Sumbardaily.com, Padang – PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional II Sumatera Barat (KAI Divre II Sumbar) menyampaikan belasungkawa atas kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api yang menewaskan dua pelajar serta melukai sejumlah orang lainnya. Pihak KAI menyatakan empati mendalam terhadap keluarga korban serta mendoakan pemulihan bagi para korban luka.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menegaskan bahwa aspek keselamatan di perlintasan sebidang tidak hanya menjadi tanggung jawab KAI semata. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, kewenangan pembangunan, pengelolaan, hingga pengamanan perlintasan sebidang merupakan kewajiban bersama pemerintah pusat maupun daerah sesuai kelas jalan yang dilalui, bersama pemilik jalan, operator kereta api, serta masyarakat pengguna jalan.
“Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. KAI hanya salah satu pihak yang terlibat, sehingga dibutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Reza.
Upaya KAI Perkuat Keselamatan
Meskipun bukan pemegang kewenangan utama, KAI tetap berperan aktif dalam meningkatkan keselamatan di titik rawan kecelakaan. KAI rutin berkoordinasi dengan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) dan pemerintah daerah untuk melakukan pengamanan. Langkah yang diambil antara lain menempatkan petugas operasional di sejumlah perlintasan, menyelenggarakan sosialisasi keselamatan, hingga memberikan peringatan langsung kepada pengguna jalan agar lebih waspada.
Selain itu, KAI juga menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Reza menyebut, kecelakaan di perlintasan sebidang umumnya terjadi akibat pengendara tidak berhenti, tidak menengok kiri-kanan, atau menerobos meski kereta sudah dekat. Padahal, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan setiap pengguna jalan untuk berhenti, mendahulukan perjalanan kereta api, dan mematuhi rambu di perlintasan.
Kewajiban Pengguna Jalan
Sejumlah aturan hukum juga menegaskan kewajiban pengendara untuk mendahulukan perjalanan kereta api. Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyebutkan, setiap pemakai jalan wajib memberikan prioritas kepada kereta api yang melintas di perpotongan sebidang.Selain itu, Pasal 170 UU Nomor 23 Tahun 2007 menegaskan bahwa penyelenggara prasarana maupun sarana perkeretaapian berhak menuntut ganti kerugian kepada pihak yang menimbulkan kerugian terhadap sarana, prasarana, maupun pekerja perkeretaapian.
“Keselamatan bukan hanya tanggung jawab KAI, melainkan juga pemerintah, pemilik jalan, dan masyarakat. Kami berharap semua pihak lebih peduli dan berkolaborasi menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang,” kata Reza.
Komitmen Bersama
KAI Divre II Sumbar menegaskan komitmen penuh untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Namun, keberhasilan menekan angka kecelakaan hanya bisa dicapai melalui kerja sama semua pihak, terutama dalam mendorong kedisiplinan berlalu lintas dan peningkatan fasilitas di perlintasan.
Kasus kecelakaan yang baru terjadi menjadi pengingat bahwa mitigasi risiko di perlintasan sebidang harus dilakukan lebih serius. Keterlibatan masyarakat menjadi kunci, sebab setiap pengguna jalan wajib menaati aturan, berhenti saat palang pintu ditutup, serta mendahulukan perjalanan kereta api. (red)














