KAI Divre II Sumbar: Keselamatan Perlintasan Sebidang Tanggung Jawab Bersama

KAI Divre II Sumbar: Keselamatan Perlintasan Sebidang Tanggung Jawab Bersama

KAI Divre II Sumbar tekankan keselamatan perlintasan sebidang sebagai tanggung jawab bersama, usai kecelakaan KA tewaskan dua pelajar. (Foto: KAI Divre II Sumbar)

Sumbardaily.com, Padang – PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional II Sumatera Barat (KAI Divre II Sumbar) menyampaikan belasungkawa atas kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api yang menewaskan dua pelajar serta melukai sejumlah orang lainnya. Pihak KAI menyatakan empati mendalam terhadap keluarga korban serta mendoakan pemulihan bagi para korban luka.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menegaskan bahwa aspek keselamatan di perlintasan sebidang tidak hanya menjadi tanggung jawab KAI semata. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, kewenangan pembangunan, pengelolaan, hingga pengamanan perlintasan sebidang merupakan kewajiban bersama pemerintah pusat maupun daerah sesuai kelas jalan yang dilalui, bersama pemilik jalan, operator kereta api, serta masyarakat pengguna jalan.

“Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. KAI hanya salah satu pihak yang terlibat, sehingga dibutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Reza.

Upaya KAI Perkuat Keselamatan

Meskipun bukan pemegang kewenangan utama, KAI tetap berperan aktif dalam meningkatkan keselamatan di titik rawan kecelakaan. KAI rutin berkoordinasi dengan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) dan pemerintah daerah untuk melakukan pengamanan. Langkah yang diambil antara lain menempatkan petugas operasional di sejumlah perlintasan, menyelenggarakan sosialisasi keselamatan, hingga memberikan peringatan langsung kepada pengguna jalan agar lebih waspada.

Selain itu, KAI juga menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Reza menyebut, kecelakaan di perlintasan sebidang umumnya terjadi akibat pengendara tidak berhenti, tidak menengok kiri-kanan, atau menerobos meski kereta sudah dekat. Padahal, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan setiap pengguna jalan untuk berhenti, mendahulukan perjalanan kereta api, dan mematuhi rambu di perlintasan.

Kewajiban Pengguna Jalan

Sejumlah aturan hukum juga menegaskan kewajiban pengendara untuk mendahulukan perjalanan kereta api. Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyebutkan, setiap pemakai jalan wajib memberikan prioritas kepada kereta api yang melintas di perpotongan sebidang.Selain itu, Pasal 170 UU Nomor 23 Tahun 2007 menegaskan bahwa penyelenggara prasarana maupun sarana perkeretaapian berhak menuntut ganti kerugian kepada pihak yang menimbulkan kerugian terhadap sarana, prasarana, maupun pekerja perkeretaapian.

“Keselamatan bukan hanya tanggung jawab KAI, melainkan juga pemerintah, pemilik jalan, dan masyarakat. Kami berharap semua pihak lebih peduli dan berkolaborasi menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang,” kata Reza.

Komitmen Bersama

KAI Divre II Sumbar menegaskan komitmen penuh untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Namun, keberhasilan menekan angka kecelakaan hanya bisa dicapai melalui kerja sama semua pihak, terutama dalam mendorong kedisiplinan berlalu lintas dan peningkatan fasilitas di perlintasan.

Kasus kecelakaan yang baru terjadi menjadi pengingat bahwa mitigasi risiko di perlintasan sebidang harus dilakukan lebih serius. Keterlibatan masyarakat menjadi kunci, sebab setiap pengguna jalan wajib menaati aturan, berhenti saat palang pintu ditutup, serta mendahulukan perjalanan kereta api. (red)

Baca Juga

Peringatan HUT ke-81 KAI Divre II Sumatera Barat di Kantor KAI Divre II Sumbar, Simpang Haru, Kota Padang.
KAI Divre II Sumbar Beri Penghargaan untuk Dua Pekerja Berprestasi
Pelanggan Kereta Api Sumbar Tembus Satu Juta Lebih, KAI Perkuat Keselamatan di Perlintasan
Pelanggan Kereta Api Sumbar Tembus Satu Juta Lebih, KAI Perkuat Keselamatan di Perlintasan
Stasiun Lubuk Alung menjadi simpul mobilitas masyarakat dengan jumlah pelanggan mencapai 132.054 orang hingga Semester I 2026.
Stasiun Lubuk Alung Disiapkan jadi Simpul Mobilitas
Penjaga lintasan KAI Divre II Sumbar mengikuti kegiatan Diklap Refreshing Penjaga Perlintasan Kereta Api Tahun 2026.
KAI Divre II Sumbar tak Ingin Penjaga Lintasan Lengah, Kompetensi dan Ketelitian Terus Diasah
Tim Lambut KAI Divre II Sumbar meraih juara pertama Tournament E-Sport Mobile Legends Harhubnas 2026.
Tim Lambut KAI Divre II Sumbar Juara E-Sport Harhubnas 2026, Ini Daftar Pemenangnya
Kepala KAI Divre II Sumbar Lutfi Wijaya bersama jajaran melakukan pengecekan perlintasan kereta api menggunakan lori dresin.
KAI Divre II Sumbar Periksa Jalur Kereta, Potensi Banjir dan Perlintasan Sebidang Dipantau