliki lebih dari dua alat bukti sah, termasuk laporan audit BPK-RI, keterangan saksi dari pihak Unand dan penyedia, keterangan dua ahli, serta dokumen resmi pengadaan. “Permohonan Pemohon tidak beralasan hukum dan oleh karenanya ditolak seluruhnya,” kata hakim Jimmi Hendrik Tanjung dalam amar putusannya.
Ancaman Hukuman Berat
Dengan penolakan praperadilan ini, status tersangka Dachriyanus tetap sah. Ia bersama 11 tersangka lain dijerat Pasal 2 juncto Pasal 3, Pasal 15, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman bervariasi mulai dari pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup. Selain itu, para tersangka juga terancam denda hingga Rp 1 miliar.
Kasus ini menjadi pukulan berat bagi dunia akademik di Sumatera Barat, sekaligus menambah daftar panjang kasus korupsi yang mencoreng perguruan tinggi negeri di Indonesia. (red)
















