Pelaku Usaha Hiburan di Padang Wajib Patuhi Jam Operasional

Pelaku Usaha Hiburan di Padang Wajib Patuhi Jam Operasional

Pemko Padang melalui Satpol PP memperketat pengawasan jam operasional tempat hiburan. (Foto: Dok Satpol PP Padang)

Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban umum di wilayahnya. Pelaku usaha diingatkan untuk mematuhi ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa pihaknya konsisten memonitor kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.

"Kita terus menekankan kepada pelaku usaha dan pemilik usaha hiburan malam untuk selalu mematuhi jam operasional," tegas Chandra dikutip Senin (21/4/2025).

Pemko Padang telah menetapkan landasan hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Regulasi ini menjadi acuan bagi aparat dalam melakukan penertiban.

Chandra menjelaskan bahwa sesuai dengan Perda tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan akan dikenakan sanksi bertingkat. Sanksi dimulai dari teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, penghentian kegiatan sementara, hingga pencabutan izin usaha bagi pelanggar yang tidak mengindahkan peringatan.

"Untuk itu, pengelola tempat hiburan malam diminta selalu mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan, yaitu maksimal hingga pukul 02.00 WIB," jelasnya.

Chandra juga menyoroti pentingnya legalitas usaha dalam menjalankan bisnis hiburan di Kota Padang. Menurutnya, setiap usaha wajib memiliki izin operasional yang valid dan aktif sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pemilik usaha harus sesuai norma, etika, serta peraturan daerah yang berlaku, kafe maupun warung remang-remang tidak diperbolehkan, jika kedapatan akan kita tindak tegas," tambahnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Satpol PP Padang tidak akan mentolerir keberadaan usaha ilegal atau yang beroperasi tanpa izin. Pengawasan tidak hanya ditujukan pada tempat hiburan malam berskala besar, tetapi juga mencakup usaha-usaha seperti kafe dan warung yang berpotensi melanggar ketentuan.

Upaya penertiban ini merupakan manifestasi dari komitmen Pemko Padang dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Dengan mengedepankan pendekatan preventif melalui sosialisasi peraturan, diharapkan tingkat kepatuhan pelaku usaha akan meningkat.

Di akhir wawancara, Chandra mengajak seluruh pelaku usaha untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban umum dengan mematuhi aturan yang berlaku, termasuk ketentuan jam operasional.

"Mari bersama-sama kita wujudkan lingkungan hiburan yang aman dan tertib untuk semua," ajak Chandra.

Melalui sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha, diharapkan sektor hiburan di Kota Padang dapat berkembang secara positif tanpa menimbulkan gangguan terhadap ketertiban dan kenyamanan publik. (red)

Baca Juga

Satpol PP Padang Laporkan Insiden Penertiban PKL Sandang Pangan ke Polisi, Sembilan Anggota jadi Korban
Satpol PP Padang Laporkan Insiden Penertiban PKL Sandang Pangan ke Polisi, Sembilan Anggota jadi Korban
Mengapa 169 PKL di Jalan Sandang Pangan Pasar Raya Padang Harus Direlokasi? Ini Alasannya
Mengapa 169 PKL di Jalan Sandang Pangan Pasar Raya Padang Harus Direlokasi? Ini Alasannya
Penertiban 169 PKL Pasar Raya Padang Ricuh, Lima Personel Satpol PP Dilarikan ke Rumah Sakit
Penertiban 169 PKL Pasar Raya Padang Ricuh, Lima Personel Satpol PP Dilarikan ke Rumah Sakit
Razia Tempat Hiburan Malam, Satpol PP Padang Amankan 5 Wanita
Razia Tempat Hiburan Malam, Satpol PP Padang Amankan 5 Wanita
Diduga Hendak Tawuran, 12 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang
Diduga Hendak Tawuran, 12 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang
Lima PPPK Satpol PP Padang diberhentikan tidak dengan hormat karena pelanggaran disiplin berat.
Lima PPPK Satpol PP Padang Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Penyebabnya